Jumat, 28 Maret 2025

PANCASILA

PANCASILA

Oleh : F.X. Welly

Sejak jaman kerajaan dan masuknya agama-agama besar di nusantara, unsur-unsur Pancasila sebagai kebudayaan Indonesia sudah ada dalam kehidupan masyarakat, terutama yang terkait dengan sistem kepercayaan. Kehadiran pengaruh budaya luar pada waktu itu berjalan secaradamai, tanpa intimidasi apalagi melalui kekerasan, sehingga hubungan di antara kedua budaya itu terjalin dan dapat berlangsung secara harmonis.

Pada masa kerajaan Majapahit cukup banyak karya sastra bernilai tinggi berhasil diciptakan. Di antara sekian banyak karya sastra, ada dua buah karya sastra yang sangat terkenal kala itu yaitu: kitab Negarakertagama yang dikarang oleh Mpu Prapanca, dan kitab Sutasoma yang dikarang oleh Mpu Tantular. Dalam buku Negarakertagama terdapat istilah “Yatnaggegwani Pancasyiila Kertasangkar bhisekaka Krama”, artinya raja wajib menjalankan dengan setia kelima pantangan begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan. Sementara dalam kitab Sutasoma terdapat istilah “Pancasila Krama”, artinya lima dasar tingkah laku atau perintah kesusilaan. Pancasila Krama ini juga sering disebut “Ma Limo”, mencakup: 1) Dilarang mateni (membunuh); 2) Dilarang maling (mencuri); 3) Dilarang madon (berzina); 4) Dilarang mabok (minum-minuman keras) dan; 5) Dilarang main (berjudi). Kelima ini menjadi pedoman tingkah laku yang wajib ditaati.

Secara etimologi, kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sanskerta, yang terdiri dari dua kata, Panca artinya "lima", dan Sila artinya "prinsip" atau "dasar". Jadi, Pancasila secara harfiah berarti "lima prinsip" atau "lima dasar". Istilah ini menggambarkan lima sila atau prinsip dasar yang dijadikan sebagai fondasi negara Republik Indonesia. Dalam konteks Pancasila sebagai dasar negara, kelima sila tersebut mencerminkan nilai-nilai dasar yang harus dipegang teguh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Indonesia mengenal dan secara resmi mengadopsi Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaannya. Berikut adalah beberapa momen kunci terkait pengenalan dan penetapan Pancasila:

1.     29 Mei - 1 Juni 1945: Pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), Soekarno mengemukakan konsep Pancasila dalam pidatonya pada 1 Juni 1945. Ini merupakan momen penting di mana lima prinsip dasar yang dikenal sebagai Pancasila diperkenalkan.

2.     18 Agustus 1945: Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang untuk meratifikasi UUD 1945. Dalam sidang tersebut, Pancasila secara resmi diterima dan dimasukkan sebagai dasar negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945. Ini menandai pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi resmi Republik Indonesia.

Jadi, Pancasila diperkenalkan pada 1 Juni 1945 dan secara resmi dijadikan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. "Sebagaimana manusia dilahirkan, setelah itu barulah menyusul akte kelahirannya". "Pancasila lahir 1 Juni 1945, dan disusul akte kalahirannya 18 Agustus 1945 yang  tercatat dalam sejarah kehidupan bangsa kita".

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila. Asal mula Pancasila berawal dari proses panjang dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Berikut adalah garis besar asal mula dan perkembangan Pancasila:

1.     Proses Penyusunan: Pancasila dikembangkan melalui berbagai tahap perumusan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Salah satu momen kunci adalah dalam Sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yang diadakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Di sinilah Soekarno, presiden pertama Indonesia, mengemukakan lima dasar yang menjadi inti dari Pancasila.

2.     Rumusan Pancasila oleh Soekarno: Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima prinsip yang dikenal sebagai "Pancasila" (lima sila). Pancasila yang diusulkan Soekarno adalah:

o    Kebangsaan Indonesia (nasionalisme)

o    Internasionalisme atau Perikemanusiaan (humanisme)

o    Kesejahteraan Sosial (keadilan sosial)

o    Demokrasi (kedaulatan rakyat)

o    Ketuhanan yang Maha Esa (agama)

3.     Pengesahan: Pancasila secara resmi diakui sebagai dasar negara Indonesia dalam Konstitusi 1945. Pada 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

4.     Makna dan Relevansi: Pancasila menjadi panduan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Setiap sila dari Pancasila memiliki makna dan tujuan yang mendasari kehidupan berbangsa, seperti prinsip kebangsaan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.

Pancasila, dengan lima silanya, merupakan fondasi filosofis yang mencerminkan nilai-nilai dan aspirasi bangsa Indonesia untuk membangun negara yang adil, makmur, dan harmonis. Dan dijadikan sebagai arah serta tujuan hidup bersama dengan semangat persatuan yang telah ditanamkan oleh para pendahulu atau para bapak bangsa dinusantara ini.

Referensi:

Novitasari, F., Suhadak, A., Anggraini, A., & Wiradimadja, A. (2021). Grebeg Pancasila: Peringatan Lahirnya Pancasila Dan Makna Nilai Filosofisnya. Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial4(1).

 Wahana, P. (1993). Filsafat Pancasila.

Hadi, P. H. (1994). Hakikat & muatan filsafat Pancasila.

Brata, I. B., & Wartha, I. B. N. (2017). Lahirnya Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji Pendidikan (JSP)7(1).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah Doa Ratu Surga dan Isi Doanya

Doa Ratu Surga ditetapkan untuk seluruh umat Katolik di seluruh dunia pada 20 April 1742 oleh Paus Benediktus XIV. Penetapan ini tertulis da...