Oleh: F. X. Welly, S.Ag., S.H., CPI.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
sering dipahami sebagai pengakuan bahwa kehidupan publik tidak boleh berdiri diatas
kekosongan moral. Ia menegaskan bahwa manusia dan bangsa memerlukan horizon
etis yang lebih tinggi daripada kepentingan sesaat, sehingga kekuasaan dan
kebijakan publik selalu diuji oleh ukuran baik dan benar. Namun sila ini juga
sekaligus mengandung pesan penting, bahwa negara tidak boleh memonopoli tafsir
iman, karena iman bertumbuh di ranah keyakinan dan nurani warga. Di sinilah
relasi ketuhanan dan kemanusiaan menjadi terlihat, sebab penghormatan kepada
Tuhan dalam ruang publik seharusnya melahirkan penghormatan kepada manusia
sebagai sesama ciptaan. Jika sila pertama dipraktikkan dengan tepat, ia
mendorong lahirnya budaya etika yang lembut tetapi tegas, yakni tegas menolak
kekerasan, namun lembut dalam mengelola perbedaan keyakinan.
Fondasi etika publik yang
dimaksud oleh sila pertama tidak identik dengan negara agama, dan juga tidak
identik dengan negara yang menyingkirkan agama dari kehidupan bersama.
Pancasila menempatkan agama sebagai sumber nilai yang hidup di masyarakat, tetapi
mengarahkan negara untuk menjaga agar kehidupan beragama tidak menjadi alat
dominasi. Karena itu, kebebasan beragama bukan sekadar toleransi pasif,
melainkan pengakuan aktif bahwa setiap orang berhak menjalankan ibadah, merawat
tradisi, dan membangun komunitas secara aman. Kebebasan ini selalu berpasangan
dengan tanggung jawab moral, karena kebebasan yang sehat menuntut penghormatan
pada kebebasan orang lain. Ketika kebebasan dijalankan tanpa tanggung jawab,
yang muncul bukan ketuhanan yang memuliakan, melainkan klaim kebenaran yang
mudah berubah menjadi penindasan.
Sila pertama juga mengajarkan
bahwa penghormatan iman harus diwujudkan dalam perlindungan yang setara,
terutama bagi kelompok yang rentan secara sosial maupun politik. Dalam praktik,
perlindungan setara berarti negara memastikan tidak ada diskriminasi dalam
layanan publik, akses pendidikan, pekerjaan, dan ruang partisipasi warga hanya karena
perbedaan agama. Di sisi lain, perlindungan setara juga menuntut kepekaan
kebijakan, sebab kebutuhan komunitas berbeda dapat memerlukan bentuk fasilitasi
yang berbeda pula. Fasilitasi tidak boleh berubah menjadi privilese, dan ia
juga tidak boleh berubah menjadi penghalangan yang halus melalui prosedur yang
menyulitkan. Prinsip ini penting karena kerukunan bukan hasil pidato, melainkan
hasil rasa aman yang nyata di tingkat warga.
Dalam ranah kehidupan bersama,
relasi ketuhanan dan kemanusiaan tampak pada cara komunitas beragama mengelola dakwah,
pengajaran, dan ekspresi keagamaan di ruang publik. Pancasila tidak meminta
agama menjadi sunyi, tetapi meminta agama menjadi dewasa, yaitu mengekspresikan
keyakinan tanpa merendahkan keyakinan orang lain. Sikap dewasa ini bukan
kompromi terhadap iman, melainkan penerjemahan iman ke dalam kebajikan sosial,
seperti kejujuran, kasih, belas kasih, disiplin, dan kepedulian pada yang
lemah. Ketika ekspresi iman memuliakan martabat manusia, sila pertama bekerja
sebagai jembatan yang menghubungkan kesalehan pribadi dengan kesalehan sosial.
Sebaliknya, ketika ekspresi iman berubah menjadi stempel untuk menilai warga
lain sebagai kurang sah, sila pertama kehilangan rohnya dan kerukunan mudah
retak. Sila Ketuhanan juga memerlukan perangkat etika komunikasi agar perbedaan
keyakinan tidak berubah menjadi permusuhan simbolik. Di era media sosial,
konflik sering dimulai bukan oleh perbedaan ajaran, tetapi oleh ujaran yang
menyederhanakan,mengolok, atau memelintir tradisi orang lain. Karena itu,
penting menumbuhkan kebiasaan dialog lintas iman yang tidak berhenti pada seremoni,
tetapi menyentuh pengalaman nyata warga, misalnya soal pendidikan anak, ekonomi
keluarga, lingkungan, dan solidaritas saat bencana. Dialog yang baik tidak
menuntut semua pihak setuju, tetapi menuntut semua pihak paham batas dan paham
cara menjaga martabat.
Dalam kerangka ini, peran
lembaga negara seperti Kementerian Agama dapat dipahami sebagai penguatan
ekosistem kerukunan, bukan sebagai pengawas iman, karena fungsi negara adalah
melindungi ruang aman bagi semua keyakinan. Agar sila pertama menjadi kompas
yang operasional, ia perlu diterjemahkan ke prinsip-prinsip kerja yang dapat
dipahami warga dan penyelenggara negara. Prinsip-prinsip ini tidak perlu rumit,
tetapi harus konsisten, karena konsistensi adalah bahasa keadilan yang paling mudah
dirasakan. Beberapa prinsip yang relevan antara lain:
a. Menjamin kebebasan beragama
sebagai hak dasar, sekaligus menolak pemaksaan dan intimidasi.
b. Menempatkan penghormatan
martabat manusia sebagai ukuran kualitas keberagamaan di ruang publik.
c. Mengelola perbedaan melalui
dialog, mediasi, dan hukum yang adil, bukan melalui stigmatisasi.
d. Menjaga agar layanan
publik, pendidikan, dan kesempatan sosial tidak bias terhadap satu identitas.
Prinsip-prinsip ini mengantar kita
sebagai pembaca untuk melihat bahwa sila pertama bukan hanya soal relasi
manusia dengan Tuhan, tetapi juga soal etika perjumpaan warga yang berbeda
iman, yang langsung bersentuhan dengan sila kedua tentang kemanusiaan.
Sumber: Buku (PANCASILA Sebagai LEITSTAR)
ISBN 978-602-6780-37-9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar