Selasa, 23 Mei 2023

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945

 

     Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 - Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945

Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Pancasila sebagai dasar negara menempati kedudukan sebagai norma tertinggnegara, sehingga Pancasila menjadi  sumber bagpembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma norma hukum dibawah dasar negara. Dengan demikian konstitusi bersumber dari dasar negara. Norma hukum dibawahnya isinya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai norma dasar dan isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara.

Menurut Hamid S Attamimi (1991), sebagai norma tertinggi maka dasar negara ini mempunyai fungsi :

1.    Fungsi Regulatif

 

Fungsi Regulatif adalah sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum yang berlaku dibawah dasar negara tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak.

2.    Fungsi Konstitutif

 

Fungsi Konstitutif adalah sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa adanya dasar negara tersebut maka norma hukum dibawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum.


Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

 

Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yang terdiri dari 4 alenia berisi nila- nilai luhur bangsa yang didalamnya terdapat Pancasila dasar negara. Rangkain alenia dalam pembukaan  UUD 1945 memnggambarkan proses berbangsa dan  bernegara. Proses tersebut adalah:

1)    Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.

2)   Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan.

3)  Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama.

4)  Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara dan dasar negara.

Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah secara formal maupun material. Secara formal bahwa Pancasila dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 tepatnya pada alenia IV. Secara material bahwa Pancasila merupakan norma dasar bernegara yang nantinya menentukan pembertukan tertib hukum di Indonesia. Pancasila menjadi inti dari Pembukaan UUD 1945.

Pada awalnay sidang BPUPKI I berkehendak untuk merumuskan dasar negara. Rumus dasar negara selanjutnya banyak dikemukakan oleh para pendiri negara, termasuk Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan nama Pancasila.

Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945

Hubungan antara norma fundamental negara yaitu Pancasila dengan aturan dasar  negara  yaitu  UUD  1945  dapat  dilihat  pada  penjelasan  UUD  1945  yaitu penjelasan umum angka II sebagai berikut : Undang Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan di dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok  pikiran  tersebut  meliputi  suasana  kebatinan  Undang  Undang  Dasar negara Republik  Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee)  yang menguasai  hukum  dasar negara baik  hukum  dasar  yang  tertulis (Undang Undang Dasar)  maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Undang Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini di dalam pasal-pasalnya. Dalam penjelasan umum UUD 1945 ditegaskan bahwa Pancasila adalah cita hukum (Rechidise) yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis.

Pancasila  sebagai  landasan  filosofil  untuk  pedoman  dalam  menemukan muatan-muatan hukum. Peranan Pancasila memimbing pemikiran para pembentuk hukum sekaligus memberikan landasan yang kuat terhadap produk hukum.

Landasan norma dasar sangat diperlukan dalam pembentukan hukum, tanpa landasan norma dasar sulit untuk dibentuk bahkan akan kehilangan kekuatan spritualnya.

Dalam ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan  Peraturan  Perundang  undangan  disebutkan  bahwa  Pancasila  merupakan sumber  hukum  dasar  nasional  Indonesia.  Sumber  hukum  adalah  sumber  yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan negara Indonesia menurut MPR adalah sebagai berikut:

1)   Undang Undang Dasar 1945

 

2)   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

3)   Undang-Undang

4)   Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu)

5)   Peraturan pemerintah

6)   Keputusan Presiden

7)   Peraturan Daerah

Berdasarkan penjelasan di atas maka sudah dapat dibenarkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum bagi dalam pembentukan perundangan-undangan negara. UUD 1945 adalah peraturan perundangan tertinggi negara Indonesia yang bersumberkan pada Pancasila, sehingga menurut Penulis bahwa, Pancasila sejatinya sebagai pedoman, cara berpikir dan bertindak. Dengan demikian pantaslah Pancasila disebut sebagai Filsafat hukum dalam negara hukum Indonesia.


Terimakasih sudah berkunjung di blog ini....

Salam berbagi informasi#F.X.Welly#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah Doa Ratu Surga dan Isi Doanya

Doa Ratu Surga ditetapkan untuk seluruh umat Katolik di seluruh dunia pada 20 April 1742 oleh Paus Benediktus XIV. Penetapan ini tertulis da...