PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT HUKUM Oleh: F.X. Welly, S.Ag., S.H. Pendahuluan Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia, memiliki peran sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih dari sekadar ideologi politik, Pancasila merupakan suatu sistem filsafat yang mendalam, yang mencakup pandangan tentang hakikat manusia, masyarakat, negara, dan hukum. Sebagai filsafat hukum, Pancasila memberikan landasan ideologis, moral, dan etik bagi pembentukan, penegakan, dan interpretasi hukum di Indonesia. Pentingnya Pancasila sebagai filsafat hukum terletak pada kemampuannya untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas bagi pembangunan hukum yang berkeadilan. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, Pancasila menjadi titik temu dan landasan bersama bagi seluruh warga negara, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan golongan. Tulisan ini bertujuan untuk merefleksikan Pancasila sebagai filsafat hukum, dengan fokus pada: 1. Landasan Historis dan Filosofis Pancasila: Me...