PANCASILA
Oleh
: F.X. Welly
Sejak
jaman kerajaan dan masuknya agama-agama besar di nusantara, unsur-unsur
Pancasila sebagai kebudayaan Indonesia sudah ada dalam kehidupan masyarakat,
terutama yang terkait dengan sistem kepercayaan. Kehadiran pengaruh budaya luar
pada waktu itu berjalan secaradamai, tanpa intimidasi apalagi melalui
kekerasan, sehingga hubungan di antara kedua budaya itu terjalin dan dapat
berlangsung secara harmonis.
Pada
masa kerajaan Majapahit cukup banyak karya sastra bernilai tinggi berhasil
diciptakan. Di antara sekian banyak karya sastra, ada dua buah karya sastra
yang sangat terkenal kala itu yaitu: kitab Negarakertagama yang dikarang oleh Mpu
Prapanca, dan kitab Sutasoma yang dikarang oleh Mpu Tantular. Dalam buku
Negarakertagama terdapat istilah “Yatnaggegwani Pancasyiila Kertasangkar
bhisekaka Krama”, artinya raja wajib menjalankan dengan setia kelima pantangan
begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan. Sementara dalam kitab
Sutasoma terdapat istilah “Pancasila Krama”, artinya lima dasar tingkah laku
atau perintah kesusilaan. Pancasila Krama ini juga sering disebut “Ma Limo”,
mencakup: 1) Dilarang mateni (membunuh); 2) Dilarang maling (mencuri); 3)
Dilarang madon (berzina); 4) Dilarang mabok (minum-minuman keras) dan; 5) Dilarang
main (berjudi). Kelima ini menjadi pedoman tingkah laku yang wajib ditaati.
Secara
etimologi, kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sanskerta, yang
terdiri dari dua kata, Panca
artinya "lima", dan Sila
artinya "prinsip" atau "dasar". Jadi, Pancasila secara harfiah berarti
"lima prinsip" atau "lima dasar". Istilah ini menggambarkan
lima sila atau prinsip dasar yang dijadikan sebagai fondasi negara Republik
Indonesia. Dalam konteks Pancasila sebagai dasar negara, kelima sila tersebut
mencerminkan nilai-nilai dasar yang harus dipegang teguh dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Indonesia mengenal dan secara resmi mengadopsi Pancasila
sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaannya. Berikut adalah beberapa
momen kunci terkait pengenalan dan penetapan Pancasila:
1. 29 Mei - 1 Juni 1945: Pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPK), Soekarno mengemukakan konsep Pancasila dalam pidatonya
pada 1 Juni 1945. Ini merupakan momen penting di mana lima prinsip dasar yang
dikenal sebagai Pancasila diperkenalkan.
2. 18 Agustus 1945: Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang untuk meratifikasi UUD
1945. Dalam sidang tersebut, Pancasila secara resmi diterima dan dimasukkan
sebagai dasar negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945. Ini menandai
pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi resmi Republik
Indonesia.
Jadi, Pancasila diperkenalkan pada 1 Juni 1945 dan secara resmi dijadikan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. "Sebagaimana manusia dilahirkan, setelah itu barulah menyusul akte kelahirannya". "Pancasila lahir 1 Juni 1945, dan disusul akte kalahirannya 18 Agustus 1945 yang tercatat dalam sejarah kehidupan bangsa kita".
Pancasila
adalah dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila. Asal mula
Pancasila berawal dari proses panjang dalam sejarah perjuangan kemerdekaan
Indonesia. Berikut adalah garis besar asal mula dan perkembangan Pancasila:
1. Proses
Penyusunan:
Pancasila dikembangkan melalui berbagai tahap perumusan oleh para pendiri
bangsa Indonesia. Salah satu momen kunci adalah dalam Sidang BPUPK (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yang diadakan pada 29
Mei hingga 1 Juni 1945. Di sinilah Soekarno, presiden pertama Indonesia,
mengemukakan lima dasar yang menjadi inti dari Pancasila.
2. Rumusan
Pancasila oleh Soekarno:
Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima prinsip yang
dikenal sebagai "Pancasila" (lima sila). Pancasila yang diusulkan
Soekarno adalah:
o Kebangsaan
Indonesia
(nasionalisme)
o Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
(humanisme)
o Kesejahteraan
Sosial (keadilan sosial)
o Demokrasi (kedaulatan rakyat)
o Ketuhanan
yang Maha Esa (agama)
3. Pengesahan: Pancasila secara resmi diakui
sebagai dasar negara Indonesia dalam Konstitusi 1945. Pada 18 Agustus 1945,
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
4. Makna dan
Relevansi:
Pancasila menjadi panduan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Setiap sila dari Pancasila memiliki makna dan tujuan yang mendasari kehidupan
berbangsa, seperti prinsip kebangsaan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan
keadilan sosial.
Pancasila,
dengan lima silanya, merupakan fondasi filosofis yang mencerminkan nilai-nilai
dan aspirasi bangsa Indonesia untuk membangun negara yang adil, makmur, dan
harmonis. Dan dijadikan sebagai arah serta tujuan hidup bersama dengan semangat
persatuan yang telah ditanamkan oleh para pendahulu atau para bapak bangsa
dinusantara ini.
Referensi:
Novitasari, F., Suhadak, A., Anggraini, A., &
Wiradimadja, A. (2021). Grebeg Pancasila: Peringatan Lahirnya Pancasila Dan
Makna Nilai Filosofisnya. Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial, 4(1).
Wahana,
P. (1993). Filsafat Pancasila.
Hadi, P. H. (1994). Hakikat & muatan filsafat Pancasila.
Brata, I. B., & Wartha, I. B. N. (2017). Lahirnya
Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji
Pendidikan (JSP), 7(1).
Komentar
Posting Komentar