Langsung ke konten utama

PANCASILA DASAR NEGARA

PANCASILA DASAR NEGARA

OLEH

F.X. Welly

Dalam perjalanan sejarah, kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara mengalami pasang surut baik dalam pemahaman maupun pengamalannya. Setelah runtuhnya Orde Baru Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah yang tak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Bahkan banyak kalangan menyatakan bahwa sebagian masyarakat bangsa Indonesia hampir melupakan jati dirinya yang esensinya adalah Pancasila. Pancasila nampak semakin terpinggirkan dari denyut kehidupan bangsa Indonesia yang diwarnai suasana hiruk-pikuk demokrasi dan kebebasan berpolitik.

Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) yang menjadi payung kehidupan berbangsa yang menaungi seluruh warga yang beragam suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa, agama dan afiliasi politik. Sesungguhnya Pancasila bukan milik sebuah era atau ornament kekuasaan pemerintahan pada masa tertentu, tetapi Pancasila adalah dasar negara yang menjadi penyangga bangunan arsitektural yang bernama negara Indonesia.

Pancasila sebelum disahkan sebagai dasar negara, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sudah ada dalam adat istiadat dan kebudayaan masyarakat bangsa Indonesia, misal dalam perwujudannya sebagai : pandangan hidup, jatidiri, cara hidup, corak watak, falsafah hidup, Dengan keseluruhan hal tersebut, nilai-nilai Pancasila sudah menyatu dengan kehidupan bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia merupakan ”causa materialis” Pancasila.

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, perkembangan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara melalui proses perkembangan yang menganut pola dialektik diskontinyu. Pada tahap antitesis, Pancasila sebagai entitas kebenaran berulang kali mengalami penyangkalan (falsifikasi) oleh sistem pemikiran baru. Namun Pancasila mampu bertahan menghadapi semua penyangkalan selama ini, Pancasila telah melampaui proses pengokohan (corroboration). Secara epistemologis, kebenaran Pancasila sampai saat ini memiliki tingkat :testability, falsifiability, dan refutability. Pancasila mampu bertahan menghadapi tes-tes empirik, mampu menangkal disalahkan, mampu menghadapi penyangkalan. Sebagai ideologi dan dasar negara, kebenarannya tetap diyakini oleh bangsa Indonesia, karena mampu mengimbangi dinamika dan dialektika jaman.

Pancasila adalah cita – cita dan tujuan bangsa, Pancasila juga memiliki peran vital sebagai pedoman dalam setiap aktivitas di berbagai bidang masyarakat Indonesia. Dikarenakan kefleksibelannya dalam mengikuti perkembangan zaman, serta kemampuannya dalam mencakup semua jajaran lini masyarakat. Sehingga dijadikanlah Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat yang berbunyi, "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Sebagai dasar Negara yang merupakan fungsi pokok. Fungsi Pancasila lainnya di antaranya yaitu sebagai ideologi bangsa, pandangan hidup, jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber hukum, sebagai perjanjian luhur dan lain-lain. Sedangkan yang berkaitan dengan kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila juga berperan penting dalam tatanan Negara serta dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Berikut ini adalah penjabaran dan penjelasan secara lengkapnya tentang fungsi dan peran Pancasila yang wajib kamu ketahui. 1. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Sebagai Dasar Negara Pancasila Berfungsi memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah:

(1) Sumber dari segala sumber hukum Indonesia, dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia, (2)Suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar, (3) Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara, (4) Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, penyelengggaran negara. pelaksana pemerintahan, MPR dengan ketetapan No.XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI, (5) Norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. (6) Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup.

Melalui Pembukaan UUD 1945 alinea keempat bahwa telah tampak pada sisi historis (sejarah) sebagaimana ditentukan oleh BPUPK bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan No. XX/MPRS/1966 (Jo Ketetapan MPR) No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.IX/MPR/1978). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR maupun DPR. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat diuraikan sebagai berikut: Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum Indonesia yang dijelaskan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Meliputi suasana dari Undang-Undang dasar 1945, yaitu hal-hal yang menjiwai pada waktu proses penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan tercermin dalam pasal-pasal. Mewujudkan cita-cita hukum dari hukum dasar negara (baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis).

Undang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi “…Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan dan adil dan beradab..”. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintah. Hal ini dapat dipahami karena penting bagi penyelenggara atau pelaksana negara. Maka dari itu, masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber dari asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan atas kerohanian negara.

Pancasila digunakan sebagai dasar oleh negara dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Selain itu, arti Pancasila sebagai dasar negara juga dapat dimaknai dengan dijadikannya Pancasila sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam kehidupan. KBBI mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa,(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Referensi:

Handayani, P. A., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal Kewarganegaraan5(1), 6-12.

Widisuseno, I. (2014). Azas Filosofis Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara. Humanika20(2), 62-66.

Ningsih, I. S. (2021). Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.

Unggul, A. R. P., Ajati, D. T., Saputra, R. W., & FITRIONO, R. A. (2022). Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora4(04), 25-31.

Aifha, D. R. N., Nulfadli, D. R. I., & Santoso, G. (2022). Prinsip-Prinsip Filsafati Pancasila Sebagai Dasar Negara (Philosofische Grondslag, Weltanschauung) Republik Indonesia. Jurnal Pendidikan Transformatif1(2), 51-67.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

  NARKOBA ? Narkoba, singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merupakan masalah serius yang mengancam generasi muda dan masa depan bangsa. Dampak negatif narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi keluarga serta masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami bahaya narkoba dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif.   Bahaya Narkoba bagi Kesehatan   Narkoba memiliki efek merusak pada hampir semua organ tubuh. Penggunaan narkoba dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, seperti:   - Kerusakan Otak: Narkoba dapat merusak sel-sel otak dan mengganggu fungsi kognitif, seperti memori, konsentrasi, dan kemampuan belajar. - Penyakit Jantung: Narkoba dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, seperti serangan jantung, gagal jantung, dan aritmia. - Kerusakan Hati: Narkoba dapat menyebabkan kerusakan hati, seperti hepatitis dan sirosis...
Filsafat René Descartes tentang Tuhan René Descartes, seorang filsuf dan matematikawan Prancis abad ke-17, memiliki pandangan yang khas dan berpengaruh tentang Tuhan. Dalam karyanya, terutama Meditations on First Philosophy, Descartes menggunakan argumen-argumen filosofis untuk membuktikan keberadaan Tuhan dan menjelaskan sifat-sifat-Nya. Ajaran Descartes tentang Tuhan 1. Keberadaan Tuhan sebagai Kepastian: Descartes menggunakan argumen ontologis dan argumen kosmologis untuk membuktikan keberadaan Tuhan. - Argumen Ontologis: Descartes berpendapat bahwa ide tentang Tuhan sebagai makhluk yang sempurna secara inheren mengandung keberadaan. Karena kesempurnaan mencakup keberadaan, maka Tuhan pasti ada. Jika Tuhan tidak ada, maka Ia tidak akan menjadi makhluk yang sempurna. - Argumen Kosmologis: Descartes berpendapat bahwa segala sesuatu pasti memiliki penyebab. Karena manusia adalah makhluk yang tidak sempurna dan terbatas, maka ia tidak mungkin menjadi penyebab keberadaannya sendiri. Oleh...