PANCASILA DASAR NEGARA
OLEH
F.X. Welly
Dalam
perjalanan sejarah, kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
mengalami pasang surut baik dalam pemahaman maupun pengamalannya. Setelah
runtuhnya Orde Baru Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah yang
tak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila semakin
jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan
ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Bahkan banyak kalangan
menyatakan bahwa sebagian masyarakat bangsa Indonesia hampir melupakan jati
dirinya yang esensinya adalah Pancasila. Pancasila nampak semakin terpinggirkan
dari denyut kehidupan bangsa Indonesia yang diwarnai suasana hiruk-pikuk
demokrasi dan kebebasan berpolitik.
Pancasila
sebagai norma dasar (grundnorm) yang menjadi payung kehidupan berbangsa yang
menaungi seluruh warga yang beragam suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa,
agama dan afiliasi politik. Sesungguhnya Pancasila bukan milik sebuah era atau
ornament kekuasaan pemerintahan pada masa tertentu, tetapi Pancasila adalah
dasar negara yang menjadi penyangga bangunan arsitektural yang bernama negara
Indonesia.
Pancasila
sebelum disahkan sebagai dasar negara, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
sudah ada dalam adat istiadat dan kebudayaan masyarakat bangsa Indonesia, misal
dalam perwujudannya sebagai : pandangan hidup, jatidiri, cara hidup, corak
watak, falsafah hidup, Dengan keseluruhan hal tersebut, nilai-nilai Pancasila
sudah menyatu dengan kehidupan bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia
merupakan ”causa materialis” Pancasila.
Dalam
sejarah perjalanan bangsa Indonesia, perkembangan Pancasila sebagai ideologi
dan dasar negara melalui proses perkembangan yang menganut pola dialektik
diskontinyu. Pada tahap antitesis, Pancasila sebagai entitas kebenaran berulang
kali mengalami penyangkalan (falsifikasi) oleh sistem pemikiran baru. Namun
Pancasila mampu bertahan menghadapi semua penyangkalan selama ini, Pancasila
telah melampaui proses pengokohan (corroboration). Secara epistemologis,
kebenaran Pancasila sampai saat ini memiliki tingkat :testability,
falsifiability, dan refutability. Pancasila mampu bertahan menghadapi tes-tes
empirik, mampu menangkal disalahkan, mampu menghadapi penyangkalan. Sebagai
ideologi dan dasar negara, kebenarannya tetap diyakini oleh bangsa Indonesia,
karena mampu mengimbangi dinamika dan dialektika jaman.
Pancasila
adalah cita – cita dan tujuan bangsa, Pancasila juga memiliki peran vital
sebagai pedoman dalam setiap aktivitas di berbagai bidang masyarakat Indonesia.
Dikarenakan kefleksibelannya dalam mengikuti perkembangan zaman, serta
kemampuannya dalam mencakup semua jajaran lini masyarakat. Sehingga
dijadikanlah Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal tersebut
sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat yang berbunyi,
"...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
UndangUndang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Sebagai
dasar Negara yang merupakan fungsi pokok. Fungsi Pancasila lainnya di antaranya
yaitu sebagai ideologi bangsa, pandangan hidup, jiwa bangsa Indonesia,
kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber hukum, sebagai perjanjian luhur
dan lain-lain. Sedangkan yang berkaitan dengan kehidupan bangsa Indonesia,
Pancasila juga berperan penting dalam tatanan Negara serta dalam kehidupan
masyarakat di Indonesia. Berikut ini adalah penjabaran dan penjelasan secara
lengkapnya tentang fungsi dan peran Pancasila yang wajib kamu ketahui. 1.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Sebagai Dasar Negara Pancasila Berfungsi
memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah:
(1)
Sumber dari segala sumber hukum Indonesia, dengan demikian pancasila merupakan
asas kerohanian tertib hukum Indonesia, (2)Suasana kebatinan dari Undang-Undang
Dasar, (3) Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara, (4) Merupakan sumber
semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, penyelengggaran negara. pelaksana
pemerintahan, MPR dengan ketetapan No.XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI, (5) Norma-norma yang mengharuskan
Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. (6)
Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup.
Melalui
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat bahwa telah tampak pada sisi historis
(sejarah) sebagaimana ditentukan oleh BPUPK bahwa dasar negara Indonesia itu
disebut dengan istilah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis
(hukum) tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan No. XX/MPRS/1966 (Jo
Ketetapan MPR) No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.IX/MPR/1978). Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh
siapapun, termasuk oleh MPR maupun DPR. Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara dapat diuraikan sebagai berikut: Pancasila sebagai dasar negara
merupakan sumber tertib hukum Indonesia yang dijelaskan lebih lanjut kedalam
empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Meliputi suasana dari
Undang-Undang dasar 1945, yaitu hal-hal yang menjiwai pada waktu proses
penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan tercermin dalam pasal-pasal. Mewujudkan
cita-cita hukum dari hukum dasar negara (baik hukum tertulis maupun hukum tidak
tertulis).
Undang-Undang
Dasar mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para
penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat
yang berbunyi “…Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan dan adil dan beradab..”. Merupakan sumber semangat bagi
Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara dan para pelaksana
pemerintah. Hal ini dapat dipahami karena penting bagi penyelenggara atau
pelaksana negara. Maka dari itu, masyarakat dan negara Indonesia senantiasa
tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.
Dengan semangat yang bersumber dari asas kerohanian negara sebagai pandangan
hidup bangsa, dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan
atas kerohanian negara.
Pancasila
digunakan sebagai dasar oleh negara dalam mengatur pemerintahan dan
penyelenggaraan negara. Selain itu, arti Pancasila sebagai dasar negara juga
dapat dimaknai dengan dijadikannya Pancasila sebagai pedoman dan prinsip dasar
dalam kehidupan. KBBI mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara serta
falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila,
yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa,(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3)
Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Referensi:
Handayani, P. A., & Dewi, D. A. (2021).
Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal Kewarganegaraan, 5(1),
6-12.
Widisuseno, I. (2014). Azas Filosofis Pancasila
Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara. Humanika, 20(2),
62-66.
Ningsih, I. S. (2021). Hakikat Pancasila
Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara.
Unggul, A. R. P., Ajati, D. T., Saputra, R. W.,
& FITRIONO, R. A. (2022). Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal
Ekonomi, Sosial & Humaniora, 4(04), 25-31.
Aifha, D. R. N., Nulfadli, D. R. I., &
Santoso, G. (2022). Prinsip-Prinsip Filsafati Pancasila Sebagai Dasar Negara
(Philosofische Grondslag, Weltanschauung) Republik Indonesia. Jurnal
Pendidikan Transformatif, 1(2), 51-67.
Komentar
Posting Komentar