Kamis, 28 Agustus 2025

 Psikologi Perkembangan: Memahami Perjalanan Hidup Manusia

Psikologi perkembangan adalah cabang ilmu psikologi yang mempelajari perubahan dan perkembangan manusia sepanjang rentang hidupnya. Fokus utama dari bidang ini adalah memahami bagaimana individu tumbuh, berubah, dan beradaptasi dari masa konsepsi hingga usia lanjut.

Mengapa Psikologi Perkembangan Penting?

Memahami psikologi perkembangan memiliki implikasi yang luas dalam berbagai aspek kehidupan:

- Pendidikan: Membantu pendidik merancang metode pengajaran yang sesuai dengan tahap perkembangan siswa.

- Kesehatan: Membantu profesional kesehatan dalam memberikan perawatan yang tepat sesuai dengan usia dan tahap perkembangan pasien.

- Pengasuhan Anak: Memberikan wawasan kepada orang tua tentang bagaimana mendukung perkembangan anak secara optimal.

- Kebijakan Publik: Membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat di berbagai usia.

Tahap-Tahap Perkembangan

Psikologi perkembangan umumnya membagi rentang hidup manusia ke dalam beberapa tahap utama:

1. Masa Pranatal: Periode perkembangan sejak konsepsi hingga kelahiran.

2. Masa Bayi (0-2 tahun): Masa perkembangan fisik, kognitif, dan sosial yang pesat.

3. Masa Kanak-Kanak Awal (2-6 tahun): Masa perkembangan bahasa, keterampilan sosial, dan pemahaman tentang dunia sekitar.

4. Masa Kanak-Kanak Pertengahan dan Akhir (6-12 tahun): Masa perkembangan keterampilan akademik, logika, dan hubungan dengan teman sebaya.

5. Masa Remaja (12-20 tahun): Masa perubahan fisik, emosional, dan sosial yang signifikan, serta pencarian identitas diri.

6. Masa Dewasa Awal (20-40 tahun): Masa pembentukan karir, keluarga, dan gaya hidup.

7. Masa Dewasa Madya (40-65 tahun): Masa refleksi, pencapaian tujuan, dan persiapan untuk masa pensiun.

8. Masa Dewasa Akhir (65 tahun ke atas): Masa penyesuaian terhadap perubahan fisik dan sosial, serta refleksi tentang kehidupan.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan

Perkembangan manusia dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk:

- Genetik: Warisan genetik dari orang tua yang memengaruhi karakteristik fisik, temperamen, dan potensi intelektual.

- Lingkungan: Pengalaman dan interaksi dengan lingkungan sekitar, termasuk keluarga, teman, sekolah, dan budaya.

- Budaya: Nilai-nilai, norma, dan tradisi budaya yang memengaruhi cara individu berpikir, merasa, dan berperilaku.

- Peristiwa Hidup: Pengalaman traumatis, perubahan besar dalam hidup, dan peristiwa penting lainnya yang dapat memengaruhi perkembangan.

Isu-Isu Utama dalam Psikologi Perkembangan

Beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam psikologi perkembangan meliputi:

- Nature vs. Nurture: Perdebatan tentang sejauh mana faktor genetik (nature) dan lingkungan (nurture) memengaruhi perkembangan.

- Kontinuitas vs. Diskontinuitas: Perdebatan tentang apakah perkembangan terjadi secara bertahap dan berkelanjutan (kontinuitas) atau melalui tahap-tahap yang berbeda (diskontinuitas).

- Stabilitas vs. Perubahan: Perdebatan tentang sejauh mana karakteristik individu tetap stabil sepanjang hidup atau berubah seiring waktu.

Kesimpulan

Psikologi perkembangan adalah bidang yang kompleks dan dinamis yang terus berkembang seiring dengan penelitian dan penemuan baru. Dengan memahami prinsip-prinsip psikologi perkembangan, kita dapat lebih memahami diri sendiri dan orang lain, serta memberikan dukungan yang lebih baik bagi perkembangan individu di berbagai tahap kehidupan.

Rabu, 27 Agustus 2025

 



NARKOBA ?

Narkoba, singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merupakan masalah serius yang mengancam generasi muda dan masa depan bangsa. Dampak negatif narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi keluarga serta masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami bahaya narkoba dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif.
 
Bahaya Narkoba bagi Kesehatan
 
Narkoba memiliki efek merusak pada hampir semua organ tubuh. Penggunaan narkoba dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, seperti:
 
- Kerusakan Otak: Narkoba dapat merusak sel-sel otak dan mengganggu fungsi kognitif, seperti memori, konsentrasi, dan kemampuan belajar.
- Penyakit Jantung: Narkoba dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, seperti serangan jantung, gagal jantung, dan aritmia.
- Kerusakan Hati: Narkoba dapat menyebabkan kerusakan hati, seperti hepatitis dan sirosis.
- Penyakit Paru-paru: Narkoba yang diisap dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, seperti bronkitis kronis, emfisema, dan kanker paru-paru.
- Gangguan Mental: Narkoba dapat memicu atau memperburuk gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, psikosis, dan skizofrenia.
 
Dampak Sosial dan Ekonomi
 
Selain merusak kesehatan, narkoba juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Penggunaan narkoba dapat menyebabkan:
 
- Kehilangan Pekerjaan: Pengguna narkoba seringkali kehilangan pekerjaan karena penurunan produktivitas, absensi, dan masalah disiplin.
- Masalah Keuangan: Pengguna narkoba seringkali menghabiskan banyak uang untuk membeli narkoba, sehingga menyebabkan masalah keuangan dan hutang.
- Kriminalitas: Pengguna narkoba seringkali terlibat dalam tindakan kriminal untuk mendapatkan uang untuk membeli narkoba.
- Kekerasan: Narkoba dapat meningkatkan agresivitas dan impulsivitas, sehingga menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga dan di masyarakat.
- Keretakan Keluarga: Penggunaan narkoba dapat menyebabkan keretakan hubungan keluarga, perceraian, dan penelantaran anak.

Bertentangan dengan Ajaran Kitab Suci

Penggunaan narkoba bertentangan dengan ajaran kitab suci, terutama jika penggunaan tersebut merusak diri sendiri, orang lain, atau menghalangi kemampuan seseorang untuk hidup sesuai dengan prinsip-prinsip iman. Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan mengapa narkoba bertentangan dengan kitab suci:
 
- Kesehatan dan tubuh sebagai bait Allah:
- Kitab suci, khususnya dalam 1 Korintus 6:19-20, menyatakan bahwa tubuh adalah bait Roh Kudus. Oleh karena itu, umat beriman memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesehatan tubuh mereka. Penggunaan narkoba yang merusak kesehatan fisik dan mental dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati bait Allah.

- Pengendalian diri:
- Alkitab mengajarkan pentingnya pengendalian diri (Galatia 5:22-23). Penggunaan narkoba sering kali menghilangkan kendali diri seseorang, menyebabkan perilaku yang tidak bertanggung jawab dan merugikan.

- Kasih terhadap sesama:
- Kitab suci menekankan pentingnya mengasihi sesama seperti diri sendiri (Matius 22:39). Penggunaan narkoba dapat menyebabkan seseorang mengabaikan atau bahkan merugikan orang lain, termasuk keluarga dan masyarakat.

- Pikiran yang jernih:
- Alkitab mendorong umat beriman untuk memiliki pikiran yang jernih dan waspada (1 Petrus 1:13). Narkoba dapat mengganggu kemampuan berpikir jernih, membuat seseorang lebih rentan terhadap godaan dan keputusan yang buruk.

- Ketaatan pada hukum:
- Roma 13:1-7 mengajarkan pentingnya taat kepada pemerintah dan hukum yang berlaku. Penggunaan narkoba ilegal jelas melanggar hukum dan prinsip ketaatan yang diajarkan dalam Alkitab.

Meskipun Alkitab tidak secara eksplisit menyebutkan narkoba dengan istilah modern, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana umat beriman seharusnya menjaga diri mereka sendiri dan berinteraksi dengan orang lain. Penggunaan narkoba yang merusak kesehatan, menghilangkan kendali diri, merugikan orang lain, dan melanggar hukum Allah.
 
Melanggar Hukum Negara

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi yang sangat keras terhadap pelanggaran terkait narkotika, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara jangka panjang dan denda yang tinggi .
 
Sanksi Hukum bagi Pengedar dan Pemakai Narkoba
 
- Pengedar Narkoba: Pengedar narkoba dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Hukuman ini diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika .
- Pemakai Narkoba: Pemakai narkoba dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun, sesuai dengan Pasal 127 UU Narkotika. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.
 
Definisi Bandar dan Pengedar Narkoba
 
- Bandar Narkoba: Bandar narkoba adalah orang yang mengendalikan aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan tersebut .
- Pengedar Narkoba: Pengedar narkoba adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan maupun pemindahan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi .
 
Dengan adanya undang-undang ini, negara mengambil tindakan tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial negara, jika pengguna narkoba sekaligus menjadi pengedar atau sebaliknya maka hukuman yang diterima akan semakin berat, dan keputusan ada ditangan hakim.

Sikap Gereja Terhadap Pecandu Narkoba

Gereja Katolik tidak mengucilkan atau menghakimi para pecandu narkoba, tetapi menawarkan dukungan, bimbingan spiritual, dan akses ke sumber daya rehabilitasi. Gereja menekankan pentingnya pengampunan dan pertobatan bagi mereka yang ingin melepaskan diri dari kecanduan. Dukungan ini diberikan dalam semangat cinta kasih dan belas kasihan, sejalan dengan ajaran Yesus Kristus.

Gereja Katolik menentang penggunaan dan peredaran narkoba karena bertentangan dengan martabat manusia, tanggung jawab pribadi, cinta kasih, kesehatan, keadilan sosial, dan hukum. Gereja juga menawarkan dukungan dan harapan bagi para pecandu, menekankan pentingnya pengampunan, pertobatan, dan rehabilitasi. Ajaran ini mendorong kita semua untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi untuk membantu mereka yang terjerat dalam masalah penyalahgunaan narkoba.

Penulis: F.X. Welly, S.Ag., S.H.
Semoga Informasi Bermanfaat

Sabtu, 23 Agustus 2025

Secara Singkat Mengenal Logical Fallacy



Pendahuluan

Dalam kehidupan sehari-hari, kita seringkali dihadapkan pada berbagai argumen dan pernyataan. Namun, tidak semua argumen yang terdengar meyakinkan itu valid. Terkadang, argumen tersebut mengandung kesalahan logika atau logical fallacy. Mengenali logical fallacy penting agar kita tidak terjebak dalam pola pikir yang keliru dan mampu mengambil keputusan yang lebih rasional.

Apa Itu Logical Fallacy?

Logical fallacy adalah kesalahan dalam penalaran yang membuat suatu argumen menjadi tidak valid atau lemah. Kesalahan ini bisa terjadi secara tidak sengaja maupun disengaja untuk memengaruhi orang lain. Logical fallacy seringkali tampak meyakinkan pada pandangan pertama, tetapi jika dianalisis lebih lanjut, akan terlihat cacatnya.

Jenis-Jenis Logical Fallacy yang Umum

 Ada banyak jenis logical fallacy, tetapi berikut adalah beberapa yang paling umum:

 - Ad Hominem: Menyerang karakter pribadi seseorang daripada argumennya.

- Contoh: "Kamu tidak bisa percaya apa yang dia katakan tentang ekonomi karena dia kan cuma seorang aktor."

- Appeal to Authority (Argumentum ad Verecundiam): Menggunakan otoritas seseorang yang bukan ahli di bidangnya untuk mendukung suatu klaim.

- Contoh: "Saya yakin produk ini aman karena artis terkenal ini menggunakannya."

- Appeal to Emotion (Argumentum ad Populum): Mencoba memenangkan argumen dengan membangkitkan emosi daripada menggunakan fakta dan logika.

- Contoh: "Kita harus mendukung kebijakan ini karena ini akan menyelamatkan anak-anak!"

- Straw Man: Menyalahartikan argumen lawan untuk membuatnya lebih mudah diserang.

- Contoh:

- Orang A: "Saya rasa kita perlu lebih banyak investasi di bidang pendidikan."

- Orang B: "Jadi, kamu ingin kita memotong anggaran pertahanan dan membiarkan negara kita tidak aman?"

- False Dilemma (Black or White Fallacy): Menyajikan dua pilihan seolah-olah hanya itu satu-satunya kemungkinan, padahal ada pilihan lain.

- Contoh: "Kalau kamu tidak mendukung kami, berarti kamu mendukung musuh."

- Bandwagon Fallacy (Argumentum ad Populum): Mengklaim bahwa sesuatu itu benar karena banyak orang mempercayainya.

- Contoh: "Semua orang pakai produk ini, jadi pasti bagus."

- Hasty Generalization: Membuat kesimpulan umum berdasarkan bukti yang tidak cukup.

- Contoh: "Saya bertemu dua orang yang tidak ramah di kota ini, jadi semua orang di sini pasti tidak ramah."

- Post Hoc Ergo Propter Hoc: Mengasumsikan bahwa karena suatu peristiwa terjadi setelah peristiwa lain, maka peristiwa pertama menyebabkan peristiwa kedua.

- Contoh: "Setelah saya memakai jimat ini, saya jadi sukses. Jadi, jimat ini pasti membawa keberuntungan."

- Slippery Slope: Mengklaim bahwa jika kita membiarkan sesuatu terjadi, hal itu akan menyebabkan serangkaian konsekuensi negatif yang tidak terkendali.

- Contoh: "Jika kita melegalkan ganja, maka orang akan mulai menggunakan narkoba yang lebih berbahaya, dan akhirnya masyarakat kita akan hancur."

- Begging the Question (Circular Reasoning): Menggunakan kesimpulan sebagai premis dalam argumen.

- Contoh: "Tuhan itu ada karena Alkitab mengatakan demikian, dan Alkitab adalah firman Tuhan."

Mengapa Mengenali Logical Fallacy Penting?

Mengenali logical fallacy membantu kita untuk:

- Berpikir Lebih Kritis: Menganalisis argumen dengan lebih cermat dan menghindari terjebak dalam kesalahan logika.

- Membuat Keputusan yang Lebih Baik: Mengambil keputusan berdasarkan fakta dan logika, bukan emosi atau manipulasi.

- Berkomunikasi dengan Lebih Efektif: Menyampaikan argumen yang valid dan meyakinkan.

- Menghindari Manipulasi: Melindungi diri dari orang-orang yang menggunakan logical fallacy untuk memengaruhi kita.

Kesimpulan

Logical fallacy adalah jebakan dalam berpikir logis yang dapat menyesatkan kita. Dengan memahami berbagai jenis logical fallacy dan cara kerjanya, kita dapat menjadi pemikir yang lebih kritis, membuat keputusan yang lebih baik, dan berkomunikasi dengan lebih efektif.

 F.X.W.24/08/25



Berapi-api berbusa soda

Menggedor-gedor dinding rasa

Mengobrak-abrik pertahanan logika

Agar misi aneksasi tak diterka


Rasa dalam hati kian menyala

Melompat rasio keluar dari kepala

Logika diperdaya retorika

Air mata menambatkan hati seketika


Nada tinggi teriak pengkhotbah penuh ambisius.

Mengulang kembali doktrin gereja abad tengah, extra ecclesiam nulla salus.


Luasnya Rahmat yang di Atas, dibonsai oleh sebuah komunitas. 

Seperti para pemecah selaput lingga, mendaulat diri pemilik kunci surga.

Muncurlah argumentum ad verecundiam, agar diktum sektarian kian menghujam. 

Katanya, "dengan paduka di alam gaib kami terkoneksi, keselamatan di luar kami tidak digaransi".


Nama didesign taksa, terjadilah bias makna.

 Orang-orang serasa mengabdi yang kuasa, nyatanya hanya membudak pada para perampok massa.


Logika persaingan diamputasi

Dengan retorika persatuan

Yang beda dituding mengancam harmoni 

Sesungguhnya hanya mengancam dominasi

 

Begitulah retorika tanpa logika, normalisasi perbudakan atas nama persatuan. 

Bukankah lebih baik berpisah, asal tetap merdeka?

 Bukankah karena berbeda, kita harus bersatu?

 Lantas mengapa demi persatuan, tak boleh berbeda?


Berjam-jam pangkhotbah membual, jiwa-jiwa terbuai. 

Ketika kondisi kembali normal, semua telah usai. 

Sudah terlambat, hati telah terikat.


Hanyut? Manut !!!

Melawan? Singkirkan !!!


Berapi-api menentang arus air

Diam-diam menenteng ember

Air yang dicela

Diminum jua


Dekrit tetua hipokrit

Politik kaum munafik

Retorika tanpa logika

Dibabat pedang filsafat hancur remuk tak bermakna.

 Santa Rosa dari Lima (1586-1617): Bunga Mawar dari Amerika Latin

 


Isabel Flores de Oliva, yang lebih dikenal sebagai Santa Rosa dari Lima, adalah santa pelindung Peru dan seluruh Amerika Latin. Ia lahir di Lima, Peru, pada tanggal 20 April 1586, dan meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 1617.

Kehidupan Awal dan Panggilan

Sejak kecil, Rosa menunjukkan kesalehan dan kecintaan yang mendalam kepada Tuhan. Ia sangat mengagumi Santa Katarina dari Siena dan bercita-cita untuk meniru teladannya. Rosa dikenal karena kecantikannya, tetapi ia menolak untuk menikah dan memilih untuk mengabdikan hidupnya sepenuhnya kepada Tuhan.

Latihan Askese dan Pertobatan

Rosa menjalani kehidupan askese yang keras. Ia berpuasa secara teratur, tidur hanya beberapa jam setiap malam, dan mengenakan pakaian yang kasar. Ia juga melakukan berbagai tindakan silih dan pertobatan untuk menebus dosa-dosanya dan dosa-dosa orang lain.

Pelayanan kepada Sesama

Meskipun menjalani kehidupan askese, Rosa tidak mengabaikan sesamanya. Ia mendirikan sebuah tempat penampungan bagi orang miskin, orang sakit, dan anak-anak terlantar. Ia merawat mereka dengan penuh kasih sayang dan memberikan mereka makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Pengalaman Mistik

Rosa mengalami berbagai pengalaman mistik, termasuk penglihatan, ekstase, dan percakapan dengan Tuhan. Ia juga menerima stigmata, yaitu luka-luka yang menyerupai luka-luka Kristus di kayu salib.

Wafat dan Kanonisasi

Rosa meninggal dunia pada usia 31 tahun karena sakit. Setelah kematiannya, banyak mukjizat dilaporkan terjadi melalui perantaraan doanya. Ia dikanonisasi sebagai santa oleh Paus Klemens X pada tahun 1671.

Warisan

Santa Rosa dari Lima adalah teladan kesalehan, pertobatan, dan cinta kasih kepada sesama. Ia dihormati sebagai santa pelindung Peru, Amerika Latin, dan Filipina.

F.X.W. 23/08/2025

Jumat, 22 Agustus 2025

 Maria Ratu Pencinta Damai: Bunda yang Menyerukan Perdamaian

 


Gelar "Maria Ratu Pencinta Damai" adalah gelar yang diberikan kepada Bunda Maria yang menyoroti perannya sebagai perantara dan pembawa damai. Devosi kepada Maria sebagai Ratu Pencinta Damai semakin populer pada abad ke-20, terutama setelah dua Perang Dunia yang mengerikan.

Asal Usul Devosi

Gelar "Ratu Pencinta Damai" sebenarnya sudah ada sejak lama, tetapi baru menjadi lebih populer setelah Perang Dunia I. Paus Benediktus XV, yang menjabat selama perang tersebut, secara khusus memohon kepada Bunda Maria untuk menjadi perantara bagi perdamaian dunia. Ia menambahkan gelar "Ratu Pencinta Damai" ke dalam Litani Loreto pada tahun 1917, tahun yang sama dengan penampakan Bunda Maria di Fatima.

Penampakan di Medjugorje

Devosi kepada Maria Ratu Pencinta Damai semakin meluas setelah penampakan yang dilaporkan di Medjugorje, Bosnia dan Herzegovina, yang dimulai pada tahun 1981. Enam orang muda mengaku melihat Bunda Maria, yang memperkenalkan dirinya sebagai "Ratu Pencinta Damai". Pesan-pesan yang disampaikan melalui para visioner Medjugorje menekankan pentingnya doa, puasa, pertobatan, dan perdamaian.

 Makna dan Pesan

 Sebagai Ratu Pencinta Damai, Maria dipandang sebagai:

- Perantara Perdamaian: Bunda Maria memohon kepada putranya, Yesus Kristus, untuk menganugerahkan perdamaian kepada dunia.

- Teladan Perdamaian: Maria menunjukkan bagaimana hidup dalam damai dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dan dengan sesama.

- Pembawa Pesan Perdamaian: Maria menyerukan kepada umat manusia untuk bertobat dari dosa-dosa mereka, berdoa untuk perdamaian, dan hidup sesuai dengan Injil.

Pesan utama dari devosi kepada Maria Ratu Pencinta Damai adalah:

- Perdamaian Dimulai dari Hati: Perdamaian dunia dimulai dengan perdamaian dalam hati setiap individu.

- Doa adalah Kekuatan: Doa, terutama doa Rosario, adalah senjata ampuh untuk melawan kejahatan dan membawa perdamaian.

- Pertobatan adalah Jalan: Pertobatan dari dosa-dosa kita adalah syarat untuk menerima rahmat Tuhan dan mengalami perdamaian sejati.

- Hidup Sesuai dengan Injil: Mengikuti ajaran Yesus Kristus adalah kunci untuk membangun dunia yang lebih adil dan damai.

 

Praktik Devosi

Beberapa praktik devosi kepada Maria Ratu Pencinta Damai antara lain:

- Berdoa Rosario: Rosario adalah doa yang sangat dianjurkan untuk memohon perdamaian.

- Berpuasa: Berpuasa adalah cara untuk menyatukan diri dengan penderitaan Kristus dan memohon rahmat Tuhan.

- Mengunjungi Tempat-Tempat Ziarah: Banyak orang berziarah ke Medjugorje dan tempat-tempat lain yang dikaitkan dengan Maria Ratu Pencinta Damai.

- Menyebarkan Pesan Perdamaian: Umat Katolik dianjurkan untuk menyebarkan pesan perdamaian Maria melalui kata-kata dan tindakan mereka.

Maria Ratu Pencinta Damai adalah simbol harapan bagi dunia yang dilanda konflik dan kekerasan. Melalui devosi kepada Maria, umat Katolik memohon rahmat Tuhan untuk membawa perdamaian ke dalam hati mereka, keluarga mereka, dan seluruh dunia.

Bimluh 22/08/2025 F.X.W.

Senin, 18 Agustus 2025




PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT HUKUM 

Oleh: F.X. Welly, S.Ag., S.H.

Pendahuluan

Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia, memiliki peran sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih dari sekadar ideologi politik, Pancasila merupakan suatu sistem filsafat yang mendalam, yang mencakup pandangan tentang hakikat manusia, masyarakat, negara, dan hukum. Sebagai filsafat hukum, Pancasila memberikan landasan ideologis, moral, dan etik bagi pembentukan, penegakan, dan interpretasi hukum di Indonesia.

Pentingnya Pancasila sebagai filsafat hukum terletak pada kemampuannya untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas bagi pembangunan hukum yang berkeadilan. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, Pancasila menjadi titik temu dan landasan bersama bagi seluruh warga negara, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan golongan.

Tulisan ini bertujuan untuk merefleksikan Pancasila sebagai filsafat hukum, dengan fokus pada:

1. Landasan Historis dan Filosofis Pancasila: Menelusuri akar sejarah dan perkembangan pemikiran tentang Pancasila, serta menganalisis nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya.

2. Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Norma Hukum: Mengidentifikasi bagaimana kelima sila Pancasila menjadi sumber nilai, prinsip moral, dan norma etik dalam sistem hukum Indonesia.

3. Implementasi Pancasila dalam Pembentukan dan Penegakan Hukum: Menganalisis bagaimana Pancasila diimplementasikan dalam proses pembentukan undang-undang, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa.

4. Tantangan dan Prospek Pancasila sebagai Filsafat Hukum: Mengidentifikasi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan Pancasila sebagai filsafat hukum dalam konteks modern, serta memberikan rekomendasi untuk penguatan perannya di masa depan.

I: Landasan Historis dan Filosofis Pancasila

1. Sejarah Pembentukan Pancasila

- Proses Perumusan: Mengkaji proses perumusan Pancasila oleh para pendiri bangsa (The Founding Fathers) melalui Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Sembilan.

- Piagam Jakarta: Menganalisis Piagam Jakarta sebagai cikal bakal Pancasila dan perdebatan yang muncul terkait dengan sila pertama.

- Pengesahan Pancasila: Membahas pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Nilai-nilai Filosofis Pancasila

- Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengkaji makna Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pengakuan akan adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta dan sumber segala kebaikan.

- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menganalisis Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sebagai pengakuan akan martabat dan hak-hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.

- Persatuan Indonesia: Membahas Persatuan Indonesia sebagai semangat kebangsaan yang mengikat seluruh warga negara dalam satu kesatuan yang utuh.

- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Menganalisis Kerakyatan sebagai prinsip demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat dan pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat.

- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Membahas Keadilan Sosial sebagai tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga negara.

II: Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Norma Hukum

1. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

- Teori Hierarki Norma Hukum: Mengkaji teori hierarki norma hukum yang menempatkan Pancasila sebagai norma dasar (Grundnorm) yang menjadi sumber dari seluruh norma hukum di Indonesia.

- Fungsi Pancasila dalam Pembentukan Hukum: Menganalisis bagaimana Pancasila memberikan arah dan tujuan bagi pembentukan undang-undang dan peraturan lainnya.

2. Nilai-nilai Pancasila dalam Hukum

- Nilai Ketuhanan dalam Hukum: Mengkaji bagaimana nilai Ketuhanan diimplementasikan dalam hukum, misalnya dalam pengaturan tentang perkawinan, waris, dan kebebasan beragama.

- Nilai Kemanusiaan dalam Hukum: Menganalisis bagaimana nilai Kemanusiaan diimplementasikan dalam hukum, misalnya dalam pengaturan tentang hak asasi manusia, perlindungan anak, dan penghapusan diskriminasi.

- Nilai Persatuan dalam Hukum: Membahas bagaimana nilai Persatuan diimplementasikan dalam hukum, misalnya dalam pengaturan tentang wilayah negara, kewarganegaraan, dan pertahanan keamanan.

- Nilai Kerakyatan dalam Hukum: Menganalisis bagaimana nilai Kerakyatan diimplementasikan dalam hukum, misalnya dalam pengaturan tentang pemilihan umum, partai politik, dan organisasi masyarakat sipil.

- Nilai Keadilan dalam Hukum: Membahas bagaimana nilai Keadilan diimplementasikan dalam hukum, misalnya dalam pengaturan tentang distribusi kekayaan, perlindungan konsumen, dan penegakan hukum yang adil.

III: Implementasi Pancasila dalam Pembentukan dan Penegakan Hukum

1. Pancasila dalam Pembentukan Undang-Undang

- Proses Legislasi: Menganalisis bagaimana Pancasila dipertimbangkan dalam setiap tahap proses legislasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan undang-undang.

- Uji Materi Undang-Undang: Membahas peran Mahkamah Konstitusi dalam menguji kesesuaian undang-undang dengan Pancasila melalui mekanisme uji materi.

2. Pancasila dalam Penegakan Hukum

- Peran Aparat Penegak Hukum: Menganalisis bagaimana aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan tugasnya.

- Putusan Pengadilan: Membahas bagaimana hakim mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila dalam memutus perkara, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan isu-isu moral, etika, dan keadilan sosial.

3. Pancasila dalam Penyelesaian Sengketa

- Mediasi dan Arbitrase: Menganalisis bagaimana prinsip musyawarah untuk mufakat dalam Pancasila diimplementasikan dalam mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase.

- Hukum Adat: Membahas bagaimana hukum adat yang hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan dapat digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

IV: Tantangan dan Prospek Pancasila sebagai Filsafat Hukum

1. Tantangan Implementasi Pancasila

- Globalisasi dan Modernisasi: Menganalisis bagaimana globalisasi dan modernisasi dapat mempengaruhi pemahaman dan implementasi Pancasila sebagai filsafat hukum.

- Pluralisme Hukum: Membahas bagaimana keberagaman sistem hukum (hukum negara, hukum agama, hukum adat) dapat menimbulkan konflik dan tantangan dalam mengimplementasikan Pancasila.

- Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan: Menganalisis bagaimana korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dapat merusak nilai-nilai Pancasila dan menghambat penegakan hukum yang adil.

2. Prospek Penguatan Pancasila

- Pendidikan Pancasila: Mendorong penguatan pendidikan Pancasila di semua jenjang pendidikan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila.

- Revitalisasi Hukum Adat: Memperkuat peran hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

- Pengawasan Publik: Meningkatkan pengawasan publik terhadap pembentukan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila diimplementasikan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Kesimpulan

Pancasila sebagai filsafat hukum memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai sumber nilai, prinsip moral, dan norma etik, Pancasila memberikan landasan ideologis bagi pembentukan, penegakan, dan interpretasi hukum yang adil dan berkeadilan. Meskipun terdapat berbagai tantangan dalam mengimplementasikan Pancasila sebagai filsafat hukum, namun dengan upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan, Pancasila dapat terus menjadi pedoman bagi pembangunan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

F.X.W.19 AGUSTUS 2025

BIMLUH INFORMATIF ONLINE



 Konsep Filsafat Teologi Santo Agustinus

Oleh: F.X. Welly, S.Ag., S.H.

Santo Agustinus, seorang tokoh penting dalam sejarah filsafat dan teologi Kristen, memandang filsafat dan teologi sebagai dua sisi dari upaya yang sama untuk memahami kebenaran. Baginya, filsafat adalah alat untuk memahami iman Kristen dengan lebih mendalam, sementara teologi adalah puncak dari pencarian filosofis.

Berikut adalah beberapa poin kunci dari konsep filsafat teologi menurut Santo Agustinus:

- Iman sebagai Titik Awal: Agustinus percaya bahwa iman adalah titik awal yang penting untuk memahami kebenaran. Ia terkenal dengan ungkapannya "Credo ut intelligam" yang berarti "Aku percaya supaya aku mengerti." Ini berarti bahwa iman memberikan dasar yang kokoh untuk pemahaman yang lebih dalam melalui akal dan refleksi filosofis.

- Akal Budi yang Diterangi oleh Iman: Agustinus memandang akal budi sebagai alat yang penting, tetapi ia percaya bahwa akal budi manusia telah rusak akibat dosa asal. Oleh karena itu, akal budi perlu diterangi oleh iman agar dapat memahami kebenaran dengan benar.

- Allah sebagai Kebenaran Tertinggi: Bagi Agustinus, Allah adalah kebenaran tertinggi dan sumber dari segala kebenaran. Tujuan dari filsafat adalah untuk membawa manusia lebih dekat kepada pemahaman tentang Allah. Ia percaya bahwa melalui refleksi filosofis dan teologis, manusia dapat mencapai pemahaman yang lebih dalam tentang sifat dan kehendak Allah.

- Konsep Waktu dan Kekekalan: Agustinus juga terkenal dengan pemikirannya tentang waktu dan kekekalan. Ia berpendapat bahwa waktu diciptakan bersama dengan alam semesta, dan Allah berada di luar waktu dalam kekekalan. Pemikiran ini memiliki implikasi penting bagi pemahaman tentang hubungan antara Allah dan dunia.

- Manusia sebagai Citra Allah: Agustinus percaya bahwa manusia diciptakan sebagai citra Allah, yang berarti bahwa manusia memiliki kemampuan untuk mengenal dan mencintai Allah. Namun, karena dosa, citra Allah dalam diri manusia telah rusak. Melalui iman dan kasih karunia Allah, manusia dapat dipulihkan dan mencapai kebahagiaan sejati dalam persatuan dengan Allah.

#Semoga BIMLUH Bermanfaat#F.X.W.19/08/25

Jumat, 11 April 2025

Tiga Dosa Besar Didunia Pendidikan

 Tiga Dosa Besar Didunia Pendidikan



1. Perundungan 

Perundungan atau Bullying berasal dari bahasa Inggris: penindasan, penyiksaan, perundungan, atau pengintimidasian, yakni menggunakan ancaman, kekerasan, atau paksaan dalam rangka menyalahgunakan, mendomniasi atau mengintimidasi (KBBI, 2023). Bullying adalah sub kategori perilaku agresif yang ditandai dengan niat bermusuhan, ketidakseimbangan kekuatan, dan pengulangan selama periode waktu tertentu (Burger et al., 2015). Bullying dapat dilakukan secara individu atau kelompok, yang disebut mobbing, di mana pengganggu mungkin memiliki satu atau lebih "letnan" yang bersedia membantu pengganggu utama. 

Bullying di sekolah dan tempat kerja juga disebut sebagai "peer abuse" (Busby et al., 2022). Bullying terjadi ketika seseorang "terpapar, berulang kali dan dari waktu ke waktu, tindakan negatif pada bagian dari satu atau lebih orang lain", dan tindakan negatif terjadi "ketika seseorang sengaja menimbulkan cedera atau ketidaknyamanan pada orang lain, melalui kontak fisik, melalui kata-kata atau dengan cara lain" (Rueda et al., 2022). Bullying individu biasanya ditandai dengan seseorang yang berperilaku dengan cara tertentu untuk mendapatkan kekuasaan atas orang lain (Burger at.al. 2015). 

Perilaku bullying sering diulang dan menjadi kebiasaan. Salah satu prasyarat penting adalah persepsi oleh pengganggu atau oleh orang lain ketidakseimbangan kekuatan fisik atau sosial. Ketidakseimbangan ini membedakan bullying dari konflik (Juvonen & Graham, 2014). Budaya intimidasi dapat berkembang dalam konteks apa pun di mana manusia berinteraksi satu sama lain. Ini mungkin termasuk sekolah, keluarga, tempat kerja, rumah, dan lingkungan. 

Platform utama untuk intimidasi dalam budaya kontemporer ada di situs web media sosial. Bullying dibagi menjadi empat jenis dasar pelecehan psikologis (kadang disebut emosional atau relasional), verbal, fisik, dan cyber. Perilaku yang digunakan untuk menegaskan dominasi tersebut dapat mencakup serangan fisik atau paksaan, pelecehan verbal, atau ancaman, dan tindakan tersebut dapat diarahkan berulang kali ke target tertentu. Rasionalisasi perilaku tersebut terkadang mencakup perbedaan kelas sosial, ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, penampilan, perilaku, bahasa tubuh, kepribadian, reputasi, garis keturunan, kekuatan, ukuran, atau kemampuan. Jika bullying dilakukan oleh suatu kelompok, itu disebut mobbing (Kumar & Sachdeva, 2019). 

2. Intoleransi 

Kata intoleransi berasal dari prefik in- yang memiliki arti "tidak, bukan" dan kata dasar toleransi (n) yang memiliki arti "1) sifat atau sikap toleran; 2) batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan; 3) penyimpangan yang masih dapat diterima dalam pengukuran kerja." Dalam hal ini, pengertian toleransi yang dimaksud adalah "sifat atau sikap toleran". Kata toleran (adj) sendiri didefinisikan sebagai "bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri" (KBBI, 2023). 

Intoleransi beragama adalah suatu kondisi jika suatu kelompok (misalnya masyarakat, kelompok agama, atau kelompok non-agama) secara spesifik menolak untuk menoleransi praktik-praktik, para penganut, atau kepercayaan yang berlandaskan agama. Namun, pernyataan bahwa kepercayaan atau praktik agamanya adalah benar sementara agama atau kepercayaan lain adalah salah bukan termasuk intoleransi beragama, melainkan intoleransi ideologi (Sukmayadi et al., 2023). Kata keberagamaan (n) memiliki arti "perihal beragama". Sementara kata beragama (v) didefinisikan sebagai "1 menganut (memeluk) agama; 2 beribadat; taat kepada agama; baik hidupnya (menurut agama)" (KBBI, 2023). Dengan demikian, intoleransi keberagamaan dapat didefiniskan sebagai "sifat atau sikap yang tidak menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) perihal keagamaan yang berbeda atau bertentangan dengan agamanya sendiri." Menurut sejarawan Inggris abad ke-19 bernama Arnold Toynbee, suatu pembentukan agama yang menganiaya agama lain karena "dianggap salah", ironisnya membuat agama yang menganiaya menjadi salah dan merusak legitimasinya sendiri. Konsep modern mengenai intoleransi berkembang dari kontroversi religius antara Kristen dan Katolik pada abad ke-17 dan 18 di Inggris. 

Doktrin mengenai "toleransi beragama" pada masa tersebut bertujuan untuk menghilangkan sentimen-sentimen dan dogma-dogma beragama dari kepemilikan politik (Lee, 2022). Dengan penduduknya yang majemuk, sudah menjadi barang tentu menumbuhkan sikap toleransi adalah suatu kewajiban bagi penduduknya. Sikap toleransi ini agar terciptanya hubungan warga negara yang baik satu sama lain. Sebenarnya bukan hanya ada tataran di dalam negeri saja kita harus memiliki sikap toleran, melainkan dalam hal apapun dan dimanapun saat kita menemukan sebuah perbedaan. Menguatnya sentimen keetnisan terkait dengan sebuah situasi ketidakadilan di berbagai bidang termasuk ekonomi dan politik, sosial dan budaya yang dihadapi oleh sebuah kelompok etnis, baik berupa pengabaian, eksploitasi, dominasi, represi atau diskriminasi (Sari & Samsuri, 2020). 

Di Indonesia, tindakan mendiskriminasi siswa yang berbeda agama bukanlah hal yang baru. Kasus di DKI Jakarta, seorang guru mengirim pesan di Grup WhatsApp siswa agar memiliki Ketua OSIS yang se-akidah. Di berbagai sekolah ditengarai kasus intoleransi tidak hanya terjadi di satu-dua sekolah. Sejumlah penelitian menunjukkan, praktik intoleransi keagamaan di Indonesia dan berbagai belahan dunia meningkat dari tahun ke tahun (Mujani, 2020). Bentuk-bentuk tindakan intoleransi keagamaan yang terjadi di Indonesia bukan hanya berupa diskriminasi perlakuan terhadap agama minoritas, pembatasan aktivitas ibadah, pelarangan pendirian tempat ibadah, tetapi juga terjadi di sekolah. 

Pew Research Center (2018) mencatat terjadinya peningkatan praktik intoleransi keagamaan terhadap kelompok-kelompok agama minoritas. Dari 198 negara yang disurvei, Pew Research Center menemukan 28% di antaranya melakukan pembatasan ketat atau sangat ketat terhadap aktivitas keagamaan minoritas melalui undang-undang atau tindakan aparat negara. Di samping itu, terdapat 27% negara yang memiliki tingkat kekerasan terhadap agama yang tinggi atau sangat tinggi yang dilakukan oleh individu atau organisasi nonnegara. Secara keseluruhan, terdapat 83 negara (42%) yang memiliki tingkat pembatasan atau pelarangan aktivitas keagamaan yang tinggi atau sangat tinggi di seluruh dunia. Di Indonesia, salah satu hal yang mencemaskan adalah ketika praktik intoleransi mulai banyak bermunculan di institusi pendidikan. 

Studi Suyanto (2019) dari FISIP Universitas Airlangga menemukan di kalangan pelajar, sikap dan perilaku intoleransi di berbagai sekolah telah berkembang dalam skala yang cukup meresahkan. Sekolah tidak hanya menjadi tempat bagi pelajar untuk belajar dan menuntut ilmu demi masa depannya, tetapi juga menjadi ruang bagi terjadinya infiltrasi pengaruh buruk dalam pergaulan sosial terhadap sesama pelajar. Meski 67,6% responden mengaku tidak pernah melakukan tindakan intoleransi kepada pelajar yang lain, tetapi sebanyak 32,4% mengaku pernah, sedangkan 29,2% mengaku jarang dan 3,2% mengaku sering. Memang, tidak selalu setiap waktu para pelajar melakukan tindakan intoleran kepada teman sekolahnya. 

Pada saat tidak ada momen yang memungkinkan dan menstimulasi mereka melakukan tindakan intoleran, kehidupan dan pola pergaulan antarpelajar di sekolah berlangsung biasa-biasa saja. Tetapi, lain soal ketika ada momen yang menstimulasi kemungkinan pelajar tertentu melakukan tindakan intoleransi kepada pelajar yang lain. Studi ini menemukan, pada saat ramai perbincangan tentang pemilu, misalnya, sebagian pelajar terkadang terdorong melakukan tindakan intoleransi kepada pelajar yang lain. 

Perbedaan ideologi dan siapa tokoh yang mereka idolakan dalam pemilu menyebabkan sebagian pelajar tak segan melakukan tindakan intoleransi kepada temannya. Bersikap dan bertindak intoleran bagi sebagian pelajar sudah bukan hal yang terlalu mengherankan. Tidak hanya melakukan tindakan intoleransi yang dilandasi oleh sikap menolak perbedaan, dalam kehidupan sehari-hari di sekolah sebagian pelajar mengaku juga terbiasa melakukan tindakan perundungan atau persekusi. 

Sebanyak 36,2% responden mengaku pernah melakukan tindakan perundungan meski intensitasnya jarang. Sementara itu, sebanyak 5,8% responden mengaku sering melakukan tindakan persekusi kepada teman yang lain. Bentuk persekusi yang dilakukan pelajar kepada teman-temannya sebagian besar (33%) dalam bentuk verbal abuse, yakni berkata kasar, seperti memaki, menghardik, dan sejenisnya yang menyakitkan hati. Sementara itu, bentuk persekusi lain adalah melakukan tindakan bullying (14,4%), menyebarkan rumor yang tidak benar (11,4%), atau melakukan tindakan fisik kepada temannya, seperti memukul, menendang, dan sejenisnya (6,4%). Kita perlu mengidentifikasi segala bentuk intoleransi yang kemungkinan bisa terjadi di lingkungan sekolah, seperti: 1. Mewajibkan siswa berbeda agama mengikuti mata pelajaran agama tertentu (kecuali sekolah dengan basis agama). 2. Wajib ikut ritual keagamaan tertentu (kecuali sekolah dengan basis agama) 3. Memukul rata kewajiban siswa mampu dan tidak mampu. Beberapa program sekolah kadang membuat mereka makin tidak berdaya. Maka dari itu, pihak sekolah harus mempertimbangkan setiap program sekolah yang dibuat, apakah sesuai atau tidak dengan kondisi siswa-siswinya (Hulu, 2023). 

3. Kekerasan Seksual 

Kekerasan seksual adalah sebuah tindakan pelecehan seksual terhadap seseorang tanpa adanya persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Hal ini termasuk tindakan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada anak atau individu yang terlalu muda untuk menyatakan persetujuan, ini disebut dengan pelecehan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual pada pasangan sah (suami-istri) adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Ketika kekerasan dilakukan dengan ancaman kontak seksual yang tidak diinginkan atau seks paksa oleh suami atau mantan suami seorang perempuan, maka hal itu dapat dianggap sebagai pemerkosaan, tergantung pada yurisdiksinya, dan dapat juga digolongkan sebagai penyerangan (Khandpur, 2015).

 Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk pelecehan seksual pada anak di mana seorang anak digunakan sebagai pelampiasan kepuasan seksual orang dewasa atau remaja yang lebih tua (Miranda et al., 2020). Bentuk kekerasan seksual terhadap anak dapat berupa kontak seksual langsung, orang dewasa atau orang yang lebih tua yang memperlihatkan hal tidak senonoh (alat kelamin, puting wanita, dan atau lainnya) kepada seorang anak dengan maksud untuk memuaskan hasrat seksual mereka sendiri atau untuk menindas dan memikat anak tersebut, meminta atau menekan seorang anak untuk berhubungan seksual, menampilkan pornografi kepada seorang anak, atau menggunakan seorang anak untuk memproduksi pornografi (Duarte et al., 2022). 

Data Komnas Perempuan (2022), terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dalam rentang waktu 2015-2021, terdapat 67 kasus kekerasan seksual. Perguruan tinggi sebagai penyumbang kasus terbanyak. Setidaknya sepanjang Januari-Juli 2022, terdapat 12 kasus kekerasan seksual di sekolah. Sebanyak 25 persen di antaranya terjadi di dalam wilayah kewenangan Kemendikbudristek dan 75 persen di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. Kasus yang mencuat belakangan ini di antaranya pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah-Jombang dan Pondok Pesantren Madani-Bandung hingga dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia-Malang. Penanganan kasus berjalan lambat Meskipun banyak kasus telah dilaporkan, menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, penanganan kasus kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah berjalan sangat lambat, khususnya dalam klaim keadilan dan pemulihan korban (Aprilianda et al., 2022). 

Ironisnya lagi, di beberapa kasus, masyarakat bahkan mencoba menghalangi penangkapan pelaku hanya karena pelaku merupakan tokoh penting dan berpengaruh sehingga mengabaikan hak korban. Alasannya, menurut Aminah, begitu kuatnya relasi kuasa dari para pelaku, ditambah lagi banyak masyarakat lebih memercayai seseorang yang memiliki otoritas keilmuan dan keagamaan sehingga mengabaikan hak korban. Tidak hanya itu, respons yang lambat dari pihak institusi pendidikan untuk menangani kasus kekerasan seksual juga menjadi hambatan tersendiri karena alasan menjaga nama baik lembaganya di mata publik. Ditambah lagi, adanya sanksi sosial berupa stereotip negatif dari masyarakat kepada korban dan penyintas kejahatan seksual, khususnya bagi korban perempuan, sehingga membuat korban tidak berdaya dan banyak yang memilih untuk bungkam dan tidak melaporkan kasusnya.

Kekerasan seksual, bisa terjadi karena tiga variabel penting, yakni kekuasaan, konstruksi sosial dan target kekuasaan. Terkait dengan kekuasaan, ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban adalah salah satu alasan kuat terjadinya pelecehan seksual. Misalnya dalam konteks lembaga pendidikan, guru yang melakukan kejahatan seksual kepada muridnya terjadi karena ia merasa memiliki kekuatan dibandingkan muridnya, dan di banyak kasus sudah sering terjadi. Dengan adanya konstruksi sosial dalam kerangkeng budaya patriarki yang menempatkan posisi laki-laki sebagai 'superior' dibandingkan perempuan yang 'submisif' sehingga menghalalkan pelecehan seksual (Fushshilat & Apsari, 2020). Tidak hanya itu, budaya victim-blaming (menyalahkan korban) juga menjadi pemicu terjadinya pelecehan seksual. Banyak korban pelecehan seksual yang enggan melaporkan kasusnya dengan alasan takut disalahkan karena dianggap tidak mampu menjaga sikap sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya pelecehan seksual. Dengan alasan ini tentunya pelaku merasa diuntungkan karena korban akan menjadi target ideal sebagai pihak yang disalahkan dalam kasus itu. 

Memerangi kejahatan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan adalah hal wajib dan tanggung jawab bersama. Namun mencegah dan menangani kasus kejahatan seksual bukanlah hal mudah dan perlu melibatkan banyak pihak. Beberapa upaya dan strategi bisa dilakukan untuk memerangi kejahatan di lingkungan pendidikan, antara lain: Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan harus terus disosialisasikan kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia (Salamor & Salamor, 2022). Mirisnya masih banyak yang belum mengetahui peraturan tersebut. Regulasi serupa juga seharusnya dilakukan oleh Kementerian Agama untuk memastikan terdapatnya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual. 

Melalui kritikannya, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim, menilai Kementerian Agama lambat merespons dan membuat regulasi atau aturan khusus untuk mencegah kejahatan seksual, sementara fakta di lapangan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terus terjadi. Masih terkait dengan regulasi, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga harus terus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membantu korban supaya bersuara tentang kekerasan yang dialaminya. Di sisi lain, edukasi tentang pelecehan seksual juga perlu digalakan di lingkungan kampus dan masyarakat. Hal ini penting karena banyak pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat yang belum paham betul apa itu kekerasan seksual dan bentuknya. Edukasi untuk menghentikan kekerasan seksual juga bisa dilakukan oleh pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat melalui kampanye aktif secara luring ataupun daring dengan memanfaatkan media sosial, influencer, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya. Hal lain yang bisa dilakukan adalah partisipasi aktif lembaga pendidikan untuk menolak secara tegas kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun kampus (Rusyidi et al., 2019).

 Hal itu tercermin melalui kurikurulum pembelajaran dan ruang sekolah atau kampus yang aman dengan memasang papan atau simbol yang tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan seksual. Atau bekerjasama dengan pemerintah untuk menyediakan gugus tugas pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah atau kampus supaya peserta didik bisa mendapatkan bantuan bila mereka mengalami pelecehan atau kekerasan seksual. Sebagai upaya untuk membantu korban atau penyintas kekerasan seksual, pemerintah bekerjasama dengan berbagai pihak juga harus menyediakan layanan dan konsultasi medis terpadu yang mudah diakses. Hal ini penting untuk memberikan dukungan moril bagi korban untuk berani bersuara dan pulih dari pengalamannnya untuk masa depan mereka yang lebih baik. Pasalnya, tidak jarang mereka justru mendapatkan tekanan dan perlakuan tidak menyenangkan dari orang-orang terdekat.

Referensi:

El Syam, R. S., & An, M. Y. (2023). Rekognisi moderasi beragama melalui deklarasi tiga dosa besar pendidikan di SMP Pelita Al-Qur’an Wonosobo. Cendekia: Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa Dan Pendidikan3(4), 17-31.

Surani, D., Handoyo, A. W., Zakiyyah, N., Jauza, R. H., Damayanti, I. P., & Saptia, S. (2024). Seminar Pengenalan Dan Pemahaman 3 Dosa Besar Pendidikan Di Smks Arrasyadiyyah. Jurnal Abdimas Bina Bangsa5(2), 904-911.

Anwar, R. N., Apriliani, M. P., Arumsari, W. P. K., Suyanto, A. N. U., Permatasari, A. I., & Wardana, V. D. (2024). Pencegahan Tiga Dosa Besar Pendidikan untuk Membentuk Karakter Siswa yang Berintegritas Bagi Siswa SMP di Kabupaten Madiun. Jurnal Pengabdian Masyarakat2(1), 118-126.

Mulyadi, B., Geasantri, Y., Julistian, A., AB, M. C., Yholanda, A., Ulfah, U., ... & Hananda, G. (2023). Upaya penghapusan 3 dosa besar dalam dunia pendidikan. Pendidikan Karakter Unggul1(4).

Nuriafuri, R., Rakhmawati, D., & Handayani, A. (2024). Penanaman nilai-nilai karakter siswa dalam upaya pencegahan terjadinya 3 dosa besar dunia pendidikan. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang10(1), 659-669.

Selasa, 01 April 2025

CINTA DALAM PANDANGAN FILSAFAT EKSISTENSIALISME SARTRE

 CINTA DALAM PANDANGAN FILSAFAT EKSISTENSIALISME SARTRE



Cinta menjadi perhatian yang sangat menarik untuk didiskusikan maupun dalam rangka ditelaah serta dikaji. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan cinta memiliki keunikannya tersendiri untuk dibicarakan. Setiap orang memaknai serta mengartikan istilah cinta ini tanpa batas, sangat beragam dan memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya. (Maharani, 2009) dalam bukunya Filsafat Cinta menjelaskan bahwasanya cinta itu adalah sebuah aktivitas aktif yang dilakukan oleh manusia terhadap objek lain, hal tersebut dapat berupa pengorbanan diri, rasa empati, kasih sayang dan perhatian, rasa ingin membantu, memiliki kepatuhan serta menuruti perkataan atau bersedia melakukan apapun yang diinginkan oleh objek yang dicintai tersebut. Dalam konteks ini cinta mampu mempengaruhi serta memberikan perubahan yang luar biasa bagi yang sedang mencintai. Cinta tidak terlepas juga dari hakikat manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain dalam melangsungkan kehidupannya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Marsel dalam (Dagun, 1990) bahwa manusia tidak akan mampu untuk bertahan hidup dengan sendirian, manusia selalu melibatkan orang lain dalam kehidupannya. Dengan demikian cinta memiliki peranan yang sangat penting dalam aspek kehidupan manusia. Cinta mampu merekatkan manusia yang satu dengan yang lainnya dalam bingkai keharmonisan serta kasih sayang. Tanpa adanya cinta yang dimiliki oleh manusia maka kasih sayang itu tidaklah berwujud. Pengungkapan tentang hakikat dan makna cinta dewasa ini semakin lebih kompleks dalam perkembangannya. Bahkan kita dapat jumpai dalam kehidupan modern, banyak terlahir para penyair serta pujangga cinta yang berusaha mengungkapkan tentang cinta kepada dunia. Tidak terkecuali juga seorang tokoh yang bernama Erick Fromm dengan latar belakangnya seorang psikiater, turut andil dalam mendiskusikan tentang cinta. Cinta menurut Erick Fromm dalam (Maharani, 2009) adalah sebuah seni untuk memahami sebuah teori serta praktik, dalam artian untuk dapat mencintai seseorang maka perlu untuk mempelajari teori serta praktik dengan memadukannya keduanya menjadi satu kesatuan yang terpadu sebagai sebuah intuisi. Penelitian yang dilakukan oleh Lee dalam (Surijah et al., 2019) menjelaskan bahwa konsep cinta dapat terbagai dalam beberapa sub aspek. Pertama, adalah Eros yakni cinta yang sifatnya menggebu-gebu dan penuh hasrat. Kedua adalah Ludus yaitu tipe cinta yang kompetitif serta memandang sebuah hubungan sebagai permainan yang harus dimenangkan. Ketiga adalah Storge yakni tipe cinta yang tumbuh dari persahabatan maupun minat yang serupa. Keempat adalah Pragma yang memandang hubungan dari sisi pragmatis (praktis) untuk mencapai tujuan bersama. Kelima adalah Mania tipe cinta yang obsesif dan yang terakhir adalah Agape adalah tipe cinta yang didasari oleh komitmen, selflessness, dan kemauan untuk berkorban. Lebih lanjut Chapman dalam (Surijah et al., 2019) yang menjelaskan lima hal utama yang membuat orang tersebut merasa dicintai yakni 1) mendapatkan pujian (word of affirmation), 2) menghabiskan waktu bersama dengan pasangan (quality time), 3) mendapatkan bantuan dari pasangan (acts of service), 4) memperoleh hadiah (receiving gift) dan 5) menerima sentuhan fisik (physical touch). Sebagaimana yang dijelaskan oleh Chapman tersebut bahwa kelima bahasa cinta ini semestinya ada di dalam pasangan yang sedang mencintai maupun dicintai. Dengan kelima bahasa cinta ini yang selalu ditumbuhkan maka sebuah kehangatan dan kenyamanan dalam menjalin sebuah ikatan cinta akan menjadi harmonis serta berkelanjutan, karena didasarkan pada setiap pasangan yang selalu memberikan sebuah kebahagiaan kepada pasangannya.

Al-Ghazali menjelaskan cinta sebagai inti keberagamaan yang menjadi awal dan akhir dari sebuah perjalanan manusia (Rakhmat, 2001). Abraham Maslow dalam (Loka & Yulianti, 2019) memformulasikan konsep cinta dalam sebuah piramida atau hierarki kebutuhan pada urutan ketiga setelah kebutuhan fisiologis dan rasa aman. Menurut Maslow apabila kebutuhan fisiologis dan rasa aman telah terpenuhi, maka kebutuhan berikutnya adalah kebutuhan akan cinta dan kasih sayang dan berlanjut dengan rasa ingin memiliki dan dimiliki. Cinta juga berkaitan dengan hubungan kasih sayang yang sehat dan mesra antara dua orang yang diiringi dengan sikap saling percaya serta kegiatan memberi dan menerima. Iqbal menjelaskan konsepsi cinta sebagai sumber hidupnya manusia, baginya cinta mampu menyingkirkan banjir datang melandai, sebab cinta adalah air pasang mengalun, yang menundukkan topan dan badai. Singkatnya cinta menurut Iqbal adalah spirit atau dasar kehidupan manusia (Suprapto, 2016). Seorang filsuf Yunani bernama Plato meyakini bahwa cinta adalah keindahan dan melahirkan keindahan (Wariati, 2020). Mirip dengan Plato, Lauren Slater dalam (Gunawan, 2018) menjelaskan bahwa jatuh cinta adalah pengalaman akan eros. Eros adalah pengalaman akan keindahan dalam relasi laki-laki dan perempuan. Setiap pengalaman tentang eros harus dihidupi dalam cara yang mudah menciptakan sebuah ketertarikan yang terarah kepada segala sesuatu yang indah. Pengalaman itu menyentuh jiwa yang sangat dalam. Akibat sentuhan itu, jiwa digerakkan untuk mengarahkan diri kepada keindahan yang dialaminya. Jiwa yang tergerak oleh pengalaman eros tersebut menjadi penuh dengan energi. Hal inilah yang menyebabkan orang yang jatuh cinta menjadi tergila-gila. Berbeda dengan pandangan di atas seorang tokoh eksistensialis Jean-Paul Sartre justru memandang sebuah cinta sebagai hal yang menimbulkan konflik, sifatnya paradoks. Bagaimana mungkin cinta abadi itu ada, justru cinta menurut Sartre adalah sebuah penipuan yang menyebabkan kita dapat menjadi objek dalam perbudakan cinta tersebut. Hal ini menjadi sebuah pergulatan ideologi dalam memahami cinta itu sendiri. Dalam satu sisi memandang cinta itu sebagai anugerah, namun dalam pandangan Sartre sendiri cinta itu menimbulkan konflik. Pernyataan dari Sartre perihal cinta tidak terlepas dari filsafat eksistensialisme yang dianutnya. Filsafat eksistensialisme ini lebih menekankan eksistensi yang mendahului esensi. Dengan demikian penelitian ini menjadi menarik untuk dikaji lebih mendalam mengenai hakikat cinta dalam pandangan Jean-Paul Sartre serta latar belakang pandangan Sartre tentang cinta tersebut.

Cinta semenjak dahulu dianggap sebagai realitas kebajikan karena hakikatnya yang luhur dan meliputi segala sesuatu (Muthahhari, 2020). Namun, ada juga pihak yang menyamakan cinta dengan libido, dengan intensitas metabolis naluri seksual. Mereka cenderung untuk berasumsi bahwa cinta tidak dapat disublimasi dalam istilah-istilah Ilahiah. Mereka beranggapan bahwa asal mula cinta tidak terkait dengan hal-hal yang bersifat spiritual, cinta tidak pula berarti harus manusiawi dan tidak pula bertujuan untuk kemanusiaan. Termasuk tokoh eksistensialis Jean-Paul Sartre yang memiliki gayanya tersendiri untuk mendefinisikan istilah dan makna cinta itu. Memahami esensi filsafat cinta dari Sartre tidak bisa dimengerti tanpa mengkaitkannya dengan perjalanan hidup dari Jean-Paul Sartre itu sendiri. Dalam memahami hakikat cinta, jiwa serta kemanusiaan Sartre memiliki kisah kedekatannya dengan Simone de Beauvoir serta menjadi pasangan tanpa keterikatannya dengan ikatan cinta, anak serta secara bebas mencintai seseorang dengan transparan. Singkatnya adalah antara Sartre dan Simone ini adalah pasangan yang kumpul kebo. Dalam (Sultani et al., 2021) menjelaskan bahwa kisah cinta Sartre dan Simone termasuk dengan Bianca Bienefield Lamblin, Olga Kosakiewics dan Wanda Kosakiewics membentuk percintaan sebagai drama emosional yang menyebabkan korban dari Sartre mengidap maniaco depressive mental atau penyakit susah melupakan yang berlangsung bertahun-tahun. Drama percintaan Sartre yang begitu ribet menyebabkan Sartre meletakkan gagasannya mengenai cinta, jiwa dan kemanusiaan. Bagi Sartre orang yang mencintai pada hakikatnya ingin memiliki dunia orang yang dicintai melalui penguasaan jiwa, dan ini menurut Sartre adalah bentuk pengejewantahan kemanusiaan manusia untuk eksis di dunia nyata dan dunia maya. Mengobjekkan cinta dan meminta menyerahkan dunia serta dirinya secara “bulat-bulat” adalah kondisi sebagai “terjebak pada dunia orang lain” atau “benda bagi orang lain”. Hal ini jelas merupakan suatu yang nausea (memuakkan) dalam cinta yang tumbuh di dalam jiwa manusia sebagai bentuk kemanusiaan manusia mencintai sesama manusia. Alih-alih kamu ingin mencintai seseorang dengan mempertahankan kemerdekaanmu sendiri, tetapi kamu tidak berani memberikan kemerdekaan yang utuh pada pasanganmu dengan mengekang (overprotected) dan malah berselingkuh dengan orang lain yang notabene sebagai sang penggoda dan menyalahi komitmen awal untuk saling terikat dalam janji suci, itu adalah topeng berbulu serigala yang berusaha memikat untuk jatuh kepangkuannya menggunakan bahasa-bahasa romantik nan menggelikan (Sultani et al., 2021). Manusia adalah makhluk yang hidup di tengah-tengah dunia dengan orang lain, ini merupakan suatu hal yang tak dapat dihindari. Maka dalam hidup, di tengah-tengah manusia lain, dia mengenal cinta. Sartre memandang cinta dalam kaitan dengan ontologi kebebasan manusia. Sartre pun menyadari bahwa dalam hidup sehari-hari, manusia itu mengenal cinta. Akan tetapi selanjutnya dia menarik suatu pandangan, cinta adalah penipuan diri sendiri. Cinta adalah penipuan diri, karena dia hanya sebuah siasat licik untuk mendominasi kebebasan orang lain secara halus, suatu muslihat terselubung. Pesimisme Sartre itu karena memandang “The other is hidden death of my possibilities in so far as I live that death as hidden in the midst of the world”. Cinta tidak akan puas hanya dengan suatu perjanjian dari pihak lain. Cinta lebih dari itu, dia ingin memiliki seluruh diriku, bukan hanya motivasi saja. Pemikiran itu bersifat khusus, yaitu memiliki kebebasan, atau “he wants to proses a freedom as freedom” (Muzairi, 2002). Cinta ideal menurut pandangan Sartre adalah tidak mungkin, kalau tampilannya orang lain itu mengancam eksistensiku. Mana mungkin cinta itu ada, jika konflik merupakan makna dasar hubungan antar manusia. Lebih-lebih dikatakan Sartre “Hell is….other people” dan ini menurut anggapan Sartre merupakan suatu hal yang mematikan terhadap kemungkinan-kemungkinanku (Muzairi, 2002). Sartre memandang cinta itu hanyalah sebagai konflik, argumennya ini didasarkan bahwa manusia atau orang lain itu adalah neraka baginya. Neraka dalam artian ketika orang lain memandang aku, maka aku dalam pandangan mereka sebagai objek, dan ini tentu menghalangi eksistensinya, membuat manusia menjadi tidak bebas untuk melakukan apa yang dikehendaki. Begitu juga dengan cinta, bagi Sartre ketika mencintai seseorang maka aku menjadi objek dari orang yang aku cintai, begitu juga sebaliknya, dan aku menjadi tidak bebas karena aku berada dalam dunia orang lain. Begitu pula dengan orang yang sedang jatuh cinta, mereka selalu merindukan persatuan yang sempurna. Kapan dan di mana pun orang yang sedang jatuh cinta selalu menginginkan kebersamaan dengan sang kekasih. Mereka tak ingin berpisah bahkan satu detik pun. Tak ada satu hal pun yang dapat memisahkan mereka, mereka akan berjuang mati-matian untuk menyingkirkan apa yang menghalanginya. Mereka yang jatuh cinta terperangkap oleh keinginan yang sangat kuat untuk menyatu satu sama lain yang tidak mungkin, seolah-olah mereka masing-masing menginginkan seluruh badan (orang yang dicintai), diserap dalam pribadi lain (orang yang mencintai). Usaha untuk penyatuan cinta yang sempurna ini dapat terganggu oleh relasi lain, dengan inilah muncul istilah ‘cemburu’, dan ini sangat mengganggu eksistensi manusia yang sedang dicintai dan mencintai tersebut. Ia selalu menjadi objek. Hal inilah yang mendasarkan pendapat Sartre bahwa cinta itu hanya membawa konflik dan mengganggu eksistensi manusia, manusia menjadi tidak autentik (tidak menjadi dirinya sendiri) karena cinta ini.

REFERENSI/SUMBER

Siswadi, G. A. (2023). Cinta dalam Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean-Paul Sartre. Sanjiwani: Jurnal Filsafat14(1), 1-12.Bakker, Anton., & Zubair, A. Charris. (1990). Metodologi Penelitian Filsafat. Yogyakarta: Kanisius. Dagun, S. M. (1990). Filsafat Eksistensialisme. Jakarta: Rineka Cipta. Gunawan, L. A. S. (2018). Problematika Jatuh Cinta: Sebuah Tinjuan Filosofis. Logos, Jurnal Filsafat-Teologi, Vol. 15, N, 1–30. Lavine, T. Z. (2020). From Socrates to Sartre: The Philosophic Quest. Diterjemahkan oleh Andi Iswanto dan Deddy Andrian Utama. Yogyakarta: Immortal Publishing dan Octopus. Loka, M. P., & Yulianti, E. R. (2019). Konsep Cinta (Studi Banding Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dan Erich Fromm). Syifa Al-Qulub, 3(2), 72–84. Maharani, S. (2009). Filsafat Cinta. Yogyakarta: Garasi. Muthahhari, M. (2020). Filsafat Seksualitas dalam Islam, Etika Seksual Islam dan Barat: Cinta, Kebebasan Seksual Baru dan Kesucian. Diterjemahkan oleh Mustajib. Yogyakarta: Rausyan Fikr Institute. Muzairi. (2002). Eksistensialisme Jean-Paul Sartre: Sumur Tanpa Dasar Kebebasan Manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Nugroho, W. B. (2013). Orang Lain adalah Neraka: Sosiologi Eksistensialisme Jean Paul Sartre. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Rakhmat, J. (2001). Meraih Cinta Ilahi. Bandung: Remaja Rosdakarya. Sartre, J. P. (2018). Eksistensialisme dan Humanisme. Diterjemahkan oleh Yudhi Murtanto. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Sartre, J. P. (2019). Seks dan Revolusi. Diterjemahkan oleh Silvester G. Sukur. Yogyakarta: Narasi. Siswanto, D. (1997). Kesadaran dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Humanisme Jean-Paul Sartre. Jurnal I-Lib UGM, 1(1), 8. Siswanto, J. (1998). Sistem-Sistem Metafisika Barat dari Aristoteles sampai Derrida. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Sultani, Z. I. M., Fauzan, W. H., Anastasia, M. S., & Faradita, S. (2021). Bucin (Budak Cinta) dalam Perspektif Eksistensialisme Jean-Paul Sartre.

www.academia.edu/44980522/Budak_Cinta_dalam_Pandangan_Eksisten sialisme_Jean_Paul_Sartre Suprapto, R. (2016). Filsafat Cinta Muhammad Iqbal. Jurnal Theologia, 25(1), 223–244. https://doi.org/10.21580/teo.2014.25.1.345 Surijah, E. A., Sabhariyanti, N. K. P. D., & Supriyadi, S. (2019). Apakah Ekspresi Cinta Memprediksi Perasaan Dicintai? Kajian Bahasa Cinta Pasif dan Aktif. Psympathic : Jurnal Ilmiah Psikologi, 6(1), 1–14. https://doi.org/10.15575/psy.v6i1.4513 Suseno, F. Magnis., Wibowo, A. Setyo., Lanur OFM, Alex., Supriyono, J., Tjahjadi, S. P. Lili., Muniroh, Sayyidati., Tjaya, T. Hidya., & Nugroho, I. Prajna. (2011). Filsafat Eksistensialisme Jean-Paul Sartre (R. Sani. Wibowo, A. Yanulian. Tri Utomo, Triyudo. B. C., H. Harry. Setianto Sunaryo, B. Beatus. Wetty, Ag. Wahyu. Dwi Anggoro, L. Kristianto. Nugraha, & V. Eko. Anggun Sugiyono, Eds.). Yogyakarta: Kanisius. Wariati, N. L. G. (2020). Cinta dalam Bingkai Filsafat. Sanjiwani: Jurnal Filsafat, 10(2), 112. https://doi.org/10.25078/sjf.v10i2.1506 Weij, P. A. Van der. (2018). Filsuf-Filsuf Besar Tentang Manusia. Diterjemahkan oleh K. Bertens. Jakrta: PT. Gramedia Pustaka Utam

KETUHANAN YANG BERKEBUDAYAAN

KETUHANAN YANG BERKEBUDAYAAN

Oleh : F.X. Welly

Arti ketuhanan merujuk pada konsep atau pengakuan terhadap adanya Tuhan atau kekuatan yang lebih tinggi. Dalam konteks spiritual, ketuhanan mencakup pemahaman tentang sifat-sifat Tuhan, hubungan antara manusia dan Tuhan, serta penghayatan terhadap ajaran-ajaran yang berkaitan dengan kehidupan beragama.

Secara lebih luas, ketuhanan juga mencerminkan nilai-nilai moral dan etika yang dihasilkan dari pengakuan terhadap Tuhan, yang menjadi pedoman dalam berinteraksi dengan sesama dan lingkungan. Dalam banyak budaya, ketuhanan berfungsi sebagai sumber pengharapan, tujuan hidup, dan landasan bagi norma-norma sosial.

Ketuhanan menurut Pancasila merupakan sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa." Ini mencerminkan pengakuan terhadap adanya Tuhan yang satu, yang menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sila ini menekankan pentingnya toleransi antarumat beragama dan mengajak masyarakat untuk hidup rukun meskipun memiliki latar belakang agama yang berbeda.

Dalam konteks Pancasila,  ketuhanan juga menunjukkan komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual dalam setiap aspek kehidupan, serta mewujudkan keadilan sosial berdasarkan moral dan etika yang bersumber dari ajaran agama. Sila ini menjadi landasan bagi pengembangan karakter bangsa yang menghargai perbedaan dan memperkuat persatuan, serta sudah seharusnya membudaya, mengalir dalam darah, dan nadi, serta berdegub dalam setiap detak jantung bangsa Indonesia.

"Ketuhanan yang Berkebudayaan" adalah konsep yang mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dan agama dengan budaya lokal dalam konteks kehidupan masyarakat. Adanya penghormatan terhadap keberagaman agar memahami dan menerima bahwa Indonesia memiliki banyak agama dan kepercayaan, konsep ini mendorong penghormatan terhadap perbedaan serta penerimaan nilai-nilai dari berbagai budaya.

Adanya aplikasi nilai-nilai agama dalam budayan yang menyiratkan bahwa ajaran agama dapat diadaptasi dalam praktik budaya sehari-hari, menciptakan sinergi antara nilai-nilai spiritual dan adat istiadat masyarakat, dan adanya penguatan identitas nasional yang mengedepankan pentingnya nilai-nilai religius dalam memperkuat identitas budaya bangsa, menjadikan spiritualitas sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat.

Adanya pembangunan karakter bangsa guna mengintegrasikan ajaran moral dan etika dari agama ke dalam pendidikan dan pembinaan karakter, sehingga masyarakat memiliki akhlak yang baik dan berbudi pekerti luhur, serta harmoni sosial untuk menekankan pentingnya hidup rukun antarumat beragama dan antar budaya, membangun dialog yang konstruktif untuk menciptakan kerukunan.

Dengan mengedepankan "ketuhanan yang berkebudayaan," masyarakat dapat menciptakan suasana yang harmonis, di mana spiritualitas dan budaya saling melengkapi, memberikan warna dan kekayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta membangun peradaban hidup yang lebih baik untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa yang sejati.

Referensi:

Yanto, D. (2016). Pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup dalam kehidupan sehari-hari. Ittihad14(25).

Hardiansyah, F., Budiyono, F., & Wahdian, A. (2021). Penerapan Nilai-nilai Ketuhanan Melalui Pembiasaan di Sekolah Dasar. Jurnal Basicedu5(6), 6318-6329.

Alimuddin, A., Erdalina, T., & Hanafi, I. (2021). KETUHANAN YANG BERKEBUDAYAAN Menjadi Shaleh dalam Bingkai Kebudayaan. Nusantara; Journal for Southeast Asian Islamic Studies17(1), 42-49.

Dewantara, A. W. (2015). Pancasila sebagai pondasi pendidikan agama di indonesia. CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan Kewarganegaraan5(1).

Pattipeilohy, S. Y. E. (2018). Ketuhanan Yang Berkebudayaan: Memahami Pancasila Sebagai Model Interkulturalitas. GEMA TEOLOGIKA: Jurnal Teologi Kontekstual Dan Filsafat Keilahian3(2), 121-146.

Tampubolon, S. H. (2014). Suatu Studi Komperatif terhadap Konsep Tuhan Itu Esa Menurut Kitab Ulangan 6: 4 dengan Ketuhanan yang Maha Esa dalam Pancasila (Doctoral dissertation, Program Studi Teologi FTEO-UKSW).

Jumat, 28 Maret 2025

PANCASILA

PANCASILA

Oleh : F.X. Welly

Sejak jaman kerajaan dan masuknya agama-agama besar di nusantara, unsur-unsur Pancasila sebagai kebudayaan Indonesia sudah ada dalam kehidupan masyarakat, terutama yang terkait dengan sistem kepercayaan. Kehadiran pengaruh budaya luar pada waktu itu berjalan secaradamai, tanpa intimidasi apalagi melalui kekerasan, sehingga hubungan di antara kedua budaya itu terjalin dan dapat berlangsung secara harmonis.

Pada masa kerajaan Majapahit cukup banyak karya sastra bernilai tinggi berhasil diciptakan. Di antara sekian banyak karya sastra, ada dua buah karya sastra yang sangat terkenal kala itu yaitu: kitab Negarakertagama yang dikarang oleh Mpu Prapanca, dan kitab Sutasoma yang dikarang oleh Mpu Tantular. Dalam buku Negarakertagama terdapat istilah “Yatnaggegwani Pancasyiila Kertasangkar bhisekaka Krama”, artinya raja wajib menjalankan dengan setia kelima pantangan begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan. Sementara dalam kitab Sutasoma terdapat istilah “Pancasila Krama”, artinya lima dasar tingkah laku atau perintah kesusilaan. Pancasila Krama ini juga sering disebut “Ma Limo”, mencakup: 1) Dilarang mateni (membunuh); 2) Dilarang maling (mencuri); 3) Dilarang madon (berzina); 4) Dilarang mabok (minum-minuman keras) dan; 5) Dilarang main (berjudi). Kelima ini menjadi pedoman tingkah laku yang wajib ditaati.

Secara etimologi, kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sanskerta, yang terdiri dari dua kata, Panca artinya "lima", dan Sila artinya "prinsip" atau "dasar". Jadi, Pancasila secara harfiah berarti "lima prinsip" atau "lima dasar". Istilah ini menggambarkan lima sila atau prinsip dasar yang dijadikan sebagai fondasi negara Republik Indonesia. Dalam konteks Pancasila sebagai dasar negara, kelima sila tersebut mencerminkan nilai-nilai dasar yang harus dipegang teguh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Indonesia mengenal dan secara resmi mengadopsi Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaannya. Berikut adalah beberapa momen kunci terkait pengenalan dan penetapan Pancasila:

1.     29 Mei - 1 Juni 1945: Pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), Soekarno mengemukakan konsep Pancasila dalam pidatonya pada 1 Juni 1945. Ini merupakan momen penting di mana lima prinsip dasar yang dikenal sebagai Pancasila diperkenalkan.

2.     18 Agustus 1945: Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang untuk meratifikasi UUD 1945. Dalam sidang tersebut, Pancasila secara resmi diterima dan dimasukkan sebagai dasar negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945. Ini menandai pengesahan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi resmi Republik Indonesia.

Jadi, Pancasila diperkenalkan pada 1 Juni 1945 dan secara resmi dijadikan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. "Sebagaimana manusia dilahirkan, setelah itu barulah menyusul akte kelahirannya". "Pancasila lahir 1 Juni 1945, dan disusul akte kalahirannya 18 Agustus 1945 yang  tercatat dalam sejarah kehidupan bangsa kita".

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila. Asal mula Pancasila berawal dari proses panjang dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Berikut adalah garis besar asal mula dan perkembangan Pancasila:

1.     Proses Penyusunan: Pancasila dikembangkan melalui berbagai tahap perumusan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Salah satu momen kunci adalah dalam Sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yang diadakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Di sinilah Soekarno, presiden pertama Indonesia, mengemukakan lima dasar yang menjadi inti dari Pancasila.

2.     Rumusan Pancasila oleh Soekarno: Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima prinsip yang dikenal sebagai "Pancasila" (lima sila). Pancasila yang diusulkan Soekarno adalah:

o    Kebangsaan Indonesia (nasionalisme)

o    Internasionalisme atau Perikemanusiaan (humanisme)

o    Kesejahteraan Sosial (keadilan sosial)

o    Demokrasi (kedaulatan rakyat)

o    Ketuhanan yang Maha Esa (agama)

3.     Pengesahan: Pancasila secara resmi diakui sebagai dasar negara Indonesia dalam Konstitusi 1945. Pada 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

4.     Makna dan Relevansi: Pancasila menjadi panduan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Setiap sila dari Pancasila memiliki makna dan tujuan yang mendasari kehidupan berbangsa, seperti prinsip kebangsaan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.

Pancasila, dengan lima silanya, merupakan fondasi filosofis yang mencerminkan nilai-nilai dan aspirasi bangsa Indonesia untuk membangun negara yang adil, makmur, dan harmonis. Dan dijadikan sebagai arah serta tujuan hidup bersama dengan semangat persatuan yang telah ditanamkan oleh para pendahulu atau para bapak bangsa dinusantara ini.

Referensi:

Novitasari, F., Suhadak, A., Anggraini, A., & Wiradimadja, A. (2021). Grebeg Pancasila: Peringatan Lahirnya Pancasila Dan Makna Nilai Filosofisnya. Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial4(1).

 Wahana, P. (1993). Filsafat Pancasila.

Hadi, P. H. (1994). Hakikat & muatan filsafat Pancasila.

Brata, I. B., & Wartha, I. B. N. (2017). Lahirnya Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji Pendidikan (JSP)7(1).

 

BUMI RUMAH BERSAMA

  Dalam pandangan imaniah Katolik, bumi bukanlah sekadar tempat tinggal atau sumber daya yang bisa dieksploitasi tanpa batas. Bumi dihayati ...