Langsung ke konten utama

PANCASILA DASAR NEGARA

PANCASILA DASAR NEGARA

OLEH

F.X. Welly

Dalam perjalanan sejarah, kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara mengalami pasang surut baik dalam pemahaman maupun pengamalannya. Setelah runtuhnya Orde Baru Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah yang tak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Bahkan banyak kalangan menyatakan bahwa sebagian masyarakat bangsa Indonesia hampir melupakan jati dirinya yang esensinya adalah Pancasila. Pancasila nampak semakin terpinggirkan dari denyut kehidupan bangsa Indonesia yang diwarnai suasana hiruk-pikuk demokrasi dan kebebasan berpolitik.

Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) yang menjadi payung kehidupan berbangsa yang menaungi seluruh warga yang beragam suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa, agama dan afiliasi politik. Sesungguhnya Pancasila bukan milik sebuah era atau ornament kekuasaan pemerintahan pada masa tertentu, tetapi Pancasila adalah dasar negara yang menjadi penyangga bangunan arsitektural yang bernama negara Indonesia.

Pancasila sebelum disahkan sebagai dasar negara, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sudah ada dalam adat istiadat dan kebudayaan masyarakat bangsa Indonesia, misal dalam perwujudannya sebagai : pandangan hidup, jatidiri, cara hidup, corak watak, falsafah hidup, Dengan keseluruhan hal tersebut, nilai-nilai Pancasila sudah menyatu dengan kehidupan bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia merupakan ”causa materialis” Pancasila.

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, perkembangan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara melalui proses perkembangan yang menganut pola dialektik diskontinyu. Pada tahap antitesis, Pancasila sebagai entitas kebenaran berulang kali mengalami penyangkalan (falsifikasi) oleh sistem pemikiran baru. Namun Pancasila mampu bertahan menghadapi semua penyangkalan selama ini, Pancasila telah melampaui proses pengokohan (corroboration). Secara epistemologis, kebenaran Pancasila sampai saat ini memiliki tingkat :testability, falsifiability, dan refutability. Pancasila mampu bertahan menghadapi tes-tes empirik, mampu menangkal disalahkan, mampu menghadapi penyangkalan. Sebagai ideologi dan dasar negara, kebenarannya tetap diyakini oleh bangsa Indonesia, karena mampu mengimbangi dinamika dan dialektika jaman.

Pancasila adalah cita – cita dan tujuan bangsa, Pancasila juga memiliki peran vital sebagai pedoman dalam setiap aktivitas di berbagai bidang masyarakat Indonesia. Dikarenakan kefleksibelannya dalam mengikuti perkembangan zaman, serta kemampuannya dalam mencakup semua jajaran lini masyarakat. Sehingga dijadikanlah Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat yang berbunyi, "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Sebagai dasar Negara yang merupakan fungsi pokok. Fungsi Pancasila lainnya di antaranya yaitu sebagai ideologi bangsa, pandangan hidup, jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber hukum, sebagai perjanjian luhur dan lain-lain. Sedangkan yang berkaitan dengan kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila juga berperan penting dalam tatanan Negara serta dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Berikut ini adalah penjabaran dan penjelasan secara lengkapnya tentang fungsi dan peran Pancasila yang wajib kamu ketahui. 1. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Sebagai Dasar Negara Pancasila Berfungsi memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah:

(1) Sumber dari segala sumber hukum Indonesia, dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia, (2)Suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar, (3) Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara, (4) Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, penyelengggaran negara. pelaksana pemerintahan, MPR dengan ketetapan No.XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI, (5) Norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. (6) Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup.

Melalui Pembukaan UUD 1945 alinea keempat bahwa telah tampak pada sisi historis (sejarah) sebagaimana ditentukan oleh BPUPK bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan No. XX/MPRS/1966 (Jo Ketetapan MPR) No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.IX/MPR/1978). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR maupun DPR. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat diuraikan sebagai berikut: Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum Indonesia yang dijelaskan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Meliputi suasana dari Undang-Undang dasar 1945, yaitu hal-hal yang menjiwai pada waktu proses penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan tercermin dalam pasal-pasal. Mewujudkan cita-cita hukum dari hukum dasar negara (baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis).

Undang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi “…Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan dan adil dan beradab..”. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintah. Hal ini dapat dipahami karena penting bagi penyelenggara atau pelaksana negara. Maka dari itu, masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber dari asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan atas kerohanian negara.

Pancasila digunakan sebagai dasar oleh negara dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Selain itu, arti Pancasila sebagai dasar negara juga dapat dimaknai dengan dijadikannya Pancasila sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam kehidupan. KBBI mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa,(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Referensi:

Handayani, P. A., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal Kewarganegaraan5(1), 6-12.

Widisuseno, I. (2014). Azas Filosofis Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara. Humanika20(2), 62-66.

Ningsih, I. S. (2021). Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.

Unggul, A. R. P., Ajati, D. T., Saputra, R. W., & FITRIONO, R. A. (2022). Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora4(04), 25-31.

Aifha, D. R. N., Nulfadli, D. R. I., & Santoso, G. (2022). Prinsip-Prinsip Filsafati Pancasila Sebagai Dasar Negara (Philosofische Grondslag, Weltanschauung) Republik Indonesia. Jurnal Pendidikan Transformatif1(2), 51-67.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tiga Dosa Besar Didunia Pendidikan

 Tiga Dosa Besar Didunia Pendidikan 1. Perundungan  Perundungan atau Bullying berasal dari bahasa Inggris: penindasan, penyiksaan, perundungan, atau pengintimidasian, yakni menggunakan ancaman, kekerasan, atau paksaan dalam rangka menyalahgunakan, mendomniasi atau mengintimidasi (KBBI, 2023). Bullying adalah sub kategori perilaku agresif yang ditandai dengan niat bermusuhan, ketidakseimbangan kekuatan, dan pengulangan selama periode waktu tertentu (Burger et al., 2015). Bullying dapat dilakukan secara individu atau kelompok, yang disebut mobbing, di mana pengganggu mungkin memiliki satu atau lebih "letnan" yang bersedia membantu pengganggu utama.  Bullying di sekolah dan tempat kerja juga disebut sebagai "peer abuse" (Busby et al., 2022). Bullying terjadi ketika seseorang "terpapar, berulang kali dan dari waktu ke waktu, tindakan negatif pada bagian dari satu atau lebih orang lain", dan tindakan negatif terjadi "ketika seseorang sengaja menimbulkan ce...

CINTA DALAM PANDANGAN FILSAFAT EKSISTENSIALISME SARTRE

  CINTA DALAM PANDANGAN FILSAFAT EKSISTENSIALISME SARTRE Cinta menjadi perhatian yang sangat menarik untuk didiskusikan maupun dalam rangka ditelaah serta dikaji. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan cinta memiliki keunikannya tersendiri untuk dibicarakan. Setiap orang memaknai serta mengartikan istilah cinta ini tanpa batas, sangat beragam dan memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya. (Maharani, 2009) dalam bukunya Filsafat Cinta menjelaskan bahwasanya cinta itu adalah sebuah aktivitas aktif yang dilakukan oleh manusia terhadap objek lain, hal tersebut dapat berupa pengorbanan diri, rasa empati, kasih sayang dan perhatian, rasa ingin membantu, memiliki kepatuhan serta menuruti perkataan atau bersedia melakukan apapun yang diinginkan oleh objek yang dicintai tersebut. Dalam konteks ini cinta mampu mempengaruhi serta memberikan perubahan yang luar biasa bagi yang sedang mencintai. Cinta tidak terlepas juga dari hakikat manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu memb...