Jumat, 05 Juni 2026

SILA “KETUHANAN YANG MAHA ESA” SEBAGAI FONDASI ETIKA DAN PENGHORMATAN IMAN

Oleh: F. X. Welly, S.Ag., S.H., CPI.



Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sering dipahami sebagai pengakuan bahwa kehidupan publik tidak boleh berdiri diatas kekosongan moral. Ia menegaskan bahwa manusia dan bangsa memerlukan horizon etis yang lebih tinggi daripada kepentingan sesaat, sehingga kekuasaan dan kebijakan publik selalu diuji oleh ukuran baik dan benar. Namun sila ini juga sekaligus mengandung pesan penting, bahwa negara tidak boleh memonopoli tafsir iman, karena iman bertumbuh di ranah keyakinan dan nurani warga. Di sinilah relasi ketuhanan dan kemanusiaan menjadi terlihat, sebab penghormatan kepada Tuhan dalam ruang publik seharusnya melahirkan penghormatan kepada manusia sebagai sesama ciptaan. Jika sila pertama dipraktikkan dengan tepat, ia mendorong lahirnya budaya etika yang lembut tetapi tegas, yakni tegas menolak kekerasan, namun lembut dalam mengelola perbedaan keyakinan.

Fondasi etika publik yang dimaksud oleh sila pertama tidak identik dengan negara agama, dan juga tidak identik dengan negara yang menyingkirkan agama dari kehidupan bersama. Pancasila menempatkan agama sebagai sumber nilai yang hidup di masyarakat, tetapi mengarahkan negara untuk menjaga agar kehidupan beragama tidak menjadi alat dominasi. Karena itu, kebebasan beragama bukan sekadar toleransi pasif, melainkan pengakuan aktif bahwa setiap orang berhak menjalankan ibadah, merawat tradisi, dan membangun komunitas secara aman. Kebebasan ini selalu berpasangan dengan tanggung jawab moral, karena kebebasan yang sehat menuntut penghormatan pada kebebasan orang lain. Ketika kebebasan dijalankan tanpa tanggung jawab, yang muncul bukan ketuhanan yang memuliakan, melainkan klaim kebenaran yang mudah berubah menjadi penindasan.

Sila pertama juga mengajarkan bahwa penghormatan iman harus diwujudkan dalam perlindungan yang setara, terutama bagi kelompok yang rentan secara sosial maupun politik. Dalam praktik, perlindungan setara berarti negara memastikan tidak ada diskriminasi dalam layanan publik, akses pendidikan, pekerjaan, dan ruang partisipasi warga hanya karena perbedaan agama. Di sisi lain, perlindungan setara juga menuntut kepekaan kebijakan, sebab kebutuhan komunitas berbeda dapat memerlukan bentuk fasilitasi yang berbeda pula. Fasilitasi tidak boleh berubah menjadi privilese, dan ia juga tidak boleh berubah menjadi penghalangan yang halus melalui prosedur yang menyulitkan. Prinsip ini penting karena kerukunan bukan hasil pidato, melainkan hasil rasa aman yang nyata di tingkat warga.

Dalam ranah kehidupan bersama, relasi ketuhanan dan kemanusiaan tampak pada cara komunitas beragama mengelola dakwah, pengajaran, dan ekspresi keagamaan di ruang publik. Pancasila tidak meminta agama menjadi sunyi, tetapi meminta agama menjadi dewasa, yaitu mengekspresikan keyakinan tanpa merendahkan keyakinan orang lain. Sikap dewasa ini bukan kompromi terhadap iman, melainkan penerjemahan iman ke dalam kebajikan sosial, seperti kejujuran, kasih, belas kasih, disiplin, dan kepedulian pada yang lemah. Ketika ekspresi iman memuliakan martabat manusia, sila pertama bekerja sebagai jembatan yang menghubungkan kesalehan pribadi dengan kesalehan sosial. Sebaliknya, ketika ekspresi iman berubah menjadi stempel untuk menilai warga lain sebagai kurang sah, sila pertama kehilangan rohnya dan kerukunan mudah retak. Sila Ketuhanan juga memerlukan perangkat etika komunikasi agar perbedaan keyakinan tidak berubah menjadi permusuhan simbolik. Di era media sosial, konflik sering dimulai bukan oleh perbedaan ajaran, tetapi oleh ujaran yang menyederhanakan,mengolok, atau memelintir tradisi orang lain. Karena itu, penting menumbuhkan kebiasaan dialog lintas iman yang tidak berhenti pada seremoni, tetapi menyentuh pengalaman nyata warga, misalnya soal pendidikan anak, ekonomi keluarga, lingkungan, dan solidaritas saat bencana. Dialog yang baik tidak menuntut semua pihak setuju, tetapi menuntut semua pihak paham batas dan paham cara menjaga martabat.

Dalam kerangka ini, peran lembaga negara seperti Kementerian Agama dapat dipahami sebagai penguatan ekosistem kerukunan, bukan sebagai pengawas iman, karena fungsi negara adalah melindungi ruang aman bagi semua keyakinan. Agar sila pertama menjadi kompas yang operasional, ia perlu diterjemahkan ke prinsip-prinsip kerja yang dapat dipahami warga dan penyelenggara negara. Prinsip-prinsip ini tidak perlu rumit, tetapi harus konsisten, karena konsistensi adalah bahasa keadilan yang paling mudah dirasakan. Beberapa prinsip yang relevan antara lain:

a. Menjamin kebebasan beragama sebagai hak dasar, sekaligus menolak pemaksaan dan intimidasi.

b. Menempatkan penghormatan martabat manusia sebagai ukuran kualitas keberagamaan di ruang publik.

c. Mengelola perbedaan melalui dialog, mediasi, dan hukum yang adil, bukan melalui stigmatisasi.

d. Menjaga agar layanan publik, pendidikan, dan kesempatan sosial tidak bias terhadap satu identitas.

Prinsip-prinsip ini mengantar kita sebagai pembaca untuk melihat bahwa sila pertama bukan hanya soal relasi manusia dengan Tuhan, tetapi juga soal etika perjumpaan warga yang berbeda iman, yang langsung bersentuhan dengan sila kedua tentang kemanusiaan.

Sumber: Buku (PANCASILA Sebagai LEITSTAR) 

ISBN 978-602-6780-37-9






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILA “KETUHANAN YANG MAHA ESA” SEBAGAI FONDASI ETIKA DAN PENGHORMATAN IMAN

Oleh: F. X. Welly, S.Ag., S.H., CPI. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sering dipahami sebagai pengakuan bahwa kehidupan publik tidak boleh ber...