Langsung ke konten utama

Fungsi Moral Terhadap Hukum (EDISI HUKUM)

 Fungsi hukum terhadap moral ada empat macam:

Pertama, mentransformasikan kaidah moral yang bersifat individul menjadi kaidah hukum yang bersifat kolektif untuk mengatur masyarakat. Dalam substansi transformasi kaidah moral menjadi kaidah hukum mencakup pula transformasi sanksi moral yang bersifat personal dan batiniah menjadi sanksi hukum yang bersifat kolektif (negara atau masyarakat) dan lahiriah.

Transformasi kaidah moral menjadi kaidah hukum dlakukan melalui proses legislasi. Perbuatan-perbuatan yang bersifat immoral ditransformasikan menjadi menjadi perbuatan melawan hukum (illegal) atau perbuatan kriminal (tindak pidana). Kaidah moral yang ditransformasikan menjadi kaidah hukum perdata misalnya perbuatan mengingkari janji, pelanggaran prinsip iktikad baik, perbuatan merugikan kepentingan orang lain. Adapun beberapa contoh kaidah moral yang ditransformasikan menjadi kaidah hukum pidana meliputi pembunuhan, perkosaan, pencurian, dan perzinahan.

Norma-norma sopan santun menjadi norma hukum, padahal sopan santun itu bagian dari moral atau etika yang kemudian menjadi norma hukum karena norma- norma itu berlaku secara moral, kemudian dijadikan itu hukum juga, sehingga norma mopral akan lebih efektif bagi hidup bermasyarakat, dengan demikian antara hukum dan moral tidak dapat dipisahkan.

Ditransformasikannya kaidah moral menjadi kaidah hukum berarti kedudukan kaidah moral sebagai salah satu norma dalam pergaulan hidup masyarakat menjadi semakin kuat karena kaidah moral bukan lagi hanya kaidah intern personal, tapi juga sudah menjadi kaidah antar personal (sosial) yang ditegakkan melalui institusi hukum formal negara (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan).

Kedua, memperkuat kedudukan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan kaidah-kaidah moral dalam kehidupan personal dan sosial, khususnya nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan kaidah-kaidah moral yang ditransformasikan menjadi kaifah hukum. Upaya memperkuat nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan kaidah-kaidah moral dilakukan melalui proses penegakan hukum yang berjalan secara efektif dan efisien. Penegakan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan kaidah hukum yang bersumber daeri kaidah-kaidah moral yang berjalan efektif dan efisen bukan hanya berimplikasi kepada kepatuhan masyarakat terhadap hukum, tetapi juga mendorong ketaatan masyarakat terhadap kedudukan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan kaidah-kaidah moral berlandaskan kesadaran diri.

Ketiga, hukum dapat mementuk moralias baru dalam kehidupan masyarakat guna menciptakan ketertiban dalam interaksi sosial. Pembentukan moralitas baru dilakukan melalui  penetapan perbuatan-perbuatan yang tidak bersumber kepada kaidah-kaidah moral menjadi perbuatan yang dilarang (tindak pidana) yang disertai ancaman sanksi pidana tertentu. Misalnya, perbuatan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Banyak sekali warganegara yang tidak mengetahui bahwa dia punya kewajiban hukum untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak guna mendapatkan NPWP. Hanya sebagian kecil warga negara yang menyadari bahwa dia dia punya kewajiab moral (hukum) untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak guna mendapatkan NPWP.

Adanya kewajiban moral untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak guna mendapatkan NPWP baru muncul setelah undang-undang memerintahkannnya demikian. Tanpa ada perintah undang-undang, maka tidak ada kewajiban moral untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak guna mendapatkan NPWP. Menurut kesadaran moral masyarakat, perbuatan dengan sengajaa. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP bukan perbuatan tercela secara moral jika undang-undang tidak menyatakannya demikian. Dalam konteks ini undang-undanglah yang membentuk moralitas baru dalam kehidupan masyarakat.

Kelompok tindak pidana yang dapat membentuk moralitas baru dalam

kehidupan masyarakat terutama berkaitan dengan tindak pidana administratif.Beberapa contoh tindak pidana yang masuk kategori ini adalah mendirikan bank tanpa ijin, melakukan kegiatan di pasar modal tanpa ijin, persetujuan, dan pendaftaran, mendirikan bangunan tanpa izin, merusak benda cagar budaya, dan tindak pidana di bidang lalu lintas (mengendarai kendaraan tanpa SIM, mengendarai kendaraan bermotor tanpa membawa STNK, parkir di tempat terlarang).

Keempat, hukum melembagakan model pertanggungjawaban moral yangberlandaskan prinsip indeterminisme sebagai dasar pertanggungjawaban hukum. Dalam perspektif moral, hanya perbuatan seseorang yang dilakukan secara bebas, dengan penuh kesadaran, dan tanpa paksaan dari orang lain yang dapat dinilai sebagai perbuatan baik atau buruk. Artinya, perbuatan yang dilakukan seseorang secara bebas dan tanpa paksaan adalah perbuatan yang secara sadar dipilih untuk dilakukan oleh pelakunya, dan karena itu jika perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang salah, ia dapat dimintai pertanggungjawaban (dipersalahkan) atas perbuatannya itu.

Model pertanggungjawaban moral ini kemudian dijadikan sebagai dasar pertanggungjawaban hukum. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan seseorang secara sadar tanpa paksaan dari orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, dan jika pelaku terbukti bersalah, maka dia dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya. Asasnya, tiada hukuman tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Kesalahan dalam hukum pidana dapat berupa  kesengajaan (dolus) yang esensinya bahwa terdakwa menghendaki (willen) dan mengetahui perbuatan terlarang yang dilakukannya, dan berupa kealpaan (culpa) yang secara konseptual bermakna adanya kelalaian atau ketidakhati-hatian dalam diri seseorang ketika melaksanakan suatu kegiatan yang merugikan orang lain.


Terimaksih sudah berkunjung...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filsafat René Descartes tentang Tuhan René Descartes, seorang filsuf dan matematikawan Prancis abad ke-17, memiliki pandangan yang khas dan berpengaruh tentang Tuhan. Dalam karyanya, terutama Meditations on First Philosophy, Descartes menggunakan argumen-argumen filosofis untuk membuktikan keberadaan Tuhan dan menjelaskan sifat-sifat-Nya. Ajaran Descartes tentang Tuhan 1. Keberadaan Tuhan sebagai Kepastian: Descartes menggunakan argumen ontologis dan argumen kosmologis untuk membuktikan keberadaan Tuhan. - Argumen Ontologis: Descartes berpendapat bahwa ide tentang Tuhan sebagai makhluk yang sempurna secara inheren mengandung keberadaan. Karena kesempurnaan mencakup keberadaan, maka Tuhan pasti ada. Jika Tuhan tidak ada, maka Ia tidak akan menjadi makhluk yang sempurna. - Argumen Kosmologis: Descartes berpendapat bahwa segala sesuatu pasti memiliki penyebab. Karena manusia adalah makhluk yang tidak sempurna dan terbatas, maka ia tidak mungkin menjadi penyebab keberadaannya sendiri. Oleh...
  NARKOBA ? Narkoba, singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merupakan masalah serius yang mengancam generasi muda dan masa depan bangsa. Dampak negatif narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi keluarga serta masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami bahaya narkoba dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif.   Bahaya Narkoba bagi Kesehatan   Narkoba memiliki efek merusak pada hampir semua organ tubuh. Penggunaan narkoba dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, seperti:   - Kerusakan Otak: Narkoba dapat merusak sel-sel otak dan mengganggu fungsi kognitif, seperti memori, konsentrasi, dan kemampuan belajar. - Penyakit Jantung: Narkoba dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, seperti serangan jantung, gagal jantung, dan aritmia. - Kerusakan Hati: Narkoba dapat menyebabkan kerusakan hati, seperti hepatitis dan sirosis...

PANCASILA DASAR NEGARA

PANCASILA DASAR NEGARA OLEH F.X. Welly Dalam perjalanan sejarah, kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara mengalami pasang surut baik dalam pemahaman maupun pengamalannya. Setelah runtuhnya Orde Baru Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah yang tak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Bahkan banyak kalangan menyatakan bahwa sebagian masyarakat bangsa Indonesia hampir melupakan jati dirinya yang esensinya adalah Pancasila. Pancasila nampak semakin terpinggirkan dari denyut kehidupan bangsa Indonesia yang diwarnai suasana hiruk-pikuk demokrasi dan kebebasan berpolitik. Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) yang menjadi payung kehidupan berbangsa yang menaungi seluruh warga yang beragam suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa, agama dan afiliasi politik. Sesungguhnya Pancasila bukan milik sebuah e...