Rabu, 31 Mei 2023

KEKERASAN SEKSUAL

 

KEKERASAN SEKSUAL

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara:

  1. verbal,
  2. nonfisik,
  3. fisik, dan
  4. daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan di bawah ini termasuk kekerasan seksual.

  1. berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain (misal: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain);
  2. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang;
  3. mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku;
  4. menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
  5. memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya);
  6. mengintip orang yang sedang berpakaian;
  7. membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut;
  8. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut;
  9. memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan; dan
  10. melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Kekerasan Seksual Pada Anak

Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk pelecehan seksual pada anak di mana seorang anak digunakan sebagai pelampiasan kepuasan seksual orang dewasa atau remaja yang lebih tua Bentuk kekerasan seksual terhadap anak dapat berupa kontak seksual langsung, orang dewasa atau orang yang lebih tua yang memperlihatkan hal tidak senonoh (alat kelamin, puting wanita, dll.) kepada seorang anak dengan maksud untuk memuaskan hasrat seksual mereka sendiri atau untuk menindas dan memikat anak tersebut, meminta atau menekan seorang anak untuk berhubungan seksual, menampilkan pornografi kepada seorang anak, atau menggunakan seorang anak untuk memproduksi pornografi anak.

Jenis Pelecehan Seksual Berdasarkan Perilakunya

Menurut perilakunya, pelecehan seksual kemudian dibagi menjadi 10 jenis, yaitu:

1.      Komentar seksual mengenai tubuh orang lain

2.      Ajakan seksual

3.      Isyarat seksual

4.      Sentuhan seksual

5.      Grafiti seksual

6.      Lelucon kotor seksual

7.      Menyebarkan rumor mengenai aktivitas seksual orang lain

8.      Menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain

9.      Berbicara mengenai kegiatan seksual sendiri di depan orang lain

10.  Menampilkan gambar, cerita, ataupun berbagai benda seksual.

 

Ciri-Ciri Pelecehan Seksual

Berikut di bawah ini adalah beberapa ciri-ciri pelecehan seksual yang perlu kamu ketahui agar kamu dapat bertindak tegas bila terjadi di sekitarmu, di antaranya:

1.      Menyentuh tubuh dengan tujuan seksual tanpa seizin mu. Bukan hanya menyentuh area sensitif, seseorang yang mencoba merangkul atau memegang tangan tanpa izin terlebih dahulu sudah termasuk ke dalam ciri pelecehan seksual.

2.      Sering melontarkan lelucon mengenai seks. Bercanda memang diperbolehkan, tetapi ada batasnya. Jika sudah mulai membuat lelucon mengenai bentuk tubuh orang lain, maka sudah termasuk ke dalam pelecehan seksual, lho!

3.      Catcalling atau yang biasa dilakukan oleh seseorang yang tak dikenal dengan mengajak seseorang berkencan, ingin berkenalan, dan motif lainnya.

4.      Mengajak berhubungan intim secara langsung atau tersirat, apalagi hingga memaksa dengan berbagai cara, hal ini sudah jelas termasuk ke dalam pelecehan seksual.

5.      Seseorang yang menempelkan anggota tubuhnya secara sengaja. Ini sering terjadi saat menaiki menaiki kendaraan umum yang sedang penuh. Jika ada seseorang yang mencari kesempatan dengan menempelkan tubuhnya ke orang lain dengan dalih situasi yang sesak. Ini juga termasuk ke adalah pelecehan seksual, sehingga kamu perlu lebih sigap. Segera lapor ke petugas sekitar atau meminta pertolongan ke orang sekitar.


MENGINGATKAN: SELALU WASPADA DAN BERHATI-HATI!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah Doa Ratu Surga dan Isi Doanya

Doa Ratu Surga ditetapkan untuk seluruh umat Katolik di seluruh dunia pada 20 April 1742 oleh Paus Benediktus XIV. Penetapan ini tertulis da...