Langsung ke konten utama

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945

 

     Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 - Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945

Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Pancasila sebagai dasar negara menempati kedudukan sebagai norma tertinggnegara, sehingga Pancasila menjadi  sumber bagpembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma norma hukum dibawah dasar negara. Dengan demikian konstitusi bersumber dari dasar negara. Norma hukum dibawahnya isinya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai norma dasar dan isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara.

Menurut Hamid S Attamimi (1991), sebagai norma tertinggi maka dasar negara ini mempunyai fungsi :

1.    Fungsi Regulatif

 

Fungsi Regulatif adalah sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum yang berlaku dibawah dasar negara tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak.

2.    Fungsi Konstitutif

 

Fungsi Konstitutif adalah sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa adanya dasar negara tersebut maka norma hukum dibawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum.


Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

 

Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yang terdiri dari 4 alenia berisi nila- nilai luhur bangsa yang didalamnya terdapat Pancasila dasar negara. Rangkain alenia dalam pembukaan  UUD 1945 memnggambarkan proses berbangsa dan  bernegara. Proses tersebut adalah:

1)    Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.

2)   Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan.

3)  Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama.

4)  Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara dan dasar negara.

Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah secara formal maupun material. Secara formal bahwa Pancasila dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 tepatnya pada alenia IV. Secara material bahwa Pancasila merupakan norma dasar bernegara yang nantinya menentukan pembertukan tertib hukum di Indonesia. Pancasila menjadi inti dari Pembukaan UUD 1945.

Pada awalnay sidang BPUPKI I berkehendak untuk merumuskan dasar negara. Rumus dasar negara selanjutnya banyak dikemukakan oleh para pendiri negara, termasuk Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan nama Pancasila.

Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945

Hubungan antara norma fundamental negara yaitu Pancasila dengan aturan dasar  negara  yaitu  UUD  1945  dapat  dilihat  pada  penjelasan  UUD  1945  yaitu penjelasan umum angka II sebagai berikut : Undang Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan di dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok  pikiran  tersebut  meliputi  suasana  kebatinan  Undang  Undang  Dasar negara Republik  Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee)  yang menguasai  hukum  dasar negara baik  hukum  dasar  yang  tertulis (Undang Undang Dasar)  maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Undang Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini di dalam pasal-pasalnya. Dalam penjelasan umum UUD 1945 ditegaskan bahwa Pancasila adalah cita hukum (Rechidise) yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis.

Pancasila  sebagai  landasan  filosofil  untuk  pedoman  dalam  menemukan muatan-muatan hukum. Peranan Pancasila memimbing pemikiran para pembentuk hukum sekaligus memberikan landasan yang kuat terhadap produk hukum.

Landasan norma dasar sangat diperlukan dalam pembentukan hukum, tanpa landasan norma dasar sulit untuk dibentuk bahkan akan kehilangan kekuatan spritualnya.

Dalam ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan  Peraturan  Perundang  undangan  disebutkan  bahwa  Pancasila  merupakan sumber  hukum  dasar  nasional  Indonesia.  Sumber  hukum  adalah  sumber  yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan negara Indonesia menurut MPR adalah sebagai berikut:

1)   Undang Undang Dasar 1945

 

2)   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

3)   Undang-Undang

4)   Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu)

5)   Peraturan pemerintah

6)   Keputusan Presiden

7)   Peraturan Daerah

Berdasarkan penjelasan di atas maka sudah dapat dibenarkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum bagi dalam pembentukan perundangan-undangan negara. UUD 1945 adalah peraturan perundangan tertinggi negara Indonesia yang bersumberkan pada Pancasila, sehingga menurut Penulis bahwa, Pancasila sejatinya sebagai pedoman, cara berpikir dan bertindak. Dengan demikian pantaslah Pancasila disebut sebagai Filsafat hukum dalam negara hukum Indonesia.


Terimakasih sudah berkunjung di blog ini....

Salam berbagi informasi#F.X.Welly#

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filsafat René Descartes tentang Tuhan René Descartes, seorang filsuf dan matematikawan Prancis abad ke-17, memiliki pandangan yang khas dan berpengaruh tentang Tuhan. Dalam karyanya, terutama Meditations on First Philosophy, Descartes menggunakan argumen-argumen filosofis untuk membuktikan keberadaan Tuhan dan menjelaskan sifat-sifat-Nya. Ajaran Descartes tentang Tuhan 1. Keberadaan Tuhan sebagai Kepastian: Descartes menggunakan argumen ontologis dan argumen kosmologis untuk membuktikan keberadaan Tuhan. - Argumen Ontologis: Descartes berpendapat bahwa ide tentang Tuhan sebagai makhluk yang sempurna secara inheren mengandung keberadaan. Karena kesempurnaan mencakup keberadaan, maka Tuhan pasti ada. Jika Tuhan tidak ada, maka Ia tidak akan menjadi makhluk yang sempurna. - Argumen Kosmologis: Descartes berpendapat bahwa segala sesuatu pasti memiliki penyebab. Karena manusia adalah makhluk yang tidak sempurna dan terbatas, maka ia tidak mungkin menjadi penyebab keberadaannya sendiri. Oleh...
  NARKOBA ? Narkoba, singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merupakan masalah serius yang mengancam generasi muda dan masa depan bangsa. Dampak negatif narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi keluarga serta masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami bahaya narkoba dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif.   Bahaya Narkoba bagi Kesehatan   Narkoba memiliki efek merusak pada hampir semua organ tubuh. Penggunaan narkoba dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, seperti:   - Kerusakan Otak: Narkoba dapat merusak sel-sel otak dan mengganggu fungsi kognitif, seperti memori, konsentrasi, dan kemampuan belajar. - Penyakit Jantung: Narkoba dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, seperti serangan jantung, gagal jantung, dan aritmia. - Kerusakan Hati: Narkoba dapat menyebabkan kerusakan hati, seperti hepatitis dan sirosis...

PANCASILA DASAR NEGARA

PANCASILA DASAR NEGARA OLEH F.X. Welly Dalam perjalanan sejarah, kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara mengalami pasang surut baik dalam pemahaman maupun pengamalannya. Setelah runtuhnya Orde Baru Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah yang tak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Bahkan banyak kalangan menyatakan bahwa sebagian masyarakat bangsa Indonesia hampir melupakan jati dirinya yang esensinya adalah Pancasila. Pancasila nampak semakin terpinggirkan dari denyut kehidupan bangsa Indonesia yang diwarnai suasana hiruk-pikuk demokrasi dan kebebasan berpolitik. Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) yang menjadi payung kehidupan berbangsa yang menaungi seluruh warga yang beragam suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa, agama dan afiliasi politik. Sesungguhnya Pancasila bukan milik sebuah e...