Jumat, 28 Maret 2025

PANCASILA

PANCASILA

Oleh : F.X. Welly

Sejak jaman kerajaan dan masuknya agama-agama besar di nusantara, unsur-unsur Pancasila sebagai kebudayaan Indonesia sudah ada dalam kehidupan masyarakat, terutama yang terkait dengan sistem kepercayaan. Kehadiran pengaruh budaya luar pada waktu itu berjalan secaradamai, tanpa intimidasi apalagi melalui kekerasan, sehingga hubungan di antara kedua budaya itu terjalin dan dapat berlangsung secara harmonis.

Pada masa kerajaan Majapahit cukup banyak karya sastra bernilai tinggi berhasil diciptakan. Di antara sekian banyak karya sastra, ada dua buah karya sastra yang sangat terkenal kala itu yaitu: kitab Negarakertagama yang dikarang oleh Mpu Prapanca, dan kitab Sutasoma yang dikarang oleh Mpu Tantular. Dalam buku Negarakertagama terdapat istilah “Yatnaggegwani Pancasyiila Kertasangkar bhisekaka Krama”, artinya raja wajib menjalankan dengan setia kelima pantangan begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan. Sementara dalam kitab Sutasoma terdapat istilah “Pancasila Krama”, artinya lima dasar tingkah laku atau perintah kesusilaan. Pancasila Krama ini juga sering disebut “Ma Limo”, mencakup: 1) Dilarang mateni (membunuh); 2) Dilarang maling (mencuri); 3) Dilarang madon (berzina); 4) Dilarang mabok (minum-minuman keras) dan; 5) Dilarang main (berjudi). Kelima ini menjadi pedoman tingkah laku yang wajib ditaati.

Secara etimologi, kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sanskerta, yang terdiri dari dua kata, Panca artinya "lima", dan Sila artinya "prinsip" atau "dasar". Jadi, Pancasila secara harfiah berarti "lima prinsip" atau "lima dasar". Istilah ini menggambarkan lima sila atau prinsip dasar yang dijadikan sebagai fondasi negara Republik Indonesia. Dalam konteks Pancasila sebagai dasar negara, kelima sila tersebut mencerminkan nilai-nilai dasar yang harus dipegang teguh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Indonesia mengenal dan secara resmi mengadopsi Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaannya. Berikut adalah beberapa momen kunci terkait pengenalan dan penetapan Pancasila:

1.     29 Mei - 1 Juni 1945: Pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), Soekarno mengemukakan konsep Pancasila dalam pidatonya pada 1 Juni 1945. Ini merupakan momen penting di mana lima prinsip dasar yang dikenal sebagai Pancasila diperkenalkan.

2.     18 Agustus 1945: Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang untuk meratifikasi UUD 1945. Dalam sidang tersebut, Pancasila secara resmi diterima dan dimasukkan sebagai dasar negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945. Ini menandai pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi resmi Republik Indonesia.

Jadi, Pancasila diperkenalkan pada 1 Juni 1945 dan secara resmi dijadikan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. "Sebagaimana manusia dilahirkan, setelah itu barulah menyusul akte kelahirannya". "Pancasila lahir 1 Juni 1945, dan disusul akte kalahirannya 18 Agustus 1945 yang  tercatat dalam sejarah kehidupan bangsa kita".

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila. Asal mula Pancasila berawal dari proses panjang dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Berikut adalah garis besar asal mula dan perkembangan Pancasila:

1.     Proses Penyusunan: Pancasila dikembangkan melalui berbagai tahap perumusan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Salah satu momen kunci adalah dalam Sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yang diadakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Di sinilah Soekarno, presiden pertama Indonesia, mengemukakan lima dasar yang menjadi inti dari Pancasila.

2.     Rumusan Pancasila oleh Soekarno: Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima prinsip yang dikenal sebagai "Pancasila" (lima sila). Pancasila yang diusulkan Soekarno adalah:

o    Kebangsaan Indonesia (nasionalisme)

o    Internasionalisme atau Perikemanusiaan (humanisme)

o    Kesejahteraan Sosial (keadilan sosial)

o    Demokrasi (kedaulatan rakyat)

o    Ketuhanan yang Maha Esa (agama)

3.     Pengesahan: Pancasila secara resmi diakui sebagai dasar negara Indonesia dalam Konstitusi 1945. Pada 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

4.     Makna dan Relevansi: Pancasila menjadi panduan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Setiap sila dari Pancasila memiliki makna dan tujuan yang mendasari kehidupan berbangsa, seperti prinsip kebangsaan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.

Pancasila, dengan lima silanya, merupakan fondasi filosofis yang mencerminkan nilai-nilai dan aspirasi bangsa Indonesia untuk membangun negara yang adil, makmur, dan harmonis. Dan dijadikan sebagai arah serta tujuan hidup bersama dengan semangat persatuan yang telah ditanamkan oleh para pendahulu atau para bapak bangsa dinusantara ini.

Referensi:

Novitasari, F., Suhadak, A., Anggraini, A., & Wiradimadja, A. (2021). Grebeg Pancasila: Peringatan Lahirnya Pancasila Dan Makna Nilai Filosofisnya. Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial4(1).

 Wahana, P. (1993). Filsafat Pancasila.

Hadi, P. H. (1994). Hakikat & muatan filsafat Pancasila.

Brata, I. B., & Wartha, I. B. N. (2017). Lahirnya Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji Pendidikan (JSP)7(1).

 

PANCASILA DASAR NEGARA

PANCASILA DASAR NEGARA

OLEH

F.X. Welly

Dalam perjalanan sejarah, kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara mengalami pasang surut baik dalam pemahaman maupun pengamalannya. Setelah runtuhnya Orde Baru Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah yang tak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Bahkan banyak kalangan menyatakan bahwa sebagian masyarakat bangsa Indonesia hampir melupakan jati dirinya yang esensinya adalah Pancasila. Pancasila nampak semakin terpinggirkan dari denyut kehidupan bangsa Indonesia yang diwarnai suasana hiruk-pikuk demokrasi dan kebebasan berpolitik.

Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) yang menjadi payung kehidupan berbangsa yang menaungi seluruh warga yang beragam suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa, agama dan afiliasi politik. Sesungguhnya Pancasila bukan milik sebuah era atau ornament kekuasaan pemerintahan pada masa tertentu, tetapi Pancasila adalah dasar negara yang menjadi penyangga bangunan arsitektural yang bernama negara Indonesia.

Pancasila sebelum disahkan sebagai dasar negara, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sudah ada dalam adat istiadat dan kebudayaan masyarakat bangsa Indonesia, misal dalam perwujudannya sebagai : pandangan hidup, jatidiri, cara hidup, corak watak, falsafah hidup, Dengan keseluruhan hal tersebut, nilai-nilai Pancasila sudah menyatu dengan kehidupan bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia merupakan ”causa materialis” Pancasila.

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, perkembangan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara melalui proses perkembangan yang menganut pola dialektik diskontinyu. Pada tahap antitesis, Pancasila sebagai entitas kebenaran berulang kali mengalami penyangkalan (falsifikasi) oleh sistem pemikiran baru. Namun Pancasila mampu bertahan menghadapi semua penyangkalan selama ini, Pancasila telah melampaui proses pengokohan (corroboration). Secara epistemologis, kebenaran Pancasila sampai saat ini memiliki tingkat :testability, falsifiability, dan refutability. Pancasila mampu bertahan menghadapi tes-tes empirik, mampu menangkal disalahkan, mampu menghadapi penyangkalan. Sebagai ideologi dan dasar negara, kebenarannya tetap diyakini oleh bangsa Indonesia, karena mampu mengimbangi dinamika dan dialektika jaman.

Pancasila adalah cita – cita dan tujuan bangsa, Pancasila juga memiliki peran vital sebagai pedoman dalam setiap aktivitas di berbagai bidang masyarakat Indonesia. Dikarenakan kefleksibelannya dalam mengikuti perkembangan zaman, serta kemampuannya dalam mencakup semua jajaran lini masyarakat. Sehingga dijadikanlah Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat yang berbunyi, "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Sebagai dasar Negara yang merupakan fungsi pokok. Fungsi Pancasila lainnya di antaranya yaitu sebagai ideologi bangsa, pandangan hidup, jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber hukum, sebagai perjanjian luhur dan lain-lain. Sedangkan yang berkaitan dengan kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila juga berperan penting dalam tatanan Negara serta dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Berikut ini adalah penjabaran dan penjelasan secara lengkapnya tentang fungsi dan peran Pancasila yang wajib kamu ketahui. 1. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Sebagai Dasar Negara Pancasila Berfungsi memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah:

(1) Sumber dari segala sumber hukum Indonesia, dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia, (2)Suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar, (3) Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara, (4) Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, penyelengggaran negara. pelaksana pemerintahan, MPR dengan ketetapan No.XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI, (5) Norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. (6) Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup.

Melalui Pembukaan UUD 1945 alinea keempat bahwa telah tampak pada sisi historis (sejarah) sebagaimana ditentukan oleh BPUPK bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan No. XX/MPRS/1966 (Jo Ketetapan MPR) No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.IX/MPR/1978). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR maupun DPR. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat diuraikan sebagai berikut: Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum Indonesia yang dijelaskan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Meliputi suasana dari Undang-Undang dasar 1945, yaitu hal-hal yang menjiwai pada waktu proses penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan tercermin dalam pasal-pasal. Mewujudkan cita-cita hukum dari hukum dasar negara (baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis).

Undang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi “…Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan dan adil dan beradab..”. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintah. Hal ini dapat dipahami karena penting bagi penyelenggara atau pelaksana negara. Maka dari itu, masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber dari asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan atas kerohanian negara.

Pancasila digunakan sebagai dasar oleh negara dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Selain itu, arti Pancasila sebagai dasar negara juga dapat dimaknai dengan dijadikannya Pancasila sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam kehidupan. KBBI mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa,(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Referensi:

Handayani, P. A., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal Kewarganegaraan5(1), 6-12.

Widisuseno, I. (2014). Azas Filosofis Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara. Humanika20(2), 62-66.

Ningsih, I. S. (2021). Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.

Unggul, A. R. P., Ajati, D. T., Saputra, R. W., & FITRIONO, R. A. (2022). Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora4(04), 25-31.

Aifha, D. R. N., Nulfadli, D. R. I., & Santoso, G. (2022). Prinsip-Prinsip Filsafati Pancasila Sebagai Dasar Negara (Philosofische Grondslag, Weltanschauung) Republik Indonesia. Jurnal Pendidikan Transformatif1(2), 51-67.

LATIHAN SOAL MULOK AGAMA KATOLIK

1. Kitab Suci dalam Gereja Katolik disebut juga sebagai… A. Tradisi Suci B. Sabda Allah C. Dogma Gereja D. Liturgi Kudus Jawaban: B ...