Langsung ke konten utama

RENUNGAN: KORUPSI



Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang artinya perbuatan busuk atau rusak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, seperti menggelembungkan anggaran dan pemberian gratifikasi. Orang yang melakukan tindakan korupsi disebut koruptor. Korupsi dapat terjadi karena faktor dari dalam diri manusia (internal) mau pun dari lingkungannya (eksternal). 

Faktor-faktor internal yang dimaksudkan seperti keserakahan untuk memenuhi gaya hidup serta kebohongan dan kemunafikan yang sudah menjadi hal yang dianggap wajar. Sedangkan faktor-faktor eksternal meliputi keadaan politik yang mendukung terjadinya korupsi, penegakan hukum yang lemah, dan organisasi yang membuka peluang terjadinya korupsi. Kehidupan manusia memang mendorong manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhannya. Hal ini membuat manusia tidak pernah merasa puas karena ketika kebutuhan yang satu terpenuhi akan muncul kebutuhan baru lainnya. 

Dalam memenuhi kebutuhan ini tentu memerlukan uang, hanya saja perilaku menimbun harta benda dapat berkembang menjadi keserakahan sehingga pemenuhan kebutuhan tidak mengenal titik sarat. Hal ini menyebabkan batas antara kebutuhan dan kerakusan menjadi kabur, dan setelah menjadi rakus seseorang cenderung menghalalkan segala cara untuk memenuhi keinginannya, salah satunya melakukan korupsi. Selain keserakahan, telah disebutkan sebelumnya bahwa kebiasaan berbohong dan kemunafikan juga menjadi faktor pendorong terjadinya korupsi. Hal ini tak lepas dari berbagai perilaku buruk yang disepelekan, seperti mencontek dan  menipu yang kemudian menjadi kebiasaan yang dibawa hingga dewasa. Tentunya kebiasaan ini juga menyebabkan penurunan nilai-nilai moral di masyarakat. Wujud penurunan nilai moral lainnya yang juga menjadi faktor eksternal korupsi adalah politik uang. 

Politik uang masih terjadi di Indonesia terutama menjelang pemilu yang diistilahkan dengan serangan fajar dan mahar politik. Dengan adanya politik uang ini, pejabat tentu akan memanfaatkan jabatannya untuk mendapat keuntungan dari modal yang ia keluarkan untuk memperoleh jabatan itu dengan menyelewengkan kewenangannya. Bentuk korupsi lain di dalam konstelasi politik adalah pemerasan, suap, dan kongsi antara pengusaha dengan pejabat pemerintahan. Faktor eksternal lain yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah faktor hukum dan organisasi. Hukum yang memiliki banyak celah, tidak adil, dan multitafsir memberikan peluang terjadinya korupsi. Begitu pula apabila tidak ada teladan di dalam organisasi dan budaya kerja yang membiarkan terjadinya korupsi. 

Di sisi lain, meski hukum sudah baik, tetapi tidak ditegakkan dengan benar akan membuat koruptor tidak merasa takut mau pun jera akan perbuatannya. Seluruh faktor yang telah dijelaskan di atas tak lain adalah godaan agar manusia jatuh dalam dosa. Seperti halnya manusia, Yesus juga pernah menghadapi godaan yang serupa. Kisahnya dapat ditemukan dalam injil Matius 4: 1-11. Dalam injil ini dikisahkan bahwa Yesus menolak tiga godaan dari si Jahat, yaitu untuk mengubah batu menjadi roti, menjatuhkan diri dari Bait Allah untuk memerintahkan malaikat menolong-Nya, dan menyembah si Jahat untuk mendapatkan seluruh kekayaan dunia. Seluruh godaan itu pada intinya menjebak Yesus untuk menggunakan kuasa yang diberikan Allah untuk kepentingan pribadi dan mengambil keuntungan serta kenikmatan dengan cara yang menyimpang dari kehendak Allah. Penyimpangan dari kehendak Allah menyebabkan kita hidup terkikis oleh dosa dan pada akhirnya menuju kepada kebinasaan.

Korupsi merupakan kecurangan besar dalam kehidupan berbangsa, kejahatan objektif korupsi terletak pada fakta bahwa korupsi menggerogoti ketahanan bangsa dan negara di semua bidang kunci. Korupsi bak rayap yang menggerogoti dari dalam tiangtiang yang di atasnya kehidupan bangsa dibangun. Korupsi dapat diartikan sebagai mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain atau melanggar hak orang lain.

Korupsi adalah sebuah “tindakan” (act) bukan sekedar “gerak” (move). Tindakan adalah sesuatu yang kita lakukan berdasarkan pemikiran mendalam hingga kita tahu persis alasan-alasan yang melandasi tindakan yang kita lakukan bukan sekedar ketidak-sengajaan (kekhilafan) belaka. Penegasan di dalam rumusan ini adalah penekanan permasalah korupsi di Indonesia semata-mata sebagai masalah struktural kurang komprehensif, kaitannya dengan penyelesaian masalah korupsi semata-mata dari sisi padang eksternal semata, tanpa mempertimbangkan sisi internal manusia itu sendiri. Korupsi memupuk perilaku merahasiakan segala sesuatu dan penindasan. Korupsi menutup kemungkinan bagi warga yang paling lemah untuk menikmati pembangunan dan mutu kehidupan yang lebih tinggi sehingga negara juga perlu memperkenalkan integritas nasional sangat penting di semua lapisan masyarakat bagi reformasi yang berkelanjutan.

Ada empat akar korupsi menurut Jack Bologna yaitu: Greed, opportunity, Need, Exposes, selanjutnya disebut dengan GONE Theory. Greed terkait dengan keserakahan dan kerakusan pelaku korupsi. Opportunity terkait dengan sistim yang memberi lubang terjadinya korupsi. Need berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme, dan selalu sarat kebutuhan yang tak pernah usai. Exposes berkaitan dengan hukuman pada pelaku korupsi yang rendah. Hukuman yang tidak membuat jera sang pelaku. Korupsi memiliki tahapan penyebaran, antara lain: Pertama, korupsi terbatas yaitu korupsi yang dilakukan oleh kalangan elit saja. Kedua, korupsi yang sudah merata di lapisan masyarakat. Ketiga, korupsi yang sudah membudaya di setiap elemen masyarakat yang sudah sangat sulit diatasi.

Mengambil hak orang lain secara paksa lewat proses pencurian dan mengakibatkan kerugian. Bagi kelompok masyarakat marginal tindakan itu dapat membuat mereka hidup semakin menderita, bahkan mengancam kehidupan mereka merupakan perbuatan keji dan tidak manusiawi. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu menghadapi susahnya memberantas praktek-praktek korupsi ini. Dampak buruk korupsi dan keputasan pemerintah untuk menetapkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa dapat dijadikan sebagai dasar mengatakan korupsi sebagai musuh bersama. Di tengah sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia KPK merumuskan Strategi pemberantasan Korupsi, yakni: 1. Represif. 2. Perbaikan Sistem, dan 3. Edukasi dan Kampanye. Agar berjalan lebih efektif, ketiganya harus dilakukan bersamaan. Berbagai upaya dan strategi yang dirumuskan sebagai bagian dari perlawanan terhadap korupsi akan memiliki daya dorong dan percepatan penyelesaian permasalahan korupsi di Indonesia jika seluruh elemen bangsa, termasuk seluruh umat beragama bersatu-padu untuk menyatakan perang dan menjadikan korupsi sebagai musuh bersama niscaya tidak tertutup kemungkinan kita akan semakin memperkecil ruang gerak prilaku koruptif, dan bahkan menghentikan tindakan penghancuran tersebut.

Semoga Demikian...Amin...🙏😇

INFORMASI TAMBAHAN: KUHP BARU/UU NO 1 THN 2023 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 603)Setiap orang;Yang secara melawan hukum;Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan;Denda paling sedikit kategori II (Rp10.000.000,00) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000,00).
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 604)Setiap orang;Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi;Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan;Denda paling sedikit kategori II (Rp10.000.000,00) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000,00).
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 605 ayat (1))Setiap Orang yang;Memberi atau menjanjikan sesuatu; Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, Yang bertentangan dengan kewajibannya;       atauMemberi sesuatu Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban;Yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan Denda paling sedikit kategori III (Rp50.000.000,00) dan paling banyak kategori V (Rp500.000.000,00).
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 605 ayat (2))Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan; Denda paling sedikit kategori III (Rp50.000.000,00) dan paling banyak kategori V (Rp500.000.000,00).
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 606 ayat (1))Setiap Orang;Yang memberikan hadiah atau janji;Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara; Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan; Denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000,00).
KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 606 ayat (2))Pegawai negeri atau penyelenggara negaraYang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan Denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000,00).

Salve....Semoga Refleksi atau Permenungan dan/atau informasi ini senantiasa mendorong kita untuk terus bergerak dan melakukan yang terbaik bagi Gereja, Sesama, maupun Bangsa dan Negara.👍💪🔔🙏

F. X. Welly, S.Ag., S.H.

#Gereja#Hukum dan Kemanusiaan#


Komentar

Postingan populer dari blog ini

  NARKOBA ? Narkoba, singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merupakan masalah serius yang mengancam generasi muda dan masa depan bangsa. Dampak negatif narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi keluarga serta masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami bahaya narkoba dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif.   Bahaya Narkoba bagi Kesehatan   Narkoba memiliki efek merusak pada hampir semua organ tubuh. Penggunaan narkoba dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, seperti:   - Kerusakan Otak: Narkoba dapat merusak sel-sel otak dan mengganggu fungsi kognitif, seperti memori, konsentrasi, dan kemampuan belajar. - Penyakit Jantung: Narkoba dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, seperti serangan jantung, gagal jantung, dan aritmia. - Kerusakan Hati: Narkoba dapat menyebabkan kerusakan hati, seperti hepatitis dan sirosis...
Filsafat René Descartes tentang Tuhan René Descartes, seorang filsuf dan matematikawan Prancis abad ke-17, memiliki pandangan yang khas dan berpengaruh tentang Tuhan. Dalam karyanya, terutama Meditations on First Philosophy, Descartes menggunakan argumen-argumen filosofis untuk membuktikan keberadaan Tuhan dan menjelaskan sifat-sifat-Nya. Ajaran Descartes tentang Tuhan 1. Keberadaan Tuhan sebagai Kepastian: Descartes menggunakan argumen ontologis dan argumen kosmologis untuk membuktikan keberadaan Tuhan. - Argumen Ontologis: Descartes berpendapat bahwa ide tentang Tuhan sebagai makhluk yang sempurna secara inheren mengandung keberadaan. Karena kesempurnaan mencakup keberadaan, maka Tuhan pasti ada. Jika Tuhan tidak ada, maka Ia tidak akan menjadi makhluk yang sempurna. - Argumen Kosmologis: Descartes berpendapat bahwa segala sesuatu pasti memiliki penyebab. Karena manusia adalah makhluk yang tidak sempurna dan terbatas, maka ia tidak mungkin menjadi penyebab keberadaannya sendiri. Oleh...
 SEBUAH REFLEKSI (KESADARAN EKOLOGI) OLEH : F.X. WELLY  Salve Saudara/i yang dikasihi oleh Tuhan. Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato-Si artikel 1-2 mengungkapkan keprihatinannya karena hancurnya bumi sebagai rumah kita bersama dengan menyatakan bahwa ibu pertiwi yang memelihara dan mengasuh kita dengan aneka ragam buah-buahan beserta bunga yang warna-warni sekarang telah menjerit karena segala kerusakan yang telah kita timpakan padanya, karena penggunaan dan penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab atas kekayaan yang telah diletakkan Allah di dalamnya. Keprihatinan Paus tersebut lahir dari kenyataan bahwa hidup manusia saat ini banyak menimbulkan kecemasan. Setiap tahun manusia menghasilkan ratusan juta ton limbah yang sebagian besar tidak membusuk secara biologis seperti limbah domestik dan perusahaan limbah pembongkaran bangunan, limbah klinis, elektronik dan industri, yang sebagian besar radioaktif dan sangat beracun. Akibatnya bumi sebagai rumah kita bersama mulai t...