Senin, 22 Mei 2023

Asas Legalitas

Pada dasarnya asas legalitas mengandung makna bahwa: 

perbuatan yang dilarang harus dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan; 

peraturan tersebut harus ada sebelum perbuatan yang dilarang itu dilakukan; dan peraturan tersebut tidak berlaku surut. 

Dalam Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP draft tahun 2010, asas legalitas ini diperluas sehingga seseorang dapat dituntut dan dipidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun perbuatan tersebut tidak dinyatakan dilarang dalam perundang-undangan. Perluasan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena RUU KUHP tidak memberikan pengertian yang jelas apa yang dimaksud dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Dalam hukum pidana Indonesia, asas legalitas diatur dengan jelas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Pasal 1 ayat (1) KUHP ini memuat dua hal penting yaitu: pertama, perbuatan pidana harus ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Kedua, perundang-undangan harus ada sebelum terjadinya perbuatan pidana tersebut. Asas legalitas yang telah diakui secara universal dalam sistem hukum pidana nasional yang dianut banyak negara tersebut diatur kembali dalam Pasal 1 RUU KUHP draf tahun 2010. Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP menentukan bahwa tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundangundangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.

Sebagaimana penjelasan dari ayat tersebut yang menyatakan bahwa ayat ini mengandung asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa suatu perbuatan hanya merupakan tindak pidana apabila ditentukan demikian oleh atau didasarkan pada UndangUndang. Dipergunakannya asas tersebut, oleh karena asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, ketentuan peraturan perundang-undangan pidana atau yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan. 

Hal ini, berarti bahwa ketentuan pidana tidak berlaku surut demi mencegah kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menuntut dan mengadili seseorang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) RUU KUHP menentukan bahwa dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi. Penjelasan ayat ini menyebutkan bahwa larangan penggunaan penafsiran analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana merupakan konsekuensi dari penggunaan asas legalitas.

Penafsiran analogi berarti bahwa terhadap suatu perbuatan yang pada waktu dilakukan tidak merupakan suatu tindak pidana, tetapi terhadapnya diterapkan ketentuan pidana yang berlaku untuk tindak pidana lain yang mempunyai sifat atau bentuk yang sama, karena kedua perbuatan tersebut dipandang analog satu dengan yang lain. 

Sumber:

BMP HKUM4203

https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/219

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2 komentar:

Sejarah Doa Ratu Surga dan Isi Doanya

Doa Ratu Surga ditetapkan untuk seluruh umat Katolik di seluruh dunia pada 20 April 1742 oleh Paus Benediktus XIV. Penetapan ini tertulis da...