Tiga Dosa Besar Didunia Pendidikan
1. Perundungan
Perundungan atau Bullying berasal dari bahasa Inggris: penindasan, penyiksaan,
perundungan, atau pengintimidasian, yakni menggunakan ancaman, kekerasan, atau paksaan
dalam rangka menyalahgunakan, mendomniasi atau mengintimidasi (KBBI, 2023). Bullying
adalah sub kategori perilaku agresif yang ditandai dengan niat bermusuhan,
ketidakseimbangan kekuatan, dan pengulangan selama periode waktu tertentu (Burger et al.,
2015).
Bullying dapat dilakukan secara individu atau kelompok, yang disebut mobbing, di
mana pengganggu mungkin memiliki satu atau lebih "letnan" yang bersedia membantu
pengganggu utama.
Bullying di sekolah dan tempat kerja juga disebut sebagai "peer abuse"
(Busby et al., 2022). Bullying terjadi ketika seseorang "terpapar, berulang kali dan dari waktu ke waktu, tindakan negatif pada bagian dari satu atau lebih orang lain", dan tindakan
negatif terjadi "ketika seseorang sengaja menimbulkan cedera atau ketidaknyamanan pada
orang lain, melalui kontak fisik, melalui kata-kata atau dengan cara lain" (Rueda et al.,
2022).
Bullying individu biasanya ditandai dengan seseorang yang berperilaku dengan cara
tertentu untuk mendapatkan kekuasaan atas orang lain (Burger at.al. 2015).
Perilaku bullying
sering diulang dan menjadi kebiasaan. Salah satu prasyarat penting adalah persepsi oleh
pengganggu atau oleh orang lain ketidakseimbangan kekuatan fisik atau
sosial. Ketidakseimbangan ini membedakan bullying dari konflik (Juvonen & Graham,
2014).
Budaya intimidasi dapat berkembang dalam konteks apa pun di mana manusia
berinteraksi satu sama lain. Ini mungkin termasuk sekolah, keluarga, tempat kerja, rumah,
dan lingkungan.
Platform utama untuk intimidasi dalam budaya kontemporer ada di situs web
media sosial. Bullying dibagi menjadi empat jenis dasar pelecehan psikologis (kadang disebut
emosional atau relasional), verbal, fisik, dan cyber.
Perilaku yang digunakan untuk menegaskan dominasi tersebut dapat mencakup
serangan fisik atau paksaan, pelecehan verbal, atau ancaman, dan tindakan tersebut dapat
diarahkan berulang kali ke target tertentu. Rasionalisasi perilaku tersebut terkadang
mencakup perbedaan kelas sosial, ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, penampilan,
perilaku, bahasa tubuh, kepribadian, reputasi, garis keturunan, kekuatan, ukuran, atau
kemampuan. Jika bullying dilakukan oleh suatu kelompok, itu disebut mobbing (Kumar &
Sachdeva, 2019).
2. Intoleransi
Kata intoleransi berasal dari prefik in- yang memiliki arti "tidak, bukan" dan kata dasar
toleransi (n) yang memiliki arti "1) sifat atau sikap toleran; 2) batas ukur untuk penambahan
atau pengurangan yang masih diperbolehkan; 3) penyimpangan yang masih dapat diterima
dalam pengukuran kerja." Dalam hal ini, pengertian toleransi yang dimaksud adalah "sifat
atau sikap toleran". Kata toleran (adj) sendiri didefinisikan sebagai "bersifat atau bersikap
menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan,
kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan
pendirian sendiri" (KBBI, 2023).
Intoleransi beragama adalah suatu kondisi jika suatu kelompok (misalnya masyarakat,
kelompok agama, atau kelompok non-agama) secara spesifik menolak untuk menoleransi
praktik-praktik, para penganut, atau kepercayaan yang berlandaskan agama. Namun,
pernyataan bahwa kepercayaan atau praktik agamanya adalah benar sementara agama atau
kepercayaan lain adalah salah bukan termasuk intoleransi beragama, melainkan intoleransi
ideologi (Sukmayadi et al., 2023).
Kata keberagamaan (n) memiliki arti "perihal beragama". Sementara kata beragama (v)
didefinisikan sebagai "1 menganut (memeluk) agama; 2 beribadat; taat kepada agama; baik hidupnya (menurut agama)" (KBBI, 2023). Dengan demikian, intoleransi keberagamaan
dapat didefiniskan sebagai "sifat atau sikap yang tidak menenggang (menghargai,
membiarkan, membolehkan) perihal keagamaan yang berbeda atau bertentangan dengan
agamanya sendiri."
Menurut sejarawan Inggris abad ke-19 bernama Arnold Toynbee, suatu pembentukan
agama yang menganiaya agama lain karena "dianggap salah", ironisnya membuat agama
yang menganiaya menjadi salah dan merusak legitimasinya sendiri. Konsep modern
mengenai intoleransi berkembang dari kontroversi religius antara Kristen dan Katolik pada
abad ke-17 dan 18 di Inggris.
Doktrin mengenai "toleransi beragama" pada masa tersebut
bertujuan untuk menghilangkan sentimen-sentimen dan dogma-dogma beragama dari
kepemilikan politik (Lee, 2022).
Dengan penduduknya yang majemuk, sudah menjadi barang tentu menumbuhkan
sikap toleransi adalah suatu kewajiban bagi penduduknya. Sikap toleransi ini agar
terciptanya hubungan warga negara yang baik satu sama lain. Sebenarnya bukan hanya
ada tataran di dalam negeri saja kita harus memiliki sikap toleran, melainkan dalam
hal apapun dan dimanapun saat kita menemukan sebuah perbedaan. Menguatnya
sentimen keetnisan terkait dengan sebuah situasi ketidakadilan di berbagai bidang termasuk
ekonomi dan politik, sosial dan budaya yang dihadapi oleh sebuah kelompok etnis, baik
berupa pengabaian, eksploitasi, dominasi, represi atau diskriminasi (Sari & Samsuri, 2020).
Di Indonesia, tindakan mendiskriminasi siswa yang berbeda agama bukanlah hal yang
baru. Kasus di DKI Jakarta, seorang guru mengirim pesan di Grup WhatsApp siswa agar
memiliki Ketua OSIS yang se-akidah. Di berbagai sekolah ditengarai kasus intoleransi tidak
hanya terjadi di satu-dua sekolah. Sejumlah penelitian menunjukkan, praktik intoleransi
keagamaan di Indonesia dan berbagai belahan dunia meningkat dari tahun ke tahun (Mujani,
2020). Bentuk-bentuk tindakan intoleransi keagamaan yang terjadi di Indonesia bukan hanya
berupa diskriminasi perlakuan terhadap agama minoritas, pembatasan aktivitas ibadah,
pelarangan pendirian tempat ibadah, tetapi juga terjadi di sekolah.
Pew Research Center (2018) mencatat terjadinya peningkatan praktik intoleransi
keagamaan terhadap kelompok-kelompok agama minoritas. Dari 198 negara yang disurvei,
Pew Research Center menemukan 28% di antaranya melakukan pembatasan ketat atau sangat
ketat terhadap aktivitas keagamaan minoritas melalui undang-undang atau tindakan aparat
negara. Di samping itu, terdapat 27% negara yang memiliki tingkat kekerasan terhadap
agama yang tinggi atau sangat tinggi yang dilakukan oleh individu atau organisasi nonnegara. Secara keseluruhan, terdapat 83 negara (42%) yang memiliki tingkat pembatasan atau
pelarangan aktivitas keagamaan yang tinggi atau sangat tinggi di seluruh dunia.
Di Indonesia, salah satu hal yang mencemaskan adalah ketika praktik intoleransi mulai
banyak bermunculan di institusi pendidikan.
Studi Suyanto (2019) dari FISIP Universitas Airlangga menemukan di kalangan pelajar,
sikap dan perilaku intoleransi di berbagai sekolah telah berkembang dalam skala yang cukup
meresahkan. Sekolah tidak hanya menjadi tempat bagi pelajar untuk belajar dan menuntut
ilmu demi masa depannya, tetapi juga menjadi ruang bagi terjadinya infiltrasi pengaruh buruk
dalam pergaulan sosial terhadap sesama pelajar. Meski 67,6% responden mengaku tidak
pernah melakukan tindakan intoleransi kepada pelajar yang lain, tetapi sebanyak 32,4%
mengaku pernah, sedangkan 29,2% mengaku jarang dan 3,2% mengaku sering.
Memang, tidak selalu setiap waktu para pelajar melakukan tindakan intoleran kepada
teman sekolahnya.
Pada saat tidak ada momen yang memungkinkan dan menstimulasi
mereka melakukan tindakan intoleran, kehidupan dan pola pergaulan antarpelajar di sekolah
berlangsung biasa-biasa saja. Tetapi, lain soal ketika ada momen yang menstimulasi
kemungkinan pelajar tertentu melakukan tindakan intoleransi kepada pelajar yang lain. Studi
ini menemukan, pada saat ramai perbincangan tentang pemilu, misalnya, sebagian pelajar
terkadang terdorong melakukan tindakan intoleransi kepada pelajar yang lain.
Perbedaan
ideologi dan siapa tokoh yang mereka idolakan dalam pemilu menyebabkan sebagian pelajar
tak segan melakukan tindakan intoleransi kepada temannya.
Bersikap dan bertindak intoleran bagi sebagian pelajar sudah bukan hal yang terlalu
mengherankan. Tidak hanya melakukan tindakan intoleransi yang dilandasi oleh sikap
menolak perbedaan, dalam kehidupan sehari-hari di sekolah sebagian pelajar mengaku juga
terbiasa melakukan tindakan perundungan atau persekusi.
Sebanyak 36,2% responden
mengaku pernah melakukan tindakan perundungan meski intensitasnya jarang. Sementara itu,
sebanyak 5,8% responden mengaku sering melakukan tindakan persekusi kepada teman yang
lain.
Bentuk persekusi yang dilakukan pelajar kepada teman-temannya sebagian besar (33%)
dalam bentuk verbal abuse, yakni berkata kasar, seperti memaki, menghardik, dan sejenisnya
yang menyakitkan hati. Sementara itu, bentuk persekusi lain adalah melakukan tindakan
bullying (14,4%), menyebarkan rumor yang tidak benar (11,4%), atau melakukan tindakan
fisik kepada temannya, seperti memukul, menendang, dan sejenisnya (6,4%).
Kita perlu mengidentifikasi segala bentuk intoleransi yang kemungkinan bisa terjadi di
lingkungan sekolah, seperti: 1. Mewajibkan siswa berbeda agama mengikuti mata pelajaran
agama tertentu (kecuali sekolah dengan basis agama). 2. Wajib ikut ritual keagamaan tertentu (kecuali sekolah dengan basis agama) 3. Memukul rata kewajiban siswa
mampu dan tidak mampu. Beberapa program sekolah kadang membuat mereka makin tidak
berdaya. Maka dari itu, pihak sekolah harus mempertimbangkan setiap program sekolah yang
dibuat, apakah sesuai atau tidak dengan kondisi siswa-siswinya (Hulu, 2023).
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah sebuah tindakan pelecehan seksual terhadap seseorang tanpa
adanya persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Hal ini termasuk tindakan seksual terhadap
anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada anak atau individu yang terlalu muda untuk
menyatakan persetujuan, ini disebut dengan pelecehan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual pada pasangan sah (suami-istri) adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah
tangga.
Ketika kekerasan dilakukan dengan ancaman kontak seksual yang tidak diinginkan atau
seks paksa oleh suami atau mantan suami seorang perempuan, maka hal itu dapat dianggap
sebagai pemerkosaan, tergantung pada yurisdiksinya, dan dapat juga digolongkan sebagai
penyerangan (Khandpur, 2015).
Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk pelecehan
seksual pada anak di mana seorang anak digunakan sebagai pelampiasan kepuasan seksual
orang dewasa atau remaja yang lebih tua (Miranda et al., 2020).
Bentuk kekerasan seksual terhadap anak dapat berupa kontak seksual langsung, orang
dewasa atau orang yang lebih tua yang memperlihatkan hal tidak senonoh (alat kelamin,
puting wanita, dan atau lainnya) kepada seorang anak dengan maksud untuk memuaskan
hasrat seksual mereka sendiri atau untuk menindas dan memikat anak tersebut, meminta atau
menekan seorang anak untuk berhubungan seksual, menampilkan pornografi kepada seorang
anak, atau menggunakan seorang anak untuk memproduksi pornografi (Duarte et al., 2022).
Data Komnas Perempuan (2022), terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan
dalam rentang waktu 2015-2021, terdapat 67 kasus kekerasan seksual. Perguruan tinggi
sebagai penyumbang kasus terbanyak. Setidaknya sepanjang Januari-Juli 2022, terdapat 12
kasus kekerasan seksual di sekolah. Sebanyak 25 persen di antaranya terjadi di dalam wilayah
kewenangan Kemendikbudristek dan 75 persen di satuan pendidikan di bawah kewenangan
Kementerian Agama.
Kasus yang mencuat belakangan ini di antaranya pemerkosaan santriwati di Pondok
Pesantren Shiddiqiyah-Jombang dan Pondok Pesantren Madani-Bandung hingga dugaan
pelecehan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia-Malang. Penanganan kasus
berjalan lambat Meskipun banyak kasus telah dilaporkan, menurut Komisioner Komnas
Perempuan Siti Aminah Tardi, penanganan kasus kejahatan seksual yang terjadi di
lingkungan sekolah berjalan sangat lambat, khususnya dalam klaim keadilan dan pemulihan
korban (Aprilianda et al., 2022).
Ironisnya lagi, di beberapa kasus, masyarakat bahkan mencoba menghalangi
penangkapan pelaku hanya karena pelaku merupakan tokoh penting dan berpengaruh
sehingga mengabaikan hak korban. Alasannya, menurut Aminah, begitu kuatnya relasi kuasa
dari para pelaku, ditambah lagi banyak masyarakat lebih memercayai seseorang yang
memiliki otoritas keilmuan dan keagamaan sehingga mengabaikan hak korban.
Tidak hanya itu, respons yang lambat dari pihak institusi pendidikan untuk menangani
kasus kekerasan seksual juga menjadi hambatan tersendiri karena alasan menjaga nama baik
lembaganya di mata publik. Ditambah lagi, adanya sanksi sosial berupa stereotip negatif dari
masyarakat kepada korban dan penyintas kejahatan seksual, khususnya bagi korban
perempuan, sehingga membuat korban tidak berdaya dan banyak yang memilih untuk
bungkam dan tidak melaporkan kasusnya.
Kekerasan seksual, bisa terjadi karena tiga variabel penting, yakni kekuasaan,
konstruksi sosial dan target kekuasaan. Terkait dengan kekuasaan, ketimpangan relasi kuasa
antara pelaku dan korban adalah salah satu alasan kuat terjadinya pelecehan seksual.
Misalnya dalam konteks lembaga pendidikan, guru yang melakukan kejahatan seksual
kepada muridnya terjadi karena ia merasa memiliki kekuatan dibandingkan muridnya, dan di
banyak kasus sudah sering terjadi. Dengan adanya konstruksi sosial dalam kerangkeng
budaya patriarki yang menempatkan posisi laki-laki sebagai 'superior' dibandingkan
perempuan yang 'submisif' sehingga menghalalkan pelecehan seksual (Fushshilat & Apsari,
2020).
Tidak hanya itu, budaya victim-blaming (menyalahkan korban) juga menjadi pemicu
terjadinya pelecehan seksual. Banyak korban pelecehan seksual yang enggan melaporkan
kasusnya dengan alasan takut disalahkan karena dianggap tidak mampu menjaga sikap
sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya pelecehan seksual. Dengan alasan ini tentunya
pelaku merasa diuntungkan karena korban akan menjadi target ideal sebagai pihak yang
disalahkan dalam kasus itu.
Memerangi kejahatan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan adalah hal wajib
dan tanggung jawab bersama. Namun mencegah dan menangani kasus kejahatan seksual
bukanlah hal mudah dan perlu melibatkan banyak pihak. Beberapa upaya dan strategi bisa
dilakukan untuk memerangi kejahatan di lingkungan pendidikan, antara lain: Permendikbud
82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan
Pendidikan harus terus disosialisasikan kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia
(Salamor & Salamor, 2022).
Mirisnya masih banyak yang belum mengetahui peraturan tersebut. Regulasi serupa
juga seharusnya dilakukan oleh Kementerian Agama untuk memastikan terdapatnya sistem
pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan
seksual.
Melalui kritikannya, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru
(P2G), Satriawan Salim, menilai Kementerian Agama lambat merespons dan membuat
regulasi atau aturan khusus untuk mencegah kejahatan seksual, sementara fakta di lapangan
menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terus terjadi.
Masih terkait dengan regulasi, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual juga harus terus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk
membantu korban supaya bersuara tentang kekerasan yang dialaminya. Di sisi lain, edukasi
tentang pelecehan seksual juga perlu digalakan di lingkungan kampus dan masyarakat. Hal
ini penting karena banyak pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat yang belum paham betul
apa itu kekerasan seksual dan bentuknya.
Edukasi untuk menghentikan kekerasan seksual juga bisa dilakukan oleh pemerintah
dan seluruh lapisan masyarakat melalui kampanye aktif secara luring ataupun daring dengan
memanfaatkan media sosial, influencer, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya. Hal
lain yang bisa dilakukan adalah partisipasi aktif lembaga pendidikan untuk menolak secara
tegas kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun kampus (Rusyidi et al., 2019).
Hal itu tercermin melalui kurikurulum pembelajaran dan ruang sekolah atau kampus
yang aman dengan memasang papan atau simbol yang tidak mentoleransi segala bentuk
kejahatan seksual. Atau bekerjasama dengan pemerintah untuk menyediakan gugus tugas
pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah atau kampus supaya peserta didik bisa
mendapatkan bantuan bila mereka mengalami pelecehan atau kekerasan seksual.
Sebagai upaya untuk membantu korban atau penyintas kekerasan seksual, pemerintah
bekerjasama dengan berbagai pihak juga harus menyediakan layanan dan konsultasi medis
terpadu yang mudah diakses. Hal ini penting untuk memberikan dukungan moril bagi korban
untuk berani bersuara dan pulih dari pengalamannnya untuk masa depan mereka yang lebih
baik. Pasalnya, tidak jarang mereka justru mendapatkan tekanan dan perlakuan tidak
menyenangkan dari orang-orang terdekat.
Referensi:
El Syam, R. S., & An, M. Y. (2023). Rekognisi moderasi beragama melalui deklarasi tiga dosa besar pendidikan di SMP Pelita Al-Qur’an Wonosobo. Cendekia: Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa Dan Pendidikan, 3(4), 17-31.
Surani, D., Handoyo, A. W., Zakiyyah, N., Jauza, R. H., Damayanti, I. P., & Saptia, S. (2024). Seminar Pengenalan Dan Pemahaman 3 Dosa Besar Pendidikan Di Smks Arrasyadiyyah. Jurnal Abdimas Bina Bangsa, 5(2), 904-911.
Anwar, R. N., Apriliani, M. P., Arumsari, W. P. K., Suyanto, A. N. U., Permatasari, A. I., & Wardana, V. D. (2024). Pencegahan Tiga Dosa Besar Pendidikan untuk Membentuk Karakter Siswa yang Berintegritas Bagi Siswa SMP di Kabupaten Madiun. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 118-126.
Mulyadi, B., Geasantri, Y., Julistian, A., AB, M. C., Yholanda, A., Ulfah, U., ... & Hananda, G. (2023). Upaya penghapusan 3 dosa besar dalam dunia pendidikan. Pendidikan Karakter Unggul, 1(4).
Nuriafuri, R., Rakhmawati, D., & Handayani, A. (2024). Penanaman nilai-nilai karakter siswa dalam upaya pencegahan terjadinya 3 dosa besar dunia pendidikan. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 10(1), 659-669.