Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 - Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945
Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Pancasila sebagai dasar negara menempati kedudukan sebagai norma tertinggi negara, sehingga Pancasila menjadi sumber bagi pembentukan
norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma norma
hukum dibawah dasar negara. Dengan demikian konstitusi bersumber
dari dasar negara.
Norma
hukum dibawahnya isinya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai norma dasar dan isi norma
tersebut bertujuan
mencapai
cita-cita yang terkandung dalam dasar
negara.
Menurut Hamid S Attamimi (1991), sebagai norma
tertinggi maka
dasar negara
ini mempunyai fungsi
:
1. Fungsi Regulatif
Fungsi Regulatif adalah sebagai tolak ukur
untuk menguji apakah norma hukum yang
berlaku dibawah dasar negara tersebut bertentangan atau
tidak dan bersifat adil atau
tidak.
2. Fungsi Konstitutif
Fungsi Konstitutif adalah sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa adanya dasar negara tersebut maka norma hukum dibawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
Pancasila dan
Pembukaan
UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yang
terdiri dari 4 alenia berisi nila- nilai luhur bangsa yang didalamnya terdapat Pancasila
dasar negara. Rangkain alenia
dalam pembukaan
UUD 1945 memnggambarkan proses berbangsa dan bernegara.
Proses
tersebut adalah:
1) Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.
2) Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan.
3) Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama.
4) Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara dan dasar
negara.
Hubungan antara
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah
secara formal
maupun material. Secara
formal bahwa Pancasila dasar negara terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 tepatnya pada alenia IV. Secara
material bahwa Pancasila merupakan norma dasar bernegara yang
nantinya menentukan pembertukan tertib hukum di Indonesia. Pancasila menjadi inti dari
Pembukaan UUD 1945.
Pada awalnay sidang BPUPKI I berkehendak untuk merumuskan dasar negara. Rumus dasar negara selanjutnya banyak dikemukakan oleh para pendiri negara, termasuk Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan nama Pancasila.
Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945
Hubungan antara
norma
fundamental negara yaitu Pancasila dengan aturan dasar negara yaitu
UUD 1945 dapat dilihat pada
penjelasan
UUD 1945 yaitu
penjelasan umum angka II sebagai berikut : “Undang Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang
terkandung
dalam pembukaan di dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi
suasana kebatinan Undang Undang Dasar
negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan
cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum
dasar negara baik hukum
dasar yang tertulis (Undang Undang Dasar)
maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Undang Undang
Dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran ini di dalam pasal-pasalnya”.
Dalam
penjelasan umum UUD 1945 ditegaskan
bahwa
Pancasila adalah cita hukum (Rechidise) yang menguasai hukum
dasar negara baik tertulis
maupun tidak tertulis.
Pancasila sebagai
landasan filosofil untuk pedoman dalam
menemukan muatan-muatan hukum. Peranan Pancasila memimbing pemikiran para pembentuk hukum sekaligus
memberikan landasan yang kuat terhadap produk hukum.
Landasan norma dasar sangat diperlukan dalam pembentukan hukum, tanpa landasan norma dasar sulit untuk dibentuk bahkan akan kehilangan kekuatan spritualnya.
Dalam ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang undangan disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional Indonesia. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
Adapun jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan negara Indonesia menurut MPR adalah sebagai berikut:
1) Undang Undang Dasar
1945
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3) Undang-Undang
4) Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu)
5) Peraturan pemerintah
6) Keputusan Presiden
7) Peraturan Daerah
Berdasarkan penjelasan di atas maka sudah dapat dibenarkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum bagi dalam pembentukan perundangan-undangan negara. UUD 1945 adalah peraturan perundangan tertinggi negara Indonesia yang bersumberkan pada Pancasila, sehingga menurut Penulis bahwa, Pancasila sejatinya sebagai pedoman, cara berpikir dan bertindak. Dengan demikian pantaslah Pancasila disebut sebagai Filsafat hukum dalam negara hukum Indonesia.
Terimakasih sudah berkunjung di blog ini....
Salam berbagi informasi#F.X.Welly#
Komentar
Posting Komentar