Alinea dan Makna Pembukaan UUD 1945
Alinea 1
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Makna :
Pengakuan
terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi
setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi.
Pengakuan
terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi
setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi.
Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa
Indonesia dalam menentang penjajahan atau imperialisme di mana saja karena
bertentangan dengan perikemanusiaan dan rasa keadilan.
Alinea 2
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Makna :
Pengakuan
dan penghargaan secara obyektif bahwa kemerdekaan Negara Indonesia adalah
hasil perjuangan dan pergerakan bersama seluruh bangsa Indonesia.
Pengakuan akan kesadaran bahwa kemerdekaan Negara Indonesia
bukanlah akhir perjuangan melainkan merupakan pintu masuk bagi terwujudnya
sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea 3
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Makna:
Pengakuan
yang didasarkan atas keyakinan yang kuat bahwa pada hakekatnya kemerdekaan
Negara Indonesia adalah takdir, kehendak, rahmat, dan sekaligus amanat
dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan dipertahankan.
Kesadaran bahwa disamping takdir, kehendak, dan rahmat Tuhan
Yang Maha Kuasa, kemerdekaan Negara Indonesia juga merupakan cita-cita luhur
yang telah sejak lama diperjuangkan.
Alinea 4
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Makna :
Tujuan
Negara yang harus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan:
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Negara
Konstitusional, yaitu negara yang berdasarkan Undang-Undang Dasar.
Negara
Republik Demokrasi dengan dasar kedaulatan rakyat.
Dasar
Negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradap,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan /perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; yang lazim disebut dengan PANCASILA.
Komentar
Posting Komentar