Senin, 22 Mei 2023

PERISTIWA HUKUM

A.    Pengertian Peristiwa Hukum

1. Menurut Soeroso, peristiwa hukum adalah:

-          Suatu rechtsfeit / suatu kejadian hukum;

-          Suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum;

-          Perbuatan dan tingkah laku subyek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek hukum atau karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum;

-          Peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum.

2. Menurut Kansil, peristiwa hukum merupakan peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat.

3. Menurut Kusumaatmadja dan Sidharta, peristiwa hukum merupakan peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum, yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan/atau kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut.

4. Menurut van Apeldoorn, peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak.

5. Menurut Bellefroid, peristiwa hukum adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum.

 

Selain pendapat para ahli diatas, peristiwa hukum bisa juga diartikan sebagai semua kejadian atau fakta  yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum.

 

B.     Macam-macam Peristiwa Hukum

Peristiwa hukum dapat dibagi menjadi beberapa macam, antara lain:

1.      Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum

Contohnya dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang berbunyi:

“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”.

Dari contoh tersebut dapat dilihat bahwa adanya peristiwa-peristiwa tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sama sekali, akibat hukumnya mengganti biaya, rugi, dan bunga.

2.      Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk

Peristiwa hukum tunggal terdiri hanya dari satu peristiwa saja.

Contoh: hibah (pemberian)

Peristiwa hukum majemuk terdiri dari lebih dari satu peristiwa.

Contoh: Sebelum perjanjian kredit akan terjadi perundingan, penyerahan uang dan di pihak lain penyerahan barang bergerak sebagai jaminan gadai. Dengan pengembalian uang, maka di pihak lain berarti pengembalian barang jaminan.

3.      Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa terus-menerus

Peristiwa hukum sepintas

Contoh: Pembatalan perjanjian, tawar-menawar.

Peristiwa terus-menerus

Contoh: Perjanjian sewa-menyewa yang berjalan selama bertahun-tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah Doa Ratu Surga dan Isi Doanya

Doa Ratu Surga ditetapkan untuk seluruh umat Katolik di seluruh dunia pada 20 April 1742 oleh Paus Benediktus XIV. Penetapan ini tertulis da...