KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan
Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau
menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan
relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan
psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang
dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Berdasarkan jenisnya,
kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan
secara:
- verbal,
- nonfisik,
- fisik, dan
- daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Selain pemerkosaan,
perbuatan-perbuatan di bawah ini termasuk kekerasan seksual.
- berperilaku atau
mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik,
tubuh ataupun identitas gender orang lain (misal: lelucon seksis, siulan,
dan memandang bagian tubuh orang lain);
- menyentuh, mengusap,
meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi
seseorang;
- mengirimkan lelucon, foto,
video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan
penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku;
- menguntit, mengambil, dan
menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan
orang tersebut;
- memberi hukuman atau
perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat penerimaan
siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak
jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya);
- mengintip orang yang
sedang berpakaian;
- membuka pakaian seseorang
tanpa izin orang tersebut;
- membujuk, menjanjikan,
menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi
atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut;
- memaksakan orang untuk
melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan; dan
- melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Kekerasan Seksual Pada Anak
Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk pelecehan
seksual pada anak di mana seorang anak digunakan sebagai pelampiasan kepuasan
seksual orang dewasa atau remaja yang lebih tua Bentuk kekerasan seksual
terhadap anak dapat berupa kontak seksual langsung, orang dewasa atau orang yang lebih tua yang
memperlihatkan hal tidak senonoh (alat kelamin, puting wanita, dll.) kepada
seorang anak dengan maksud untuk memuaskan hasrat seksual mereka sendiri atau untuk menindas dan memikat anak tersebut, meminta atau menekan seorang anak untuk
berhubungan seksual, menampilkan pornografi kepada seorang anak, atau menggunakan seorang anak
untuk memproduksi pornografi anak.
Jenis
Pelecehan Seksual Berdasarkan Perilakunya
Menurut perilakunya, pelecehan seksual kemudian dibagi menjadi
10 jenis, yaitu:
1.
Komentar seksual mengenai tubuh orang lain
2.
Ajakan seksual
3.
Isyarat seksual
4.
Sentuhan seksual
5.
Grafiti seksual
6.
Lelucon kotor seksual
7.
Menyebarkan rumor mengenai aktivitas seksual orang lain
8.
Menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain
9.
Berbicara mengenai kegiatan seksual sendiri di depan orang lain
10. Menampilkan
gambar, cerita, ataupun berbagai benda seksual.
Ciri-Ciri Pelecehan Seksual
Berikut
di bawah ini adalah beberapa ciri-ciri pelecehan seksual yang perlu kamu
ketahui agar kamu dapat bertindak tegas bila terjadi di sekitarmu, di
antaranya:
1.
Menyentuh tubuh dengan tujuan seksual tanpa seizin mu. Bukan
hanya menyentuh area sensitif, seseorang yang mencoba merangkul atau memegang
tangan tanpa izin terlebih dahulu sudah termasuk ke dalam ciri pelecehan
seksual.
2.
Sering melontarkan lelucon mengenai seks. Bercanda memang
diperbolehkan, tetapi ada batasnya. Jika sudah mulai membuat lelucon mengenai
bentuk tubuh orang lain, maka sudah termasuk ke dalam pelecehan seksual, lho!
3.
Catcalling atau yang biasa
dilakukan oleh seseorang yang tak dikenal dengan mengajak seseorang berkencan,
ingin berkenalan, dan motif lainnya.
4.
Mengajak berhubungan intim secara langsung atau tersirat,
apalagi hingga memaksa dengan berbagai cara, hal ini sudah jelas termasuk ke
dalam pelecehan seksual.
5.
Seseorang yang menempelkan anggota tubuhnya secara sengaja. Ini
sering terjadi saat menaiki menaiki kendaraan umum yang sedang penuh. Jika ada
seseorang yang mencari kesempatan dengan menempelkan tubuhnya ke orang lain
dengan dalih situasi yang sesak. Ini juga termasuk ke adalah pelecehan seksual,
sehingga kamu perlu lebih sigap. Segera lapor ke petugas sekitar atau meminta
pertolongan ke orang sekitar.
MENGINGATKAN: SELALU WASPADA DAN BERHATI-HATI!
Komentar
Posting Komentar