Senin, 26 Januari 2026

RENUNGAN: KORUPSI



Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang artinya perbuatan busuk atau rusak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, seperti menggelembungkan anggaran dan pemberian gratifikasi. Orang yang melakukan tindakan korupsi disebut koruptor. Korupsi dapat terjadi karena faktor dari dalam diri manusia (internal) mau pun dari lingkungannya (eksternal). 

Faktor-faktor internal yang dimaksudkan seperti keserakahan untuk memenuhi gaya hidup serta kebohongan dan kemunafikan yang sudah menjadi hal yang dianggap wajar. Sedangkan faktor-faktor eksternal meliputi keadaan politik yang mendukung terjadinya korupsi, penegakan hukum yang lemah, dan organisasi yang membuka peluang terjadinya korupsi. Kehidupan manusia memang mendorong manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhannya. Hal ini membuat manusia tidak pernah merasa puas karena ketika kebutuhan yang satu terpenuhi akan muncul kebutuhan baru lainnya. 

Dalam memenuhi kebutuhan ini tentu memerlukan uang, hanya saja perilaku menimbun harta benda dapat berkembang menjadi keserakahan sehingga pemenuhan kebutuhan tidak mengenal titik sarat. Hal ini menyebabkan batas antara kebutuhan dan kerakusan menjadi kabur, dan setelah menjadi rakus seseorang cenderung menghalalkan segala cara untuk memenuhi keinginannya, salah satunya melakukan korupsi. Selain keserakahan, telah disebutkan sebelumnya bahwa kebiasaan berbohong dan kemunafikan juga menjadi faktor pendorong terjadinya korupsi. Hal ini tak lepas dari berbagai perilaku buruk yang disepelekan, seperti mencontek dan  menipu yang kemudian menjadi kebiasaan yang dibawa hingga dewasa. Tentunya kebiasaan ini juga menyebabkan penurunan nilai-nilai moral di masyarakat. Wujud penurunan nilai moral lainnya yang juga menjadi faktor eksternal korupsi adalah politik uang. 

Politik uang masih terjadi di Indonesia terutama menjelang pemilu yang diistilahkan dengan serangan fajar dan mahar politik. Dengan adanya politik uang ini, pejabat tentu akan memanfaatkan jabatannya untuk mendapat keuntungan dari modal yang ia keluarkan untuk memperoleh jabatan itu dengan menyelewengkan kewenangannya. Bentuk korupsi lain di dalam konstelasi politik adalah pemerasan, suap, dan kongsi antara pengusaha dengan pejabat pemerintahan. Faktor eksternal lain yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah faktor hukum dan organisasi. Hukum yang memiliki banyak celah, tidak adil, dan multitafsir memberikan peluang terjadinya korupsi. Begitu pula apabila tidak ada teladan di dalam organisasi dan budaya kerja yang membiarkan terjadinya korupsi. 

Di sisi lain, meski hukum sudah baik, tetapi tidak ditegakkan dengan benar akan membuat koruptor tidak merasa takut mau pun jera akan perbuatannya. Seluruh faktor yang telah dijelaskan di atas tak lain adalah godaan agar manusia jatuh dalam dosa. Seperti halnya manusia, Yesus juga pernah menghadapi godaan yang serupa. Kisahnya dapat ditemukan dalam injil Matius 4: 1-11. Dalam injil ini dikisahkan bahwa Yesus menolak tiga godaan dari si Jahat, yaitu untuk mengubah batu menjadi roti, menjatuhkan diri dari Bait Allah untuk memerintahkan malaikat menolong-Nya, dan menyembah si Jahat untuk mendapatkan seluruh kekayaan dunia. Seluruh godaan itu pada intinya menjebak Yesus untuk menggunakan kuasa yang diberikan Allah untuk kepentingan pribadi dan mengambil keuntungan serta kenikmatan dengan cara yang menyimpang dari kehendak Allah. Penyimpangan dari kehendak Allah menyebabkan kita hidup terkikis oleh dosa dan pada akhirnya menuju kepada kebinasaan.

Korupsi merupakan kecurangan besar dalam kehidupan berbangsa, kejahatan objektif korupsi terletak pada fakta bahwa korupsi menggerogoti ketahanan bangsa dan negara di semua bidang kunci. Korupsi bak rayap yang menggerogoti dari dalam tiangtiang yang di atasnya kehidupan bangsa dibangun. Korupsi dapat diartikan sebagai mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain atau melanggar hak orang lain.

Korupsi adalah sebuah “tindakan” (act) bukan sekedar “gerak” (move). Tindakan adalah sesuatu yang kita lakukan berdasarkan pemikiran mendalam hingga kita tahu persis alasan-alasan yang melandasi tindakan yang kita lakukan bukan sekedar ketidak-sengajaan (kekhilafan) belaka. Penegasan di dalam rumusan ini adalah penekanan permasalah korupsi di Indonesia semata-mata sebagai masalah struktural kurang komprehensif, kaitannya dengan penyelesaian masalah korupsi semata-mata dari sisi padang eksternal semata, tanpa mempertimbangkan sisi internal manusia itu sendiri. Korupsi memupuk perilaku merahasiakan segala sesuatu dan penindasan. Korupsi menutup kemungkinan bagi warga yang paling lemah untuk menikmati pembangunan dan mutu kehidupan yang lebih tinggi sehingga negara juga perlu memperkenalkan integritas nasional sangat penting di semua lapisan masyarakat bagi reformasi yang berkelanjutan.

Ada empat akar korupsi menurut Jack Bologna yaitu: Greed, opportunity, Need, Exposes, selanjutnya disebut dengan GONE Theory. Greed terkait dengan keserakahan dan kerakusan pelaku korupsi. Opportunity terkait dengan sistim yang memberi lubang terjadinya korupsi. Need berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme, dan selalu sarat kebutuhan yang tak pernah usai. Exposes berkaitan dengan hukuman pada pelaku korupsi yang rendah. Hukuman yang tidak membuat jera sang pelaku. Korupsi memiliki tahapan penyebaran, antara lain: Pertama, korupsi terbatas yaitu korupsi yang dilakukan oleh kalangan elit saja. Kedua, korupsi yang sudah merata di lapisan masyarakat. Ketiga, korupsi yang sudah membudaya di setiap elemen masyarakat yang sudah sangat sulit diatasi.

Mengambil hak orang lain secara paksa lewat proses pencurian dan mengakibatkan kerugian. Bagi kelompok masyarakat marginal tindakan itu dapat membuat mereka hidup semakin menderita, bahkan mengancam kehidupan mereka merupakan perbuatan keji dan tidak manusiawi. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu menghadapi susahnya memberantas praktek-praktek korupsi ini. Dampak buruk korupsi dan keputasan pemerintah untuk menetapkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa dapat dijadikan sebagai dasar mengatakan korupsi sebagai musuh bersama. Di tengah sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia KPK merumuskan Strategi pemberantasan Korupsi, yakni: 1. Represif. 2. Perbaikan Sistem, dan 3. Edukasi dan Kampanye. Agar berjalan lebih efektif, ketiganya harus dilakukan bersamaan. Berbagai upaya dan strategi yang dirumuskan sebagai bagian dari perlawanan terhadap korupsi akan memiliki daya dorong dan percepatan penyelesaian permasalahan korupsi di Indonesia jika seluruh elemen bangsa, termasuk seluruh umat beragama bersatu-padu untuk menyatakan perang dan menjadikan korupsi sebagai musuh bersama niscaya tidak tertutup kemungkinan kita akan semakin memperkecil ruang gerak prilaku koruptif, dan bahkan menghentikan tindakan penghancuran tersebut.

Semoga Demikian...Amin...πŸ™πŸ˜‡

INFORMASI TAMBAHAN: KUHP BARU/UU NO 1 THN 2023 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 603)Setiap orang;Yang secara melawan hukum;Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan;Denda paling sedikit kategori II (Rp10.000.000,00) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000,00).
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 604)Setiap orang;Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi;Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan;Denda paling sedikit kategori II (Rp10.000.000,00) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000,00).
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 605 ayat (1))Setiap Orang yang;Memberi atau menjanjikan sesuatu; Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, Yang bertentangan dengan kewajibannya;       atauMemberi sesuatu Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban;Yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan Denda paling sedikit kategori III (Rp50.000.000,00) dan paling banyak kategori V (Rp500.000.000,00).
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 605 ayat (2))Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan; Denda paling sedikit kategori III (Rp50.000.000,00) dan paling banyak kategori V (Rp500.000.000,00).
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 606 ayat (1))Setiap Orang;Yang memberikan hadiah atau janji;Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara; Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan; Denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000,00).
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 606 ayat (2))Pegawai negeri atau penyelenggara negaraYang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan Denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000,00).

Salve....Semoga Refleksi atau Permenungan dan/atau informasi ini senantiasa mendorong kita untuk terus bergerak dan melakukan yang terbaik bagi Gereja, Sesama, maupun Bangsa dan Negara.πŸ‘πŸ’ͺπŸ””πŸ™

F. X. Welly, S.Ag., S.H.

#Gereja#Hukum dan Kemanusiaan#


Senin, 19 Januari 2026

 SEBUAH REFLEKSI (KESADARAN EKOLOGI)

OLEH : F.X. WELLY 

Salve Saudara/i yang dikasihi oleh Tuhan.

Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato-Si artikel 1-2 mengungkapkan keprihatinannya karena hancurnya bumi sebagai rumah kita bersama dengan menyatakan bahwa ibu pertiwi yang memelihara dan mengasuh kita dengan aneka ragam buah-buahan beserta bunga yang warna-warni sekarang telah menjerit karena segala kerusakan yang telah kita timpakan padanya, karena penggunaan dan penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab atas kekayaan yang telah diletakkan Allah di dalamnya.

Keprihatinan Paus tersebut lahir dari kenyataan bahwa hidup manusia saat ini banyak menimbulkan kecemasan. Setiap tahun manusia menghasilkan ratusan juta ton limbah yang sebagian besar tidak membusuk secara biologis seperti limbah domestik dan perusahaan limbah pembongkaran bangunan, limbah klinis, elektronik dan industri, yang sebagian besar radioaktif dan sangat beracun. Akibatnya bumi sebagai rumah kita bersama mulai terlihat sebagai tempat pembuangan sampah yang besar.

Alam yang biasanya ramah, saat ini justru menjadi alam yang ganas. Bumi menjadi tempat yang tidak nyaman lagi untuk ditinggali. Diberbagai tempat terus terjadi bencana alam: gempa, longsor, banjir, tsunami dan berbagai polusi udara, air dan tanah. Semua ini menunjukkan bahwa bumi sedang sakit. Masalah lain yang sering muncul setiap tahun ialah semakin berkurangnya air bersih.

Selain itu persoalan lain juga mulai muncul yang semakin mencemaskan seperti polusi udara yang mengakibatkan berbagai masalah kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin karena menyebabkan jutaan kematian dini. Timbulnya berbagai macam penyakit yang mematikan karena ketidakseimbangan lingkungan. Dibidang biotika tumbuhan terjadi kehilangan benih-benih yang asli karena bioteknologi modern yang merekayasa benih guna menghasilkan benih yang kebal dari berbagai infeksi.

Isu yang tidak kalah penting juga terkait perihal lingkungan yaitu, meningkatnya temperatur suhu rata-rata atmosfer, laut dan daratan yang merupakan akibat dari pemanasan global atau global warming. Semua persoalan tersebut menunjukkan betapa kompleks masalah ekologi dan persoalan-persoalan yang melatarbelakanginya. Pemanasan global misalnya disebabkan karena pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi dan gas alam yang melepas gas asam arang (karbon dioksida, CO2) ke atmosfer. Akibatnya atmosfer makin kaya akan gas-gas rumah kaca sehingga menjadi insulator yang menahan lebih banyak panas matahari yang akan dipancarkan ke bumi. Yang paling besar menyumbang emisi karbon ini adalah aktivitas pembangunan pabrik, pembakaran lahan dan bencana asap yang semuanya merupakan aktivitas manusia. Krisis lingkungan merupakan ancaman terbesar yang dihadapi umat manusia secara kolektif di samping ancaman perang nuklir.

Kerusakan alam tidak hanya menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem tetapi membawa bencana yang besar bagi hidup manusia sendiri. akhir-akhir ini sering terjadi bencana alam yang besar di berbagai tempat dan belahan dunia, termasuk di Indonesia berupa banjir, tanah longsor dan sebagainya. Penyelesaian persoalan ekologis selama ini kurang membawa perubahan yang cukup signifikan bagi perilaku dan mentalitas hidup manusia sehingga berbagai bencana alam terus terjadi. Dimana-mana terus terjadi penebangan hutan secara ilegal, polusi air dari limbah industri dan pertambangan, polusi udara di daerah perkotaan, asap dan kabut dari kebakaran hutan dan perambahan suaka alam/suaka margasatwa secara ilegal.

Indonesia juga misalnya saat ini masih tercatat sebagai negara sumber sampah plastik di laut terbesar kedua di dunia setelah Cina. Setiap tahun, Indonesia sebanyak lebih dari 170 juta ton plastik dibuang ke laut. Hal ini menunjukkan tingkat perusakan lingkungan hidup di tengah kemajuan teknologi modern bukannya makin berkurang melainkan justru meningkat sejalan dengan indeks pertumbuhan masif teknologi abad ke-21. Mengingat betapa bahayanya fenomena ini maka dibutuhkan suatu refleksi yang mendalam dan menyeluruh tentang ekologi. Maka kita dapat mengacu pada Kitab Kejadian bahwa, sejatinya manusia adalah Citra Allah yang memiliki tugas mulia terhadap keberadaan ekologi. Dalam Kitab Kejadian, penciptaan manusia dimaksudkan untuk menjadi rekan kerja Allah dalam merawat dan melestarikan alam ciptaan. Dalam kisah penciptaan yang pertama Kitab Kejadian, Allah menciptakan alam semesta dalam hubungan manusia dengan alam semesta. Setelah menciptakan laki-laki dan perempuan, "Allah melihat segala yang dijadikan-Nya itu, sungguh amat baik” (Kej.1:31).

Kisah penciptaan itu menceritakan bahwa Allah menciptakan manusia karena cinta, sebab manusia diciptakan menurut gambar dan rupa-Nya (Kej. 1:26). Pernyataan ini menunjukkan martabat tinggi setiap pribadi manusia, yang "bukan hanya sesuatu, tapi seseorang (Laudato-Si art. 65). Kepada manusia, Allah memberi perintah, “Lihatlah kepadamu, Kuberikan segala tumbuhan yang berbiji, segala pepohonan, segala binatang melata, burung di udara dan binatang yang merayap di bumi serta segala tetumbuhan hijau untuk menjadi makananmu” (Kej. 1:29b-30).

Namun, perintah ini tidak memiliki makna bahwa segala sesuatu yang telah diciptakan adalah milik manusia melainkan tetap milik Allah. Karena itu, perintah tersebut mesti dimaknai dalam rangka perutusan manusia sebagai teman sekerja Allah untuk mengusai dan menaklukkan bumi. Maka penciptaan manusia secitra dengan Allah berkaitan dengan panggilannya untuk menjadi co-creator. Melalui refleksi semacam ini kita diajak untuk menyadari bahwa tugas dan panggilan kita sebagai manusia untuk berkuasa atas ciptaan lain berada dalam pengertian memelihara dan melestarikan bukan mengeksploitasi secara sewenang-wenang sehingga menghancurkan ekologi atau alam ciptaan Tuhan. Dengan kata lain manusia memiliki kehendak bebas, namun kehendak bebas yang terbatas.

Marilah kita membangun kesadaran bahwa bumi ini adalah rumah kita bersama, hendaknya sebagaimana rumah tempat tinggal kita sendiri begitu juga kita hendaknya menjaga atau melestarikan bumi, dan tidak hanya demi mencari keuntungan belaka. Kita pikirkan pula para penerus kita yang melanjutkan perjuangan hidup dibumi ini agar tetap terjaga dengan baik, dan menjadikan bumi sebagai rumah yang layak huni. Jangan sampai kita terlena merasa acuh tak acuh, dan merasa hal terebut bukan bagian dari tugas kita dalam rangka melestarikan dan menjaga keseimbangan ekologi. Kita perlu membangun kesadaran ekologi yaitu, sebuah pemahaman yang mendalam atau radikal dan menyeluruh tentang hubungan antara manusia dan lingkungan hidup.

Kesadaran ekologi melibatkan pengakuan akan ketertarikan segala sesuatu dalam ekosistem, dampak tindakan manusia terhadap lingkungan, dan tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian alam. Saudara/saudari sekalian adapun beberapa aspek-aspek kesadaran ekologi sebagai berikut:

1. Pengetahuan tentang Ekologi:

Hendaknya saat ini kita sudah memulai untuk memahami konsep-konsep dasar ekologi, seperti ekosistem, rantai makanan, siklus biogeokimia, keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim meskipun tidak begitu mendalam tetapi kita memiliki kesadaran untuk mengetahuinya. Mengetahui bagaimana ekosistem berfungsi dan bagaimana manusia bergantung pada ekosistem untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Kesadaran akan Dampak Tindakan Manusia:

Menyadari bahwa tindakan manusia, baik individu maupun kolektif, dapat berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup. Memahami bagaimana kegiatan manusia, seperti penggunaan energi fosil, deforestasi, polusi, dan konsumsi berlebihan, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

3. Kepedulian terhadap Lingkungan:

Merasa peduli dan prihatin terhadap masalah-masalah lingkungan, seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi. Memiliki keinginan untuk melakukan sesuatu untuk melindungi lingkungan.

4. Tanggung Jawab Moral:

Merasa bertanggung jawab secara moral untuk menjaga kelestarian alam demi kesejahteraan bersama dan generasi mendatang. Menyadari bahwa manusia memiliki kewajiban untuk menggunakan sumber daya alam secara bijaksana dan menghindari tindakan yang dapat merusak lingkungan.

5. Perilaku Ramah Lingkungan:

Kita juga hendaknya menerapkan perilaku ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari mulai dari lingkungan rumah kita sendiri, seperti mengurangi penggunaan energi, menghemat air, mengurangi sampah, dan mendukung produk-produk ramah lingkungan. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan pelestarian lingkungan, seperti penanaman pohon, pembersihan sampah, dan kampanye lingkungan, dan banyak hal-hal positif lainnya yang dapat kita lakukan.

Upaya memperjuangkan keutuhan alam ciptaan harus berjalan beriringan dengan upaya memperjuangkan kemanusiaan; tidak ada ekologi tanpa antropologi yang memadai (LS, 118). Atau, sebagaimana diungkapkan Paus Benediktus XVI, perkembangan kemanusiaan yang integral tidak dapat dipisahkan dari kewajiban yang muncul dari relasi manusia dengan alam lingkungannya. Kita semestinya menyadari bahwa alam harus dilihat sebagai rahmat Allah yang dianugerahkan kepada semua manusia, dan ketika memanfaatkan hasil alam, kepentingan semua manusia perlu dipertimbangkan, terutama dalam hal ini untuk generasi mendatang.

Tuhanlah pencipta segala sesuatu, namun demikian kepada manusia Tuhan berkenan membagikan kekuasaan-Nya. Oleh Tuhan, manusia dianugerahi (dipinjami) kekuatan nyata untuk mengelola bumi. Kekuasaan untuk mengelola ini diberikan atau didelegasikan oleh Tuhan, dan kekuasaan ini bukanlah milik manusia. Sama seperti Tuhan mengatur ciptaan-Nya dengan penuh kasih, sudah sepantasnya pula manusia berlaku sama seperti Tuhan. Pada mulanya hanya ada kekacauan, namun dengan penuh kasih Tuhan mengatur kekacauan itu menjadi sebuah keharmonisan. 

Dalam keharmonisan itu setiap ciptaan mempunyai fungsi dan perannya masing-masing, dan setiap ciptaan mendapatkan tempat dalam keseluruhan alam semesta yang menakjubkan ini. Ciptaan itu baik, sungguh sangat baik sebagaimana diinginkan dan dimaksudkan oleh Allah. Alam semesta ini tidaklah dilahirkan dalam peperangan, pertempuran atau pertentangan, melainkan tanpa kekerasan dan tanpa perjuangan, dan diciptakan melalui sabda Allah dan perbuatan ilahi. 

Demikian juga manusia dari asal usulnya bukanlah “serigala bagi yang lain” (Hobbes), melainkan pada asal mulanya diciptakan dalam keadaan baik, yang satu bertanggung jawab terhadap yang lain dan terhadap semua ciptaan. Bumi adalah rumah bagi semua makhluk. Bumi tidak secara eksklusif diperuntukkan bagi manusia, tetapi juga adalah tempat tinggal atau rumah bagi semua ciptaan Allah. Manusia bukanlah satu-satunya yang diberkati Allah; burung-burung dan ikan dan setiap benda ciptaan lainpun diberkati oleh Allah. Dasar spiritualitas inilah yang kiranya harus menjiwai cara hidup orang Katolik dalam relasinya dengan ciptaan lain, yaitu spiritualitas yang menaruh hormat pada martabat manusia dan ciptaan lain, dan terutama penghormatan kepada Allah sebagai pencipta alam semesta.

Iman kepada Yesus mendesak setiap orang Katolik untuk memperjuangkan kemanusiaan dan keutuhan ciptaan. Hal tersebut merupakan implikasi etis iman kepada Yesus Kristus. Sebagaimana Yesus yang semasa hidup-Nya menunjukkan belas kasih, sudah sepantasnya para pengikut-Nya menunjukkan sikap yang sama yaitu dengan cinta kasih untuk mengasihi alam ciptaan dan memiliki kesadaran ekologi. Untuk itu manusia ikut mengambil bagian dalam kasih Allah, bukan dengan mengeksploitasi bumi, melainkan berusaha mentransformasi dunia ciptaan-Nya yang merupakan ungkapan kasih Ilahi kearah yang lebih baik dan tepat guna. Kasih Ilahi mentransformasi dunia agar dunia tertuju pada kemuliaan Allah. Demikian juga orang beriman tidak akan lengkap jika mengasihi Allah, dan sesama jika tidak turut serta untuk mengasihi dan menjaga ekologi demi kebaikan dan keberlangsungan hidup Bersama kini dan seterusnya sampai kita menunggu kedatangan Tuhan yang kedua kalinya sebagai hakim yang adil dan berbelas kasih pada orang yang mampu mencintai diri-Nya, sesama, dan alam ciptaan yang indah ini, yang tiada lain ialah, sebuah karya yang berakar dan tumbuh dari cinta kasih Allah. Saudara/saudari sekalian marilah kita membangun kesadaran ekologi itu mulai dari sekarang sebelum semuanya menjadi semakin hancur dan terlambat. Dimulai dari diri kita sendiri, oleh kita, dan untuk kita. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang, kapan lagi.

Semoga renungan ini semakin menyadarkan kita, dan membangkitkan semangat dalam mengaktualisasikan iman Katolik ditengah-tengah dunia. Karena iman tanpa perbuatan hakikatnya mati (Yak 2:17). Demi harmoni keberlangsungan hidup bersama, dan hidup harmonis bersahabat dengan alam. Semoga demikian. Amin...

LATIHAN SOAL MULOK AGAMA KATOLIK

1. Kitab Suci dalam Gereja Katolik disebut juga sebagai… A. Tradisi Suci B. Sabda Allah C. Dogma Gereja D. Liturgi Kudus Jawaban: B ...