A. Pengertian
Peristiwa Hukum
1.
Menurut Soeroso, peristiwa hukum
adalah:
-
Suatu rechtsfeit / suatu kejadian
hukum;
-
Suatu kejadian biasa dalam kehidupan
sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum;
-
Perbuatan dan tingkah laku subyek
hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi
subyek hukum atau karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum;
-
Peristiwa dalam masyarakat yang
akibatnya diatur oleh hukum.
2. Menurut Kansil, peristiwa hukum merupakan
peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat.
3.
Menurut Kusumaatmadja dan Sidharta,
peristiwa hukum merupakan peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum,
yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan/atau kewajiban tertentu bagi
subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut.
4.
Menurut van Apeldoorn, peristiwa
hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan
hak.
5.
Menurut Bellefroid, peristiwa hukum
adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat merupakan/menimbulkan
hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa hukum apabila peristiwa itu
oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum.
Selain pendapat para ahli diatas, peristiwa hukum bisa juga
diartikan sebagai semua kejadian atau fakta
yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum.
B. Macam-macam
Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum dapat dibagi menjadi beberapa macam, antara
lain:
1.
Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum
Contohnya dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap perikatan untuk berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si
berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”.
Dari contoh tersebut dapat dilihat
bahwa adanya peristiwa-peristiwa tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau
tidak berbuat sama sekali, akibat hukumnya mengganti biaya, rugi, dan bunga.
2.
Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk
Peristiwa hukum tunggal terdiri
hanya dari satu peristiwa saja.
Contoh: hibah (pemberian)
Peristiwa hukum majemuk terdiri dari
lebih dari satu peristiwa.
Contoh: Sebelum perjanjian kredit akan terjadi perundingan,
penyerahan uang dan di pihak lain penyerahan barang bergerak sebagai jaminan
gadai. Dengan pengembalian uang, maka di pihak lain berarti pengembalian barang
jaminan.
3.
Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa terus-menerus
Peristiwa hukum sepintas
Contoh: Pembatalan perjanjian, tawar-menawar.
Peristiwa terus-menerus
Contoh: Perjanjian sewa-menyewa yang berjalan selama
bertahun-tahun.
Komentar
Posting Komentar