NARKOBA ?
Narkoba, singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merupakan masalah serius yang mengancam generasi muda dan masa depan bangsa. Dampak negatif narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi keluarga serta masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami bahaya narkoba dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif.
Bahaya Narkoba bagi Kesehatan
Narkoba memiliki efek merusak pada hampir semua organ tubuh. Penggunaan narkoba dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, seperti:
- Kerusakan Otak: Narkoba dapat merusak sel-sel otak dan mengganggu fungsi kognitif, seperti memori, konsentrasi, dan kemampuan belajar.
- Penyakit Jantung: Narkoba dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, seperti serangan jantung, gagal jantung, dan aritmia.
- Kerusakan Hati: Narkoba dapat menyebabkan kerusakan hati, seperti hepatitis dan sirosis.
- Penyakit Paru-paru: Narkoba yang diisap dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, seperti bronkitis kronis, emfisema, dan kanker paru-paru.
- Gangguan Mental: Narkoba dapat memicu atau memperburuk gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, psikosis, dan skizofrenia.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Selain merusak kesehatan, narkoba juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Penggunaan narkoba dapat menyebabkan:
- Kehilangan Pekerjaan: Pengguna narkoba seringkali kehilangan pekerjaan karena penurunan produktivitas, absensi, dan masalah disiplin.
- Masalah Keuangan: Pengguna narkoba seringkali menghabiskan banyak uang untuk membeli narkoba, sehingga menyebabkan masalah keuangan dan hutang.
- Kriminalitas: Pengguna narkoba seringkali terlibat dalam tindakan kriminal untuk mendapatkan uang untuk membeli narkoba.
- Kekerasan: Narkoba dapat meningkatkan agresivitas dan impulsivitas, sehingga menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga dan di masyarakat.
- Keretakan Keluarga: Penggunaan narkoba dapat menyebabkan keretakan hubungan keluarga, perceraian, dan penelantaran anak.
Bertentangan dengan Ajaran Kitab Suci
Penggunaan narkoba bertentangan dengan ajaran kitab suci, terutama jika penggunaan tersebut merusak diri sendiri, orang lain, atau menghalangi kemampuan seseorang untuk hidup sesuai dengan prinsip-prinsip iman. Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan mengapa narkoba bertentangan dengan kitab suci:
- Kesehatan dan tubuh sebagai bait Allah:
- Kitab suci, khususnya dalam 1 Korintus 6:19-20, menyatakan bahwa tubuh adalah bait Roh Kudus. Oleh karena itu, umat beriman memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesehatan tubuh mereka. Penggunaan narkoba yang merusak kesehatan fisik dan mental dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati bait Allah.
- Pengendalian diri:
- Alkitab mengajarkan pentingnya pengendalian diri (Galatia 5:22-23). Penggunaan narkoba sering kali menghilangkan kendali diri seseorang, menyebabkan perilaku yang tidak bertanggung jawab dan merugikan.
- Kasih terhadap sesama:
- Kitab suci menekankan pentingnya mengasihi sesama seperti diri sendiri (Matius 22:39). Penggunaan narkoba dapat menyebabkan seseorang mengabaikan atau bahkan merugikan orang lain, termasuk keluarga dan masyarakat.
- Pikiran yang jernih:
- Alkitab mendorong umat beriman untuk memiliki pikiran yang jernih dan waspada (1 Petrus 1:13). Narkoba dapat mengganggu kemampuan berpikir jernih, membuat seseorang lebih rentan terhadap godaan dan keputusan yang buruk.
- Ketaatan pada hukum:
- Roma 13:1-7 mengajarkan pentingnya taat kepada pemerintah dan hukum yang berlaku. Penggunaan narkoba ilegal jelas melanggar hukum dan prinsip ketaatan yang diajarkan dalam Alkitab.
Meskipun Alkitab tidak secara eksplisit menyebutkan narkoba dengan istilah modern, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana umat beriman seharusnya menjaga diri mereka sendiri dan berinteraksi dengan orang lain. Penggunaan narkoba yang merusak kesehatan, menghilangkan kendali diri, merugikan orang lain, dan melanggar hukum Allah.
Melanggar Hukum Negara
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi yang sangat keras terhadap pelanggaran terkait narkotika, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara jangka panjang dan denda yang tinggi .
Sanksi Hukum bagi Pengedar dan Pemakai Narkoba
- Pengedar Narkoba: Pengedar narkoba dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Hukuman ini diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika .
- Pemakai Narkoba: Pemakai narkoba dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun, sesuai dengan Pasal 127 UU Narkotika. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.
Definisi Bandar dan Pengedar Narkoba
- Bandar Narkoba: Bandar narkoba adalah orang yang mengendalikan aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan tersebut .
- Pengedar Narkoba: Pengedar narkoba adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan maupun pemindahan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi .
Dengan adanya undang-undang ini, negara mengambil tindakan tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial negara, jika pengguna narkoba sekaligus menjadi pengedar atau sebaliknya maka hukuman yang diterima akan semakin berat, dan keputusan ada ditangan hakim.
Sikap Gereja Terhadap Pecandu Narkoba
Gereja Katolik tidak mengucilkan atau menghakimi para pecandu narkoba, tetapi menawarkan dukungan, bimbingan spiritual, dan akses ke sumber daya rehabilitasi. Gereja menekankan pentingnya pengampunan dan pertobatan bagi mereka yang ingin melepaskan diri dari kecanduan. Dukungan ini diberikan dalam semangat cinta kasih dan belas kasihan, sejalan dengan ajaran Yesus Kristus.
Gereja Katolik menentang penggunaan dan peredaran narkoba karena bertentangan dengan martabat manusia, tanggung jawab pribadi, cinta kasih, kesehatan, keadilan sosial, dan hukum. Gereja juga menawarkan dukungan dan harapan bagi para pecandu, menekankan pentingnya pengampunan, pertobatan, dan rehabilitasi. Ajaran ini mendorong kita semua untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi untuk membantu mereka yang terjerat dalam masalah penyalahgunaan narkoba.
Penulis: F.X. Welly, S.Ag., S.H.
Semoga Informasi Bermanfaat
Komentar
Posting Komentar